Buat Moladiners yang sering berkendara atau punya kendaraan niaga, istilah KIR mobil pasti sudah sering terdengar.
KIR mobil adalah proses pemeriksaan rutin yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kendaraanmu tetap layak dan aman saat digunakan di jalan.
Kalau tidak lulus, kamu wajib melakukan perbaikan sebelum bisa digunakan lagi. Yuk, simak prosedurnya!
Apa itu KIR Mobil?

Istilah KIR sering disalahartikan sebagai sebuah singkatan, padahal bukan. Kata tersebut berasal dari bahasa Belanda “keur”, yang berarti uji atau inspeksi.
Secara sederhana, KIR merupakan uji kelayakan kendaraan bermotor yang wajib dilakukan secara berkala, biasanya setiap enam bulan sekali.
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya dari Kementerian Perhubungan.
Umumnya, masa berlaku hasil uji KIR mobil adalah enam bulan yang wajib diperpanjang secara berkala.
Jenis Kendaraan yang Wajib Uji KIR

Tidak semua mobil wajib menjalani uji KIR. Pemerintah mewajibkan pengujian hanya pada kendaraan yang digunakan untuk kepentingan komersial atau mengangkut orang/barang, seperti:
- Taksi dan mobil sewa (rental)
- Mobil travel atau ojek online roda empat
- Bus besar maupun bus pariwisata
- Mobil pick-up dan seluruh jenis truk
- Kendaraan barang atau truk gandeng
- Mobil angkutan khusus
Sementara mobil pribadi tidak wajib KIR, kecuali telah dimodifikasi menjadi kendaraan angkutan atau digunakan untuk kegiatan komersial.
Syarat Mengikuti Uji KIR Mobil Pertama

Sebelum datang ke lokasi pengujian, Moladiners perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut daftar syarat uji KIR pertama kali yang wajib disertakan::
- KTP pemilik kendaraan.
- STNK kendaraan yang masih berlaku.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- Surat kuasa bermaterai jika pengajuan dilakukan oleh pihak lain.
- Surat izin trayek untuk kendaraan angkutan umum.
- Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) atau pengesahan rancang bangun kendaraan.
- Bukti pembayaran retribusi uji KIR.
Dokumen tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas kendaraan sekaligus mencocokkan data antara fisik dan administrasi.
Syarat Perpanjangan KIR Mobil

Setelah masa berlaku enam bulan berakhir, kamu perlu melakukan uji ulang. Syaratnya lebih sederhana dibanding KIR pertama kali, yaitu:
- STNK kendaraan yang masih berlaku.
- Buku KIR lama yang mendekati masa kedaluwarsa.
- Bukti pembayaran retribusi perpanjangan.
Apabila buku KIR lama hilang, kamu bisa menggantinya dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Cara Daftar Uji KIR Mobil

Kini, pendaftaran uji KIR semakin mudah. Kamu bisa memilih metode offline melalui Dinas Perhubungan (Dishub) atau online lewat aplikasi dan situs resmi.
1. Pendaftaran KIR Secara Offline
Berikut langkah-langkah mendaftar uji KIR secara langsung:
- Datangi kantor Dinas Perhubungan sesuai domisili kendaraan.
- Isi formulir pendaftaran uji KIR di loket layanan.
- Lampirkan seluruh dokumen yang disyaratkan.
- Tunggu petugas memberikan jadwal uji kendaraan.
- Datangi unit pengujian sesuai jadwal untuk pemeriksaan teknis.
- Setelah dinyatakan lulus, kamu akan menerima buku dan tanda lulus KIR.
Petugas akan memeriksa beberapa aspek teknis kendaraan, seperti sistem pengereman, kemudi, emisi gas buang, serta lampu-lampu.
2. Pendaftaran KIR Secara Online
Bagi kamu yang ingin lebih praktis, pendaftaran KIR bisa dilakukan secara daring. Pemerintah sudah menyediakan layanan digital melalui situs dan aplikasi resmi Dishub daerah. Langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi uji KIR sesuai domisili, misalnya kironline.dephub.go.id atau situs Dishub kabupaten/kota.
- Isi formulir dengan data lengkap, termasuk identitas pemilik, jenis kendaraan, nomor registrasi, dan permohonan uji.
- Lakukan verifikasi dan pembayaran biaya uji secara daring.
- Datangi lokasi uji sesuai jadwal yang dikonfirmasi untuk pemeriksaan fisik kendaraan.
- Setelah dinyatakan lulus, hasil uji dapat diunduh dan dicetak langsung dari sistem online.
Tahapan Pengujian KIR Mobil

