Setiap pengendara kendaraan besar seperti bus, truk, maupun mobil penumpang berbobot lebih dari 3.500 kilogram wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai dengan peraturan.
Dalam kategori SIM B, ada dua jenis SIM yang kerap bikin orang bingung, yaitu SIM B1 dan B1 Umum. Keduanya memang mirip, tetapi memiliki fungsi berbeda sesuai dengan penggunaan kendaraan.
Biar lebih jelas, yuk kita bahas tuntas perbedaan, syarat pembuatan, hingga biaya terbarunya berikut!
Apa Itu SIM B1 dan B1 Umum?

SIM B1 adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengemudi untuk mengendarai kendaraan pribadi roda empat atau lebih dengan bobot di atas 3.500 kilogram.
Di sisi lain, ada juga SIM B1 Umum yang dikhususkan bagi pengemudi kendaraan sejenis, namun digunakan untuk kepentingan komersial.
Artinya, kendaraan tersebut dipakai untuk mengangkut penumpang atau barang berbayar, misalnya bus pariwisata, minibus, hingga mobil elf.
Perbedaan SIM B1 dan B1 Umum

Meskipun terdengar mirip, SIM B1 dan B1 Umum punya sejumlah perbedaan mendasar. Berikut ini pembahasan lengkapnya:
1. Jenis Kendaraan yang Bisa Dikemudikan
Perbedaan SIM B1 dan B1 Umum yang pertama terletak pada jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.
SIM B1 berlaku untuk kendaraan pribadi berbobot di atas 3.500 kilogram, misalnya bus keluarga atau truk angkutan barang non-komersial.
Sementara itu, SIM B1 Umum ditujukan untuk kendaraan dengan bobot sama tetapi digunakan secara komersial.
Contohnya bus pariwisata, minibus travel, hingga mobil Elf yang dipakai untuk usaha jasa transportasi. Jadi, faktor komersial inilah yang menjadi garis pembatas keduanya.
2. Syarat Awal Kepemilikan
Untuk mengajukan SIM B1, pemohon harus sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum minimal 12 bulan.
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengendara terbiasa terlebih dahulu mengemudikan kendaraan berpenumpang atau barang dalam kategori menengah sebelum naik ke kelas kendaraan berat.
Sebaliknya, pengajuan SIM B1 Umum mengharuskan pemohon sudah lebih dulu memegang SIM A Umum atau SIM B1 selama setahun.
Jadi, ada proses bertahap yang memastikan pengemudi benar-benar berpengalaman sebelum membawa kendaraan besar dengan orientasi bisnis.
3. Dokumen Persyaratan
Setiap pemohon wajib menyiapkan dokumen administrasi yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021. Beberapa di antaranya meliputi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan SATPAS.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang ditunjuk Korlantas.
- Biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen ini wajib dipenuhi, baik untuk SIM B1 dan SIM B1 Umum. Bedanya, saat mengajukan SIM B1 Umum biasanya ada tambahan tes kesehatan dan tes psikologi.
4. Usia Minimal Pemohon
Faktor usia juga menjadi pembeda SIM B1 dan B1 Umum. Untuk SIM B1, syarat minimal adalah 20 tahun. Sedangkan bagi pengemudi yang ingin memiliki SIM B1 Umum, usia minimal ditetapkan 22 tahun.
Perbedaan usia ini mencerminkan tingkat kematangan dan pengalaman yang diperlukan. Semakin besar tanggung jawab yang diemba, maka semakin tinggi pula standar usia yang ditetapkan.
Syarat Membuat SIM B1 dan B1 Umum

