Tren Otomotif

Biaya Perpanjangan SIM A Februari 2026, Cek Biaya Resmi di Sini

  • 34 Views
jadwal sim keliling denpasar - Moladin
Foto: Gemini

Daftar Isi

Pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Jika masa aktifnya habis, pemilik SIM tidak bisa langsung memperpanjang dan harus mengajukan pembuatan baru dari awal. Karena itu, penting untuk selalu mengecek masa berlaku SIM agar tidak terkena sanksi saat berkendara.

SIM A sendiri digunakan sebagai bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan roda empat pribadi. Dokumen ini menandakan bahwa pengemudi sudah dinyatakan layak secara administrasi, kesehatan, dan keterampilan mengemudi.

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM A saat terjaring razia, polisi dapat memberikan sanksi tilang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi membawa SIM sah ketika berada di jalan.

Tarif Resmi SIM A Februari 2026

Tarif penerbitan SIM A mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan aturan tersebut, biaya resmi yang berlaku secara nasional adalah:

Pembuatan SIM A baru: Rp120.000
Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Nominal ini berlaku di seluruh Indonesia dan belum termasuk biaya tes kesehatan serta psikologi, karena pemeriksaan tersebut dilakukan di luar gedung Satpas melalui fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Tes Kesehatan dan Psikologi Wajib

Mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemohon SIM wajib menjalani pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh psikolog Polri atau mitra resmi yang telah mendapat rekomendasi. Sementara itu, tes kesehatan rohani dan jasmani juga dilakukan di luar mekanisme penerbitan SIM di Satpas.

Kedua tes ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa pemohon SIM benar-benar layak mengemudi, baik secara fisik maupun mental.

Syarat Pembuatan SIM A Baru

Masih mengacu pada Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pembuatan SIM A baru harus memenuhi beberapa persyaratan administratif sebagai berikut.

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran online.
  2. Melampirkan e-KTP yang masih berlaku.
  3. Menyertakan sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi yang masih berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.
  4. Melakukan perekaman sidik jari.
  5. Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan memahami tarif dan syarat yang berlaku, kamu bisa mengurus SIM tanpa kebingungan dan terhindar dari pungutan di luar ketentuan.

Pantau Moladin untuk update otomotif, regulasi, dan tips berkendara terbaru agar perjalanan kamu selalu aman dan nyaman.

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif