Lifestyle & Komunitas

Biaya Denda Tilang Tidak Pakai Helm

  • 307 Views
denda tilang tidak pakai helm by Moladin

Daftar Isi

Besaran denda tilang tidak pakai helm memang tidak terlalu besar. Namun, hal itu tentunya tidak sebanding dengan keselamatan diri kamu.

Jadi, daripada mengeluarkan biaya untuk membayar denda tilang akibat tidak memakai helm, lebih baik peduli terhadap diri sendiri dengan selalu mengenakan helm ke mana pun saat bepergian dengan sepeda motor.

Keselamatan berkendara di jalan raya adalah prioritas utama, baik bagi pengendara motor maupun penumpang.

Salah satu aturan penting yang wajib dipatuhi adalah penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Meskipun sudah sering disosialisasikan, masih ada saja pengendara yang mengabaikan aturan ini.

Padahal, konsekuensi tidak memakai helm selain menimbulkan risiko kecelakaan, juga berpotensi terkenda denda tilang tidak pakai helm.

Berapa besaran denda tersebut? Sebaiknya simak aturan hukum yang mengatur tentang pemakaian helm saat mengendarai roda dua berikut ini!

Aturan Hukum Tentang Helm di Indonesia

Sebelum membahas nominal denda tilang tidak pakai helm, penting untuk memahami dasar hukumnya terlebih dahulu.

Kewajiban penggunaan helm diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 291.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dikenakan denda maksimal

Tidak hanya pengendara, tetapi penumpang sepeda motor juga disebut wajib mengenakan helm.

Hal ini menunjukkan bahwa helm lebih dari sekadar aksesori, melainkan alat pelindung diri yang wajib digunakan.

Selain itu, helm yang dipakai harus sesuai standar SNI. Helm non-SNI meskipun menutupi kepala tetap dianggap tidak sesuai aturan.

Jadi, jika seorang pengendara menggunakan helm yang tidak sesuai standar, ia tetap bisa terkena denda tilang tidak pakai helm.

Biaya Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Banyak pengendara yang penasaran sebenarnya berapa besaran biaya denda tilang tidak pakai helm.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009,, denda maksimal yang bisa dikenakan akibat tidak memakai helm adalah Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Namun dalam praktiknya di lapangan, biasanya besaran denda yang harus dibayarkan berbeda tergantung dari putusan pengadilan atau mekanisme tilang elektronik.

Meskipun nominal denda tilang tidak pakai helm terlihat ringan, jangan sampai hal ini dianggap sepele.

Sanksi ini diberikan bukan semata-mata untuk menghukum pelanggar, melainkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih taat aturan dan peduli terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Apalagi kalau dihitung jangka panjang, biaya membeli helm SNI jauh lebih murah dibandingkan harus berulang kali membayar denda tilang tidak pakai helm.

Proses Tilang Jika Tertangkap Tidak Pakai Helm

Selain soal biaya, banyak yang masih bingung bagaimana sebenarnya proses tilang tidak pakai helm dilakukan.

Dalam hal ini, proses tilang itu berbeda-beda, tergantung apakah pengendara tertangkap dalam razia manual atau melalui tilang elektronik (ETLE).

1. Tilang Manual di Lapangan

Ketika ada operasi lalu lintas atau razia, polisi akan menghentikan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm. Prosesnya biasanya sebagai berikut:

  • Polisi mencatat identitas pengendara dan kendaraan.
  • Surat tilang diberikan kepada pelanggar.
  • Pengendara diberi pilihan untuk hadir di sidang pengadilan atau membayar denda melalui mekanisme yang sudah ditentukan.

Dalam kasus ini, nominal denda tilang tidak pakai helm bisa saja berbeda dengan angka maksimal yang tercantum di undang-undang, karena bergantung pada keputusan pengadilan.

2. Tilang Elektronik (ETLE)

Seiring perkembangan teknologi, kini juga sudah ada tilang elektronik atau ETLE.

Kamera pengawas lalu lintas akan merekam pelanggaran, termasuk ketika pengendara tidak menggunakan helm.

Prosesnya adalah seperti ini:

  • Data pelanggaran akan terekam oleh kamera ETLE.
  • Surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
  • Pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi dan membayar denda tilang elektronik sesuai ketentuan.