Sebelum datang ke SATPAS untuk mengurus kedua jenis SIM ini, ada sejumlah syarat yang perlu kamu penuhi. Berikut urutan lengkapnya:
- Memenuhi ketentuan usia minimal, yaitu 20 tahun untuk SIM B1 dan minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum.
- Sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum selama 12 bulan untuk SIM B1, serta SIM B1 atau SIM A Umum selama 12 bulan untuk SIM B1 Umum.
- Menyertakan dokumen identitas pribadi berupa KTP, KK, dan pas foto terbaru.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter serta Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) setelah lulus tes simulator.
- Pendidikan minimal lulusan SMP atau setara.
- Mengikuti ujian teori mengenai aturan lalu lintas dan lulus ujian praktik mengemudi.
- Datang dengan pakaian sopan dan mengisi formulir permohonan secara lengkap di SATPAS.
Semua proses ini penting untuk memastikan hanya pengemudi yang layak dan kompeten yang mendapatkan izin.
Syarat Perpanjang SIM B1 dan B1 Umum

Kalau masa berlaku SIM kamu hampir habis, kamu wajib memperpanjang sesuai prosedur. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
- Menyertakan fotokopi KTP dan SIM lama (masing-masing 2 lembar).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Mengisi formulir perpanjangan SIM sesuai identitas.
- Mengikuti tes psikologi untuk memastikan kelayakan.
- Membayar biaya perpanjangan Rp80.000.
Proses perpanjangan ini bisa dilakukan di kantor SATPAS daerah masing-masing. Jangan tunggu sampai kedaluwarsa lebih dari 1 tahun ya, Moladiners, karena itu artinya kamu harus mengurus SIM baru dari awal.
Biaya Pembuatan SIM B1 dan B1 Umum
Berikut perkiraan biaya yang perlu kamu siapkan saat membuat SIM B1 maupun SIM B1 Umum:
| Jenis Biaya | Kisaran Tarif |
|---|---|
| Tes Kesehatan | Rp25.000 – Rp50.000 |
| Tes Psikologi | Rp50.000 – Rp100.000 |
| Penerbitan SIM | Rp120.000 |
| Perpanjang SIM | Rp80.000 |
| Biaya Tambahan | Menyesuaikan administrasi/pelatihan |
Tarif di atas mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP. Jadi, kamu bisa menyiapkan dana lebih agar prosesnya lancar tanpa kendala.
Proses Ujian Teori dan Praktik SIM B

Untuk bisa mendapatkan SIM B1 maupun B1 Umum bisa didapatkan, ada tiga tahap ujian yang wajib dilalui:
- Ujian Teori
Materi ujian teori meliputi peraturan lalu lintas, pengoperasian kendaraan besar, serta etika membawa penumpang atau barang. - Ujian Simulator
Menggunakan alat bantu layar dan kemudi untuk menguji reaksi pengemudi dalam menghadapi situasi lalu lintas, seperti pengereman mendadak, belokan tajam, atau penggunaan lampu. - Ujian Praktik
Biasanya dilakukan dengan kendaraan nyata (bus atau truk). Materi ujian meliputi cara mengangkut penumpang, etika berhenti di terminal, hingga manuver kendaraan besar di jalanan sempit.
Hasil ujian diumumkan langsung. Jika gagal, pemohon diberi kesempatan maksimal dua kali dalam waktu 14 hari kerja untuk mengulang ujian.
Itulah ulasan lengkap mengenai perbedaan, syarat, dan biaya pengurusan SIM B1 serta B1 Umum. Jangan lupa, kepemilikan SIM bukan hanya syarat hukum, tetapi juga tanggung jawab sebagai pengendara.
FAQ Tentang SIM B1 dan B1 Umum
1. SIM B1 umum untuk apa?
SIM B1 Umum dipakai untuk mengemudi kendaraan angkutan barang atau penumpang dengan tujuan komersial, misalnya bus pariwisata atau mobil travel.
2. Apakah SIM B1 biasa bisa membawa truk?
Bisa, selama truk tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berbobot lebih dari 3.500 kg. Kalau digunakan untuk usaha, wajib pakai SIM B1 Umum.
3. Berapa biaya upgrade SIM B1 ke B1 umum?
Biayanya sama dengan pembuatan baru, yaitu Rp120.000 sesuai ketentuan PNBP, ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi.
Kalau Moladiners ingin terus update seputar dunia otomotif, mulai dari perawatan kendaraan hingga promo mobil baru, jangan lupa cek Moladin sekarang juga!