BPKB adalah adalah dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Jika sampai BPKB motor hilang, langkah pertama yang harus kamu lakukan yaitu melapor ke kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan resmi.
Kehilangan BPKB memang bikin repot, tapi dengan mengikuti alur resmi, kamu bisa mendapatkan dokumen pengganti tanpa kendala. Yuk, simak!
Fungsi BPKB Motor

Banyak orang yang hanya menyimpan BPKB di rumah tanpa benar-benar paham kegunaannya. Padahal, BPKB punya beberapa fungsi penting berikut:
1. Bukti Kepemilikan
BPKB adalah dokumen sah yang menyatakan bahwa kamu adalah pemilik kendaraan. Tanpa dokumen ini, status kepemilikan bisa dipertanyakan secara hukum.
2. Syarat Penjualan Kendaraan
Ketika kamu ingin menjual motor, BPKB wajib disertakan kepada pembeli. Ini jadi jaminan bahwa transaksi dilakukan secara resmi dan kendaraan tidak bermasalah.
3. Jaminan Pinjaman
Banyak bank atau lembaga pembiayaan menerima BPKB sebagai agunan kredit. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan tambahan modal tanpa harus menjual kendaraan.
4. Pendaftaran dan Pajak
Dokumen ini juga berfungsi dalam administrasi pajak kendaraan. Pemerintah memakainya untuk memantau jumlah kendaraan sekaligus sebagai sumber PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Syarat Mengurus BPKB Motor Hilang

Sebelum mengajukan penggantian dokumen, ada sejumlah berkas yang perlu dipenuhi. Berikut syarat yang harus kamu siapkan untuk mengurus BPKB motor hilang:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian minimal tingkat Polsek.
- Fotokopi STNK yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Surat pernyataan kehilangan bermaterai yang ditandatangani pemilik.
- Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim) sebagai validasi tambahan.
- Surat keterangan tidak dijaminkan yang menunjukkan BPKB tidak sedang digunakan sebagai agunan.
- Cek fisik kendaraan di tingkat Polda.
- Bukti iklan kehilangan di media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan jeda seminggu dan menggunakan media yang berbeda.
- Untuk perusahaan, sertakan surat kuasa serta fotokopi SIUP.
Dokumen-dokumen di atas wajib dipenuhi agar permohonan kamu tidak ditolak oleh pihak Samsat. Jika masih dalam masa leasing, pihak leasing bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPKB motor hilang.
Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang

Mengurus dokumen pengganti membutuhkan ketelitian. Berikut tahapan yang harus Moladiners ikuti secara berurutan:
1. Melapor ke Kepolisian
Segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan BPKB motor hilang.
Pastikan kamu menerima surat bukti kehilangan, karena dokumen ini adalah syarat utama untuk tahap berikutnya.
2. Mengurus Surat Keterangan dari Reskrim
Setelah laporan dibuat, pihak Reserse Kriminal akan menerbitkan surat keterangan resmi. Surat ini menegaskan bahwa dokumen benar-benar hilang, bukan karena disalahgunakan.
3. Menyiapkan Dokumen Tambahan
Selain surat kehilangan, kumpulkan dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan bukti pajak terakhir.
Semua berkas ini harus jelas terbaca agar tidak memperlambat proses pengurusan BPKB motor hilang.
4. Datang ke Kantor Samsat atau Dishub
Selanjutnya, bawalah seluruh dokumen ke Samsat atau Dishub sesuai domisili kendaraan. Di sini kamu akan mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
5. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan mengecek nomor rangka dan mesin motor untuk memastikan data sesuai dengan dokumen. Proses ini biasanya cepat, asalkan motor dalam kondisi standar.
6. Mengisi Formulir Pengajuan
Formulir pengajuan harus diisi dengan teliti. Pastikan tidak ada data yang terlewat, karena kesalahan sekecil apa pun bisa memperlambat proses administrasi.
7. Membayar Biaya Administrasi
Setelah formulir diserahkan, kamu akan dikenakan biaya sesuai ketentuan pemerintah. Tanyakan detail biaya kepada petugas agar tidak ada kekeliruan.
8. Menunggu Proses Selesai
Lama proses penggantian BPKB bervariasi. Ada yang selesai dalam hitungan minggu, ada juga yang lebih lama, tergantung padatnya antrean di Samsat.
9. Mengambil BPKB Baru
Setelah selesai, kamu bisa mengambil BPKB pengganti di kantor tempat pengurusan. Jangan lupa memeriksa detail dokumen sebelum meninggalkan lokasi.
Biaya Mengurus BPKB Hilang

Perlu diketahui, penerbitan surat kehilangan di kepolisian tidak dikenakan biaya. Namun, untuk pencetakan dokumen baru ada tarif resmi yang berlaku.
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB kendaraan roda dua maupun roda tiga adalah Rp225.000.
Namun, nominal ini belum termasuk biaya tambahan seperti iklan kehilangan di media cetak, fotokopi dokumen, hingga legalisir jika dibutuhkan.
Risiko Jika Tidak Mengurus BPKB yang Hilang

Menunda pengurusan BPKB motor hilang bisa menimbulkan sejumlah kerugian. Berikut risiko yang patut kamu perhatikan:
1. Kendala Jual Beli
Tanpa BPKB, proses jual beli kendaraan akan tersendat. Banyak pembeli menolak transaksi tanpa dokumen ini, atau harga motor bisa turun drastis.
2. Tidak Bisa Dipakai Sebagai Agunan Kredit
BPKB adalah dokumen wajib untuk mengajukan pinjaman. Kehilangan BPKB tanpa menggantinya membuat motor tidak bisa dijadikan jaminan.
3. Potensi Disalahgunakan
BPKB yang hilang berisiko dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab. Dokumen ini bisa dipakai untuk tindakan ilegal, misalnya pemalsuan atau penipuan.
Jangan tunda terlalu lama, karena BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang sangat penting untuk transaksi maupun perlindungan hukum.
FAQ Seputar BPKB Hilang
1. Berapa biaya buat BPKB motor yang hilang?
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB untuk motor adalah Rp225.000
2. Apa yang harus dilakukan jika BPKB motor hilang?
Langkah pertama adalah melapor ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, kemudian melengkapi dokumen dan mengurus penggantian di Samsat atau Polda.
3. BPKB hilang apakah bisa bayar pajak?
Bisa. Asalkan kamu masih memiliki STNK asli dan identitas sesuai, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan meski BPKB hilang.
Nah, buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!