Seiring meningkatnya tren kendaraan ramah lingkungan, mobil listrik menjadi pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia.
Selain mendukung upaya pelestarian lingkungan, salah satu alasan kuat yang membuat kendaraan ini diminati adalah adanya keringanan pajak mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah.
Buat kamu yang sedang mempertimbangkan beralih ke kendaraan listrik, yuk simak ulasan lengkap tentang tarif dan cara menghitung pajaknya berikut ini!
Berapa Pajak untuk Mobil Listrik?
Jika dibandingkan dengan mobil konvensional berbahan bakar bensin atau solar, pajak mobil listrik jauh lebih ringan. Ini menjadi salah satu bentuk insentif dari pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang memperjelas besaran pajak dan keringanan yang diberikan. Secara umum, pajak yang dikenakan terhadap mobil listrik saat ini berada di kisaran 10% dari tarif normal untuk kendaraan biasa.
Namun, nominal pastinya akan bergantung pada jenis mobil listrik dan dasar perhitungan lainnya seperti NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Kabar baiknya, mulai tahun 2025 ini mobil listrik bahkan akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wah, makin menggiurkan bukan?
Aturan Tarif Pajak Mobil Listrik

Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pengenaan pajak mobil listrik di Indonesia:
1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019
Moladiners, dasar hukum pertama yang perlu kamu ketahui adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019.
Peraturan ini memberikan insentif pajak mobil listrik yang terbagi menjadi dua tahap dan didasarkan pada jenis kendaraan. Terdapat tiga jenis mobil listrik dalam PP ini, yaitu:
- Mobil listrik murni (BEV): Mendapat insentif pajak 0% pada tahap I dan II.
- Mobil PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle): Insentif sebesar 5% di tahap I dan 8% di tahap II.
- Mobil hybrid: Mendapat tarif pajak 6-8% pada tahap I dan meningkat menjadi 10-12% di tahap II.
Dengan adanya insentif ini, harga kendaraan listrik diharapkan semakin kompetitif dan menarik minat lebih banyak pengguna.
2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021
Selanjutnya, ada PP No. 74 Tahun 2021 yang memperkuat kebijakan sebelumnya. Penekanan diberikan pada insentif saat pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), termasuk baterai dan kendaraan dengan teknologi fuel cell.
Untuk kendaraan listrik murni dan PHEV, PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) yang dikenakan hanya sebesar 15% dari tarif normal.
Khusus PHEV, ada juga penghitungan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 33,33% dari harga jual. Artinya, jumlah pajaknya menjadi jauh lebih ringan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 10 dan 11 mengatur bahwa kendaraan listrik hanya dikenakan 10% dari tarif normal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Artinya, masyarakat dari berbagai latar belakang kini memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memiliki kendaraan listrik dengan beban pajak yang lebih ringan.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Terakhir, aturan terbaru yang sangat menguntungkan pemilik kendaraan listrik adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan kata lain, pajak mobil listrik akan dibebaskan sepenuhnya mulai tahun 2025. Ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat transisi kendaraan ramah lingkungan.
Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik

Secara umum, metode penghitungan pajak untuk mobil listrik tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor biasa. Namun, karena adanya insentif, besaran pajak yang dibayarkan jauh lebih ringan.
Rumus dasar penghitungan pajak kendaraan adalah:
PKB = NJKB x 2%
PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Setelah nilai tersebut dihitung, kamu tinggal menambahkan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang nilainya tetap, sekitar Rp143.000 per tahun untuk mobil.
Namun, berkat aturan terbaru, mobil listrik hanya dikenakan 10% dari nilai PKB normal.
Simulasi Perhitungan Pajak mobil Listrik
Moladiners, supaya lebih jelas, mari kita lihat seperti apa contoh perhitungannya.
Misalnya, kamu membeli mobil listrik dengan harga pasaran Rp295 juta dan nilai NJKB kendaraan tersebut adalah Rp170 juta. Tanpa insentif, maka PKB tahunan kamu adalah:
PKB = 170.000.000 x 2% = Rp3.400.000
Namun karena kamu menggunakan mobil listrik dan berhak atas insentif, maka besaran pajak yang perlu dibayarkan adalah:
PKB = 10% x Rp3.400.000 = Rp340.000
Jika ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total pajak tahunan mobil listrik kamu hanya:
Rp340.000 + Rp143.000 = Rp483.000
Kebijakan pemerintah terhadap pajak mobil listrik sangat menguntungkan, mulai dari pengurangan PPnBM, pembebasan PKB dan BBNKB, hingga tarif yang hanya 10% dari normal.
Jadi, kalau kamu sedang berpikir untuk beralih ke mobil listrik, kini saat yang tepat. Tak hanya ramah lingkungan, mobil listrik juga semakin ramah di kantong, terutama dari sisi pajak mobilnya.
Buat kamu yang ingin terus update soal dunia otomotif, perawatan kendaraan, tips mobil bekas, hingga promo mobil baru, langsung aja cek Moladin sekarang juga!