Buat kamu yang pajak motornya sudah mati, kamu harus tahu bagaimana cara menghitung denda pajak motor.
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi seluruh semua pemilik motor di Indonesia.
Sayangnya, masih banyak orang yang lalai atau sengaja menunda membayar pajak motor hingga jatuh tempo.
Akibatnya, pemilik motor akan dikenai denda yang jumlahnya tentu tidak sedikit.
Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Yuk, simak informasi dari Moladin berikut ini!
Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Banyak pemilik kendaraan belum memahami bagaimana mekanisme perhitungan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Well, cara menghitung denda pajak motor sebenarnya tidak rumit.
Denda tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
PKB adalah pajak tahunan yang besarnya menyesuaikan dengan nilai jual kendaraan.
Setiap motor memiliki besaran PKB yang berbeda-beda, dan ini menjadi dasar utama dalam perhitungan denda pajak motor.
Sedangkan SWDKLLJ besarannya Rp 32.000 per tahun, sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017.
Jadi, meskpiun pajak motor telat dibayar 1 bulan, maka denda SWDKLLJ tetap dihitung penuh untuk 1 tahun.

Rumus cara menghitung denda pajak motor adalah sebagai berikut:
Denda PKB = Pokok Pajak Kendaraan x 25% x (Jumlah Bulan Keterlambatan ÷ 12)
Denda SWDKLLJ = Rp32.000 per tahun keterlambatan
Dengan memahami cara menghitung denda pajak motor, tentunya kamu bisa memperkirakan berapa besaran biaya tambahan jika pajak terlambat dibayarkan.
Contoh Cara Menghitung Denda Pajak Motor
Supaya lebih jelas, mari kita lihat beberapa simulasi nyata menggunakan cara menghitung denda pajak motor.
1. Telat 1 Bulan
Untuk pembayaran denda pajak motor yang telat 1 bulan, mekanisme perhitungannya adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp400.000
- SWDKLLJ: Rp32.000
- Denda PKB = Rp400.000 x 25% x (1/12) = Rp8.333
Total denda pajak motor telat 1 bulan= Rp8.333 + Rp32.000 = Rp40.333
Meskipun telat hanya sebentar, denda SWDKLLJ tetap harus dibayar penuh.
2. Telat 2 Bulan
Lalu untuk pembayaran dendan pajak motor yang telat 2 bulan dibayarkan, perhitungannya adalah:
- PKB: Rp600.000
- SWDKLLJ: Rp32.000
- Denda PKB = Rp600.000 x 25% x (2/12) = Rp25.000
Total denda pajak motor telat 2 bulan= Rp25.000 + Rp32.000 = Rp57.000
Contoh ini menunjukkan bahwa cara menghitung denda pajak motor membuat kerugian semakin besar jika dibiarkan lebih lama.
3. Telat 1 Tahun
- PKB: Rp750.000
- SWDKLLJ: Rp32.000
- Denda PKB = Rp750.000 x 25% x (12/12) = Rp187.500
Total denda pajak motor telat 1 tahun= Rp219.500
4. Telat 2 Tahun
- PKB: Rp900.000
- SWDKLLJ = Rp32.000 x 2 = Rp70.000
- Denda PKB = Rp900.000 x 25% x 2 = Rp450.000
Total denda pajak motor telat 2 tahun= Rp517.000
5. Telat 3 Tahun
- PKB: Rp1.200.000
- SWDKLLJ = Rp32.000 x 3 = Rp105.000
- Denda PKB = Rp1.200.000 x 25% x 3 = Rp900.000
Total denda pajak motor telat 3 tahun= Rp1.002.000
Melalui contoh di atas, terlihat jelas bahwa cara menghitung denda pajak motor membuat jumlah yang harus dibayar bisa membengkak hingga jutaan rupiah jika kamu telat membayarnya hingga bertahun-tahun.
Lalu bagaimana kalau pembayaran pajak terlambat dilakukan selama 1 minggu?
Nah, untuk denda pajak motor telat 1 minggu itu belum dikenakan, ya Moladiners. Kamu hanya akan dikenakan biaya pajak sesuai nominal yang ada pada STNK.
Akibat Tidak Bayar Denda Pajak Motor
Menunda pembayaran pajak motor tentunya tidak hanya menambah beban biaya.
Ada banyak akibat yang bisa merugikan kamu jika telat membayar pajak kendaraan, baik dari sisi administrasi maupun hukum.
1. Denda Membengkak
Berdasarkan cara menghitung denda pajak motor di atas, dapat diketahui bahwa semakin lama telat kamu membayar pajak motor, maka semakin besar pula nominal dendanya.
Ini tentu jelas sangat merugikan pemilik motor.
2. STNK Tidak Bisa Diperpanjang
Tanpa membayar pajak, STNK otomatis tidak bisa diperpanjang. Hal ini membuat kendaraan menjadi tidak legal untuk digunakan di jalan raya.
