Bayar SIM Harus Nontunai, Pungli Bakal Hilang?

by Firdaus Ali
syarat membuat sim

Bayar SIM harus nontunai, hal ini diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi untuk mengurangi tindakan pungutan liar atau pungli saat proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berlaku di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) untuk pembuatan dan perpanjang SIM 2023.

Alhasil, masyarakat tidak perlu lagi membayar uang tunai dalam membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pembayaran kini cuma bisa dilakukan cashless, lewat mana? Sayangnya sistem yang digunakan cuma bisa transfer via bank BRI, baik itu untuk SIM A hingga SIM C. 

“Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga, bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui Bank artinya tidak ada lagi uang cash di sini. Apabila ada transaksi pembayaran secara tunai, dipastikan uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas. Artinya tidak ada lagi uang cash di sini,” jelas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi seperti dikutip dari laman NTMC Polri pada Senin (7/8/2023).

Baca juga  Tes Ini Jadi Syarat Pemohon SIM, Ketahui Supaya Bisa Lulus

Lebih Lanjut, Firman juga barharap masyarakat jangan mengiming-imingi atau memberikan imbalan kepada petugas demi lulus ujian SIM. Jadi, langkah untuk meminimalkan pungli ini benar-benar bisa berlaku dua arah dan efektif.

“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi. Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin. Jangan ada yang mau lulus dengan membayar, tapi mau lulus perbanyaklah latihan baik teori maupun praktik ya,” tegas Irjen Pol Firman.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Bayar SIM harus nontunai

Praktik ujian SIM A