Lifestyle & Komunitas

Harga dan Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

  • 433 Views

Daftar Isi

Jika kamu memutuskan mengganti warna fisik motor, maka kamu juga harus ganti warna motor di STNK dan BPKB.

Mengapa? Karena jika warna motor tidak sesuai dengan yang ada di STNK atau BKPB, maka motor kamu dianggap sebagai bukan motor yang sah.

Tentunya, hal ini bisa menimbulkan masalah hukum ketika ada razia atau saat proses jual beli.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana cara ganti warna motor di STNK dan BPKB agar semua dokumen tetap sah dan sesuai aturan.

Aturan Mengenai Pergantian Warna Kendaraan Bermotor

Pergantian warna kendaraan bermotor sudah diatur secara jelas dalam Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap perubahan identitas kendaraan bermotor, termasuk warna, wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pembaruan pada dokumen resmi.

Jika pemilik kendaraan tidak melaporkan perubahan warna, maka kendaraan akan dianggap tidak sesuai spesifikasi teknis yang tercatat di dalam dokumen registrasi.

Konsekuensinya, jika motor kamu dihentikan dalam razia lalu diketahui warnanya berbeda dengan yang tercantum di STNK, maka kamu bisa dikenakan denda tilang.

Maka dari itu, setiap kali melakukan pengecatan ulang atau modifikasi yang mengubah warna motor, kamu wajib melakukan ganti warna motor di STNK, ya Moladiners agar data motor kamu tetap resmi dan valid.

Selain berlaku untuk motor pribadi, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan roda empat dan angkutan umum.

Cara Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Mengurus pergantian warna motor di STNK sebenarnya tidaklah sulit, asalkan semua syaratnya sudah dipenuhi.

Proses ini dapat kamu lakukan di Kantor SAMSAT terdekat. Berikut adalah cara ganti warna motor di STNK dan BPKB:

1. Persiapkan Dokumen Lengkap

  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya.
  • STNK asli dan fotokopinya.
  • BPKB asli dan fotokopinya.
  • Surat keterangan dari bengkel resmi yang melakukan pengecatan atau bukti perubahan warna.
  • Hasil cek fisik kendaraan (gesekan nomor rangka dan nomor mesin).

2. Datang ke SAMSAT

Bawa semua dokumen ke kantor SAMSAT sesuai domisili kendaraan.

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Nantinya petugas akan melakukan cek fisik berupa gesekan nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen.

4. Isi Formulir Perubahan Data

Kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan bermotor.

5. Bayar Biaya Administrasi

Lakukan pembayaran sesuai ketentuan biaya ganti warna motor di STNK dan BPKB.

6. Proses Penerbitan STNK dan BPKB Baru

Setelah semua syarat terpenuhi, petugas akan memproses penerbitan STNK dan BPKB dengan data warna terbaru.

7. Ambil Dokumen Baru

Dalam beberapa hari, STNK dan BPKB dengan warna kendaraan terbaru akan diterbitkan dan kamu bisa mengambilnya di loket yang tersedia.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses ganti warna motor di STNK akan berjalan lancar tanpa hambatan.

Harga Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Biaya yang diperlukan untuk mengganti warna motor di STNK sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rincian harga ganti warna motor di STNK dan BPKB adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000
  • Pengesahan STNK: Rp25.000

Sehingga total harga atau biaya resmi untuk ganti warna motor di STNK dan BPKB adalah sekitar Rp350.000.

Jika kamu menggunakan jasa calo, biayanya tentu akan menjadi lebih mahal.

Oleh karena itu, lebih baik mengurusnya sendiri agar lebih hemat dan terjamin legalitasnya.

Syarat Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Agar proses ganti warna motor di STNK berjalan lancar, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  1. KTP Asli dan Fotokopi
  2. STNK Asli dan Fotokopi
  3. BPKB Asli dan Fotokopi
  4. Surat Keterangan Bengkel atau Bukti Pengecatan
  5. Hasil Cek Fisik Kendaraan
  6. Formulir Perubahan Identitas

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, kamu bisa mengurus ganti warna motor di STNK dengan mudah deh, tanpa risiko ditolak petugas.

Kenapa Harus Ganti Warna Motor di STNK?

Ada beberapa alasan penting mengapa setiap pemilik kendaraan wajib memperbarui dokumen saat mengganti warna motor:

1. Menghindari Sanksi Tilang

Jika warna motor berbeda dengan data yang ada di STNK, maka polisi berhak menilang pemilik kendaraan.

2. Mempermudah Jual Beli

Motor yang data di STNK-nya sesuai dengan kondisi fisik akan lebih mudah dijual karena pembeli merasa aman dan legal.

3. Dokumen Tetap Sah Secara Hukum

Perubahan identitas kendaraan tanpa melapor dianggap melanggar peraturan.

4. Meningkatkan Keamanan

Data kendaraan yang sesuai akan memudahkan proses pelacakan jika motor hilang atau dicuri.

Tips Mengurus Ganti Warna Motor di STNK

Agar proses pergantian warna motor di STNK dan BPKB berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti nih Moladiners:

  • Lakukan pengecatan motor di bengkel resmi agar mendapatkan surat keterangan sah.
  • Pastikan semua pajak kendaraan sudah dibayar sebelum mengurus perubahan warna.
  • Datang lebih awal ke SAMSAT untuk menghindari antrian panjang.
  • Jangan gunakan jasa calo, lebih baik urus sendiri agar hemat biaya.
  • Simpan semua bukti pembayaran resmi sebagai arsip.

FAQ tentang Ganti Warna Motor di STNK

Apakah Repaint Body Motor Ditilang?

Ya, bisa ditilang jika hasil repaint atau pengecatan ulang mengubah warna dominan motor tetapi tidak dilaporkan ke kepolisian untuk diperbarui di STNK dan BPKB..

Menurut Pasal 12 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, perubahan identitas kendaraan, termasuk warna, wajib dilaporkan.

Jika hanya repaint sebagian kecil, seperti pada bagian aksesoris atau striping saja tanpa mengubah warna utama, tentunya ini tidak menjadi masalah.

Apakah Ganti Warna Motor Harus Ganti STNK?

Ya, ganti warna motor wajib ganti STNK dan BPKB agar sesuai dengan data resmi kendaraan. Jika tidak diubah, maka warna motor di jalan akan berbeda dengan yang tercatat di STNK. Hal ini bisa menyebabkan tilang saat ada pemeriksaan polisi.

Ganti Warna Motor di STNK Kena Biaya Berapa?

Biaya resmi untuk mengganti warna motor di STNK mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu:

  • Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
  • Penerbitan STNK baru: Rp100.000
  • Pengesahan STNK: Rp25.000

Total biaya sekitar Rp350.000, belum termasuk biaya cek fisik kendaraan.

Demikianlah informasi tentang harga ganti warna motor di STNK dan BPKB.

Yuk, ikuti dan kunjungi terus Moladin supaya kamu tidak ketinggalan informasi seputar otomotif dan harga mobil baru!

Artikel Lifestyle & Komunitas
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Lifestyle & Komunitas