Dengan adanya ETLE, pengendara yang mencoba menghindari razia manual tetap bisa dikenakan denda tilang tidak pakai helm jika tertangkap kamera.

Sistem ini pastinya lebih transparan dan mengurangi potensi negosiasi di lapangan.

Tips Memilih Helm yang Standar SNI

Menggunakan helm standar SNI adalah solusi satu-satunya solusi untuk menghindari denda tilang tidak pakai helm, sekaligus untuk menjaga keselamatan di jalan.

Sayangnya, masih banyak helm di pasaran yang tidak sesuai standar.

Nah, agar Moladiners tidak salah pilih, berikut beberapa tips memilih helm SNI yang tepat:

1. Periksa Logo SNI

Pastikan helm memiliki stiker atau cetakan logo SNI (Standar Nasional Indonesia).

Logo ini biasanya ditempel di bagian belakang helm atau tercetak permanen.

Jangan tergiur dengan helm murah tanpa tanda SNI, karena tidak memenuhi standar keamanan.

2. Cek Material dan Kualitas Bodi Helm

Helm SNI biasanya terbuat dari bahan material yang kuat seperti ABS atau polycarbonate.

Tekan bagian luar helm untuk memastikan tidak mudah penyok.

Helm yang ringkih tentu tidak akan bisa melindungi kepala dengan baik saat terjadi benturan.

3. Pastikan Kaca Visor Jernih dan Kuat

Visor helm SNI harus jernih, tahan gores, dan cukup tebal.

Jangan memilih visor terlalu tipis atau buram karena bisa mengurangi jarak pandang saat berkendara.

4. Perhatikan Sistem Pengunci (Chin Strap)

Helm standar SNI memiliki sistem pengunci yang kuat dan mudah dipasang.

Pastikan tali pengaman bisa dikencangkan dengan baik, tidak longgar, dan tidak mudah lepas ketika ditarik.

5. Sesuaikan Ukuran Helm dengan Kepala

Helm yang terlalu longgar atau sempit bisa berbahaya. Pilih helm dengan ukuran pas di kepala, sehingga nyaman digunakan dalam perjalanan jauh dan tetap stabil saat berkendara dengan kecepatan tinggi.

6. Pilih Helm dari Merek Terpercaya

Merek ternama biasanya lebih konsisten dalam memproduksi helm sesuai standar SNI.

Meski harganya sedikit lebih mahal, kualitas dan keamanannya tentunya jauh lebih terjamin.

FAQ Seputar Denda Tilang Tidak Pakai Helm

Untuk melengkapi informasi, berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait denda tilang tidak pakai helm:

1. Apakah denda tilang tidak pakai helm bisa ditawar?

Tidak. Nominal denda sudah diatur dalam undang-undang dan diputuskan oleh pengadilan.

Kalau kendaraan kamu tertangkap melalui ETLE, jumlah dendanya sudah ditetapkan secara resmi.

2. Apakah penumpang juga kena denda jika tidak pakai helm?

Ya, penumpang motor yang tidak menggunakan helm juga bisa dikenakan denda tilang tidak pakai helm sesuai Pasal 291 ayat (2) UU Lalu Lintas.

3. Bagaimana cara bayar denda tilang tidak pakai helm lewat online?

Saat ini, pembayaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Tilang, bank yang bekerja sama, atau sistem pembayaran elektronik lain yang terintegrasi dengan kepolisian.

4. Apa yang terjadi jika tidak membayar denda tilang?

Jika pengendara tidak membayar denda tilang, maka surat-surat kendaraan berpotensi diblokir, dan ini tentunya akan menyulitkan proses administrasi lain seperti perpanjangan STNK.

5. Apakah helm non-SNI bisa menyebabkan tilang?

Ya. Jika helm tidak memenuhi standar SNI, maka dianggap tidak sah secara hukum.

Jadi, meski menggunakan helm, pengendara tetap bisa terkena denda tilang tidak pakai helm.

Demikianlah informasi mengenai denda tilang jika tidak memakai helm.

Pastikan kamu selalu mengenakan helm, ya Moladiners agar selamat sampai tujuan.

Pantau terus informasi terbaru seputar otomotif dan harga mobil baru hanya di Moladin!

Artikel Lifestyle & Komunitas
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Lifestyle & Komunitas