Setiap mobil yang akan diuji KIR harus melewati beberapa tahapan pemeriksaan. Proses ini dilakukan di Gedung Uji KIR yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan daerah. Berikut tahapan lengkapnya:
- Pra Uji dan Pemeriksaan Dokumen
Petugas akan memeriksa seluruh berkas seperti STNK, BPKB, dan data kendaraan. Setelah itu, dilakukan gesek nomor rangka dan mesin untuk memastikan data sesuai dokumen aslinya. - Uji Visual dan Non-Mekanis
Di tahap ini, kendaraan akan dicek kelengkapan komponennya, mulai dari kaca spion, lampu, wiper, hingga sabuk pengaman. Semua harus berfungsi dengan baik. - Uji Fisik dan Mekanis
Proses ini mencakup serangkaian pemeriksaan menggunakan alat khusus, di antaranya:- Smoke Tester untuk mengukur kadar asap (diesel) atau emisi CO/HC (bensin).
- Play Detector memastikan sistem suspensi dan kaki-kaki masih aman.
- Head Light Tester mengecek arah serta intensitas sorot lampu utama.
- Side Slip Tester menilai kestabilan roda depan saat kendaraan melaju.
- Brake Tester untuk menguji efisiensi rem utama dan rem tangan.
- Axle Load dan Timbangan untuk memastikan berat kendaraan sesuai kapasitas pabrikan.
- Speedometer Tester untuk memeriksa akurasi alat penunjuk kecepatan.
Jika semua parameter dinyatakan memenuhi standar, kendaraan akan dinyatakan lulus KIR dan mendapatkan tanda uji berupa stiker dan buku KIR.
Biaya Uji KIR Mobil

Mulai 5 Januari 2024, pemerintah resmi menggratiskan biaya retribusi uji KIR bagi kendaraan niaga seperti truk, bus, dan mobil pick-up.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat untuk mendorong kepatuhan uji berkala tanpa memberatkan pelaku usaha.
Meski begitu, ada beberapa biaya tambahan kecil yang masih berlaku, misalnya:
- Pembuatan buku uji baru sekitar Rp4.000–Rp5.000
- Stiker tanda lulus uji sebesar Rp5.000-Rp9.000
- Biaya administrasi cetak dokumen bervariasi tergantung daerah
Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran agar memudahkan proses validasi data saat mengambil hasil uji KIR mobil.
Kapan Harus Melakukan Uji KIR Ulang?

KIR dilakukan setiap enam bulan sekali. Artinya, dalam setahun kendaraan wajib diuji dua kali.
Pemeriksaan rutin ini tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab agar kendaraan tetap aman di jalan raya.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan barang, keterlambatan memperpanjang KIR bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, penahanan buku uji, atau bahkan larangan beroperasi sementara.
FAQ Tentang KIR Mobil Adalah
1. Berapa biaya kir mobil?
Saat ini uji KIR gratis untuk kendaraan niaga, tapi ada biaya kecil untuk penerbitan dokumen dan stiker, sekitar Rp4.500–Rp9.000 tergantung daerah.
2. Berapa bulan sekali kir mobil?
Setiap 6 bulan sekali kendaraan wajib mengikuti pengujian ulang agar tetap dianggap layak jalan.
3. Apa singkatan dari KIR?
KIR bukan singkatan. Kata ini berasal dari bahasa Belanda “Keur” yang berarti inspeksi atau pemeriksaan.
Buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!