Tren Otomotif

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Catat Tanggalnya!

  • 369 Views
pemutihan pajak kendaraan 2025 - Moladin

Daftar Isi

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 di beberapa provinsi Indonesia diperpanjang sampai akhir tahun. Buat kamu yang selama ini masih menunggak pajak kendaraan, sekarang saatnya memanfaatkan kesempatan emas ini.

Program ini bukan cuma meringankan beban kamu, tapi juga jadi solusi bijak untuk kembali taat pajak tanpa dihantui denda atau sanksi lainnya.

Yuk, kita bahas lebih lanjut apa itu pemutihan pajak kendaraan, daerah mana saja yang memperpanjang programnya, dan bagaimana kamu bisa ikut serta dalam program ini.

Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda atau sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam beberapa provinsi, program ini juga mencakup pembebasan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya atau biaya balik nama kendaraan.

Tujuan utama dari pemutihan pajak kendaraan adalah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kendaraan.

Program ini bersifat terbatas, biasanya hanya berlangsung selama beberapa bulan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.

Info Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Beberapa provinsi di Indonesia telah mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. Berikut informasi lengkapnya agar kamu bisa ikut serta dan menikmati manfaatnya!

perpanjangan pemutihan pajak kendaraan 2025 - Moladin
Foto: Mobil123

1. Provinsi Banten

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Sebelumnya, program ini hanya berlangsung sampai 30 Juni 2025 saja.

Dilansir dari Detik.com, antusiasme masyarakat mendorong Gubernur Banten, Andra Soni untuk memperpanjang masa berlakunya.

Keringanan yang diberikan meliputi bebas pokok dan sanksi untuk tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah. Syaratnya, kamu cukup membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Artinya, kamu tak perlu melunasi pajak-pajak tahun sebelumnya. Cukup bayar pajak tahun berjalan, dan kamu bisa mendapatkan surat-surat kendaraan yang kembali aktif.

2. Provinsi Jawa Barat

Kabar baik juga datang dari provinsi Jawa Barat. Program pemutihan pajak mobil dan motor di Jabar diperpanjang hingga 30 September 2025.

Moladiners yang berdomisili di Jawa Barat bisa menikmati program ini secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Tak hanya itu, ada penyesuaian menarik terkait iuran Jasa Raharja (SWDKLLJ). Kamu cukup membayar iuran untuk dua tahun terakhir saja, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya berapa pun jumlah tahun tunggakannya.

Ini merupakan kebijakan baru dari Jasa Raharja sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat.

3. Provinsi Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 yang sangat menguntungkan. Kamu yang memiliki kendaraan dengan pajak mati hingga 10–15 tahun tetap bisa memanfaatkan program ini.

Cukup bayar pokok pajak satu tahun, dan seluruh tunggakan dan dendanya dihapus. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 juga dibebaskan.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya PNBP (Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan surat mutasi) sesuai ketentuan. Ada juga pembebasan pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program ini berlangsung dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagai hadiah dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI.

4. Provinsi Papua Barat

Moladiners yang berdomisili di Papua Barat juga bisa ikut program pemutihan pajak kendaraan 2025, baik mobil atau motor.

Pemerintah Provinsi melalui Bapenda Papua Barat akan memberlakukan pemutihan denda dan pengurangan pajak mulai 1 Juli hingga 20 Desember 2025. Program ini mencakup:

  • Penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah (maksimal 5 tahun).
  • Penurunan tarif pokok pajak kendaraan dari 1,07% menjadi 0,9%.
  • Penurunan tarif BBNKB 1 dari 8% menjadi 6%.
  • BBNKB 2 dan 3 digratiskan sejak 2025.

Dengan tarif baru yang lebih rendah, tentu ini jadi peluang besar buat kamu untuk merapikan dokumen kendaraan sekaligus hemat biaya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

syarat pemutihan pajak kendaraan 2025 - Moladin
Foto: Polres Ternate

Untuk ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan umum yang harus kamu penuhi. Meskipun setiap provinsi bisa memiliki ketentuan tambahan, berikut syarat umum yang biasanya berlaku:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • KTP pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK), baik asli maupun salinannya.
  • BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
  • Map merah untuk kendaraan roda empat dan map kuning untuk kendaraan roda dua.
  • Uang tunai untuk membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan (tidak termasuk denda, karena sudah dihapus).

Moladiners, pastikan kamu mengecek kebijakan terbaru dari provinsi masing-masing agar tidak salah langkah, ya.

Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Untuk kamu yang ingin ikut program ini, caranya mudah kok. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan yang dilansir dari laman Fahum Umsu:

1. Cek Jadwal dan Lokasi

Pastikan kamu mengetahui jadwal pelaksanaan pemutihan di provinsimu. Kamu bisa mengeceknya di website resmi Bapenda provinsi atau akun media sosial resminya.

Beberapa daerah juga menyediakan layanan di Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, hingga aplikasi online seperti Samsat Digital Nasional (Signal).

2. Siapkan Dokumen Lengkap

Bawa semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan data pada STNK, BPKB, dan KTP sesuai agar tidak ada kendala administrasi.

3. Datang ke Samsat atau Gunakan Aplikasi Online

Moladiners bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi digital seperti Samsat Digital Nasional (Signal) yang lebih praktis.

4. Lakukan Verifikasi

Petugas akan memverifikasi dokumen kamu dan memastikan apakah kendaraan kamu termasuk yang mendapatkan keringanan pemutihan. Jika lolos verifikasi, kamu akan mendapatkan nominal pajak pokok yang harus dibayar.

5. Lakukan Pembayaran

Lakukan pembayaran pajak pokok sesuai yang ditetapkan. Karena ini program pemutihan, kamu tidak perlu membayar denda pajak atau sanksi yang sebelumnya berlaku.

6. Ambil Bukti Pembayaran

Simpan bukti pembayaran pajak sebagai dokumen resmi. Ini juga akan berguna bila kamu ingin menjual kendaraan tersebut di kemudian hari.

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 menjadi angin segar bagi kamu yang selama ini terbebani dengan tunggakan pajak.

Dengan adanya pembebasan denda, penghapusan pajak tahun-tahun sebelumnya, bahkan diskon tarif BBNKB, tentu momen ini tak boleh disia-siakan.

Kalau kamu ingin tahu lebih banyak informasi otomotif terbaru atau sedang cari mobil baru , langsung aja cek Moladin! Temukan mobil impian kamu dengan promo dan cicilan ringan yang sesuai kantong.

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif