Pernahkah kamu lupa membayar pajak mobil tepat waktu? Hal ini memang bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga kelupaan.
Menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor ternyata bisa merugikan kamu dari sisi finansial, lho. Lalu, berapa denda pajak mobil telat 1 bulan? Apakah nominalnya besar dan bisa memberatkan?
Artikel ini akan membahas secara tuntas berapa denda yang harus dibayar jika kamu telat membayar pajak mobil selama satu bulan, termasuk cara menghitungnya.
Mengapa Pajak Kendaraan Harus Dibayar Tepat Waktu?
Sebelum membahas berapa denda pajak mobil telat 1 bulan, ada baiknya kamu memahami dulu kenapa pajak kendaraan harus dibayar tepat waktu.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pajak ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, seperti perbaikan jalan.
Jika kamu tidak membayar pajak tepat waktu, maka bukan hanya terkena denda, tetapi juga bisa menyulitkan kamu saat perpanjangan STNK atau bahkan saat ingin menjual kendaraan.
Maka dari itu, sangat penting memahami berapa denda pajak mobil telat 1 bulan atau lebih agar kamu bisa lebih waspada.
Berapa Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan?

Bagi kamu yang sedang mencari jawaban atas pertanyaan berapa denda pajak mobil telat 1 bulan?, berikut penjelasan lengkapnya.
Denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan dua komponen utama, yaitu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan peraturan yang berlaku, denda keterlambatan PKB akan dikenakan denda sebesar 25% dari total pajak kendaraan bermotor.
Kamu juga akan dikenai denda atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, sebesar Rp100.000 untuk mobil pribadi jika telat lebih dari 1 bulan.
Contoh Perhitungan Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Agar kamu lebih paham berapa denda pajak mobil telat 1 bulan yang harus dibayarkan, Moladin berikan contoh perhitungan sederhananya.
Misalnya, kamu memiliki mobil dengan pajak tahunan sebesar Rp2.000.000 dan kamu telat membayar selama 1 bulan, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut.:
- Denda PKB = 25% x Rp2.000.000 x (1/12) = Rp41.666
- Denda SWDKLLJ = Rp100.000
Total denda yang harus dibayar atas keterlambatan 1 bulan yaitu sebesae Rp141.666. Jadi, jika kamu bertanya berapa denda pajak mobil telat 1 bulan, kamu bisa menghitungnya berdasarkan PKB yang tertera di STNK milikmu.
Cara Cek Denda Pajak Mobil Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Moladiners tak perlu repot datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek berapa denda pajak mobil telat 1 bulan. Sekarang kamu bisa cek secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dengan cara berikut:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Pertama-tama, pastikan kamu mengunduh aplikasi SIGNAL hanya dari sumber resmi, yaitu Google Play Store dan App Store.
2. Registrasi Akun
Untuk bisa menggunakan layanan di dalamnya, Moladiners perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan data sebagai berikut:
- KTP asli
- Verifikasi wajah (biometrik)
- Data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan kata sandi
Pastikan semua data yang kamu input sudah benar agar proses cek berapa denda pajak mobil telat 1 bulan berjalan lancar.
3. Tambah Kendaraan
Setelah berhasil registrasi, kamu bisa menambahkan data kendaraan milikmu dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Pilih menu “Tambah Kendaraan Bermotor”
- Masukkan nomor plat kendaraan
- Klik Lanjut
4. Cek Pajak
Setelah data kendaraan ditambahkan, kamu bisa langsung mengecek tagihan pajaknya dengan langkah berikut:
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”
- Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Klik Lanjut
Jika ada tagihan pajak atau denda, akan langsung muncul di layar lengkap dengan rinciannya. Praktis banget, kan?
Cara Cek Denda Pajak Lewat Situs Samsat Provinsi

Selain mengecek berapa denda pajak mobil telat 1 bulan lewat aplikasi SIGNAL, kamu juga bisa cek besaran denda yang harus dibayar lewat situs samsat provinsi tempat tinggalmu. Berikut ini situs lengkapnya:
- E-Samsat Provinsi Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- E-Samsat Provinsi Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- E-Samsat Provinsi Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- E-Samsat Provinsi Jawa Tengah: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-e-samsat-online-jawa-tengah-new-sakpole-jateng
- E-Samsat DIY Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- E-Samsat Provinsi Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- E-Samsat Provinsi Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
- E-Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat: https://esamsat.ntbprov.go.id/
- E-Samsat Provinsi Nusa Tenggara Timur: https://bpad.nttprov.go.id/Lap/infopajak
- E-Samsat Provinsi Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
- E-Samsat Provinsi Bangka Belitung:
- E-Samsat Provinsi Bengkulu: https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak
- E-Samsat Provinsi Gorontalo: https://samsat.info/not-available
- E-Samsat Provinsi Jambi: http://jambisamsat.net/infopkb.html
- E-Samsat Provinsi Kalimantan Selatan: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online-kalimantan-selatan-kalsel
- E-Samsat Provinsi Kalimantan Tengah: https://pajak.samsatkalteng.com/
- E-Samsat Provinsi Kalimantan Timur: http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- E-Samsat Provinsi Kalimantan Utara: https://bapenda.kaltaraprov.go.id/samsat/e-samsat-kaltara/
- E-Samsat Provinsi Kepulauan Riau: https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
- E-Samsat Provinsi Lampung: http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
- E-Samsat Provinsi Maluku: https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
- E-Samsat Provinsi Maluku Utara: https://kioskmalut.sipkd.id/kiosk/kiosk.aspx
- E-Samsat Provinsi Papua: http://dynamic.bapenda.papua.go.id:81/cekpajak/
- E-Samsat Provinsi Riau: https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
- E-Samsat Provinsi Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/index.php/content/info_pajak_kendaraan
- E-Samsat Provinsi Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
- E-Samsat Provinsi Sumatera Utara: https://bapenda.sumutprov.go.id/website/pajak#/pkb/info-pkb
- E-Samsat Provinsi Sulawesi Barat: https://web.bpkpd.sulbarprov.go.id/
- E-Samsat Provinsi Sulawesi Selatan: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-e-samsat-online-sulawesi-selatan-basul-mobile-sulsel
- E-Samsat Provinsi Sulawesi Tengah: https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
- E-Samsat Provinsi Sulawesi Utara: https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak
Nah, sekarang kamu sudah tahu jawaban lengkap dari pertanyaan berapa denda pajak mobil telat 1 bulan? Dendanya memang tidak terlalu besar, namun kalau dibiarkan bisa menumpuk dan membuat kamu repot di kemudian hari.
Moladiners, yuk biasakan untuk selalu disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu. Gunakan aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat daerah untuk mempermudah pengecekan dan pembayaran pajak.
Kalau kamu ingin tahu lebih banyak informasi otomotif terbaru atau sedang cari mobil baru, langsung aja cek Moladin! Temukan mobil impian kamu dengan promo dan cicilan ringan yang sesuai kantong.