3. Pemblokiran Kendaraan
Kini, Samsat sudah menggunakan sistem digital. Jadi, jika pajak kendaraan sudah lama mati, kendaraan bisa diblokir sehingga tidak bisa digunakan atau diperjualbelikan.
4. Razia Polisi
Kemudian, kamu juga bisa terkena tilang saat razia surat-surat kendaraan dilakukan oleh polisi.
Kalau kamu tidak bisa menunjukkan STNK yang sah, maka selain denda pajak, kamu juga harus membayar denda tilang.
5. Nilai Jual Kendaraan Menurun
Motor dengan pajak yang mati pastinya akan sulit dijual. Calon pembeli tentunya enggan menanggung beban denda pajak motor.
Maka dari itu, dengan memahami konsekuensi ini, lebih bijak kalau kamu segera melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Hitunglah besaran dendan dengan rumus cara menghitung denda pajak motor supaya tahu jumlah yang harus dibayar, lalu segera selesaikan.
Tips Supaya Terhindar dari Denda Pajak Motor
Daripada repot menghitung denda, lebih baik mencegahnya, ya kan? Berikut tips praktis supaya terhindar dari denda pajak motor:
1. Tandai Tanggal Jatuh Tempo
Simpan catatan atau buat pengingat di ponsel. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi sibuk mencari cara menghitung denda pajak motor karena selalu bayar tepat waktu.
Tanggal jatuh tempo kamu bisa melihat detail pajak motor di STNK.
2. Bayar Pajak Lebih Awal
Usahakan membayar setidaknya seminggu sebelum jatuh tempo. Hal ini pastinya lebih aman karena antrean di Samsat biasanya meningkat menjelang batas waktu jatuh tempo.
3. Gunakan Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
Dengan aplikasi ini, kamu bisa langsung membayar pajak motor secara digital tanpa harus repot-repot antre di Kantor Samsat.
4. Manfaatkan Samsat Keliling
Jika lokasi kantor Samsat jauh, kamu bisa menggunakan layanan Samsat Keliling yang biasanya hadir di pusat kota.
5. Siapkan Dana Pajak Sejak Awal
Alokasikan dana khusus untuk pajak kendaraan. Dengan begitu, kamu tidak akan bingung mencari dana darurat saat jatuh tempo.
6. Cek Pajak Secara Berkala
Gunakan aplikasi atau situs resmi Samsat untuk mengecek nominal pajak setiap tahun. Jika sewaktu-waktu lupa, kamu bisa segera tahu kapan harus membayar tanpa perlu menunggu jatuh tempo.
Dengan langkah pencegahan ini, maka kamu tidak perlu lagi repot-repot mencari tahu cara menghitung denda pajak motor karena pajak kendaraan selalu terbayar tepat waktu.
Jadi, cara menghitung denda pajak motor cukup sederhana, bukan?
Jangan dibiarkan menunggak, ya Moladiners karena jumlahnya bisa membengkak hingga jutaan rupiah!
Oleh karena itu, selalu bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan masalah hukum.
Yuk, ikuti dan kunjungi terus Moladin supaya kamu tidak kelewatan informasi seputar otomotif dan promo harga mobil baru!
FAQ tentang Denda Pajak Motor
Tarif Pajak Motor Dilihat di Mana?
Tarif pajak motor bisa dilihat di beberapa tempat resmi, jadi kamu tidak perlu bingung saat ingin mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar. Berikut beberapa cara paling mudah melihat pajak motor:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Website atau Aplikasi e-Samsat Daerah
Kalau STNK Hilang Bayar Berapa?
Kalau STNK hilang, selain kamu harus mengurus penggantian dokumennya, kamu juga harus menyiapkan sejumlah biaya.
Tiap daerah berbeda-beda besaran tarifnya, tapi secara umum biaya yang dikenakan mengikuti PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut rincian biayanya:
- Pembuatan STNK Baru
- Motor: Rp100.000
- Mobil: Rp200.000
- Pengesahan STNK per Tahun
- Motor: Rp25.000
- Mobil: Rp50.000
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Hilang (Berita Acara Kehilangan dari Polisi)
– Tidak ada biaya resmi, tapi kamu harus melapor ke Polsek/Polres untuk membuat surat kehilangan. - BPKB (jika juga hilang)
- Motor: Rp225.000
- Mobil: Rp375.000
- Cek Fisik Kendaraan
- Sekitar Rp10.000 – Rp20.000 (tergantung Samsat masing-masing daerah).
Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik?
Secara aturan, bayar pajak motor diharuskan menggunakan KTP asli pemilik sesuai nama di STNK.
Namun, untuk pajak tahunan masih bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan STNK asli dan fotokopi KTP pemilik, bahkan bisa lebih mudah jika lewat aplikasi SIGNAL.
Jika yang mengurus bukan pemilik, maka cukup sertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik.
Lalu untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau perpanjangan STNK, KTP asli pemilik tetap wajib ditunjukkan, kecuali motor sudah balik nama ke atas nama kamu sendiri.