35.862 Mobil Listrik Dapat Insentif PPN 10 Persen, Harga Jadi Murah!

by Firdaus Ali
hyundai bangun pabrik baterai

Berikut akan kami informasikan besaran insentif mobil listrik dapat insentif PPN 10 persen dari pemerintah. Dengan demikian, mobil EV cuma akan kena PPN 1 persen. Padahal sebelumnya atau tarif normalnya kena PPN 11%.

Dikutip dari laman kemenperin, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Baca juga  Harga Kia EV9 di Indonesia, Lebih Murah dari EV6 GT-Line?

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

“Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier dalam rilis resminya (3/4/2023).

Besaran Insentif Kendaraan Listrik

Insentif mobil listrik

Wuling Air EV menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat insentif dari pemerintah

Untuk mendapat insentif mobil listrik dari pemerintah, model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Aturan tersebut tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca juga  Biaya Cas Mobil Listrik di Hyundai Ultra Fast Charging Station, Mahal?

Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin. Adapun besaran insentif mobil listrik berupa insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk:

  • Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%
  • Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Bila menilik TKDN 40 persen, artinya hingga saat ini cuma ada dua mobil listrik dapat insentif PPN 10 persen yaitu Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5. Lalu berapa jadinya harga kedua kendaraan tersebut setelah dapat diskon PPN?

Baca juga  KIA Soul EV Boardmasters, Mobilnya Anak Pantai

Hingga sekarang, belum ada pengumuman resmi di Hyundai dan Wuling soal harga OTR mobil listrik yang dapat diskon PPN 10 persen. Walau begitu kita bisa melakukan perkiraan. 

Sebagai contoh, Hyundai Ioniq 5 Prime Standard Range sebelum subsidi dijual Rp 748 juta. Maka ada kemungkinan setelah subsidi dikurangi 10% x Rp 748 juta = 74,8 juta. Jadi harga Hyundai Ioniq 5 setelah subsidi untuk varian Prime Standard Range adalah Rp 748 juta – Rp 74,8 juta = Rp 673,2 jutaan. 

Moladiners, itulah ulasan besaran insentif mobil listrik dapat insentif PPN 10 persen yang mulai berlaku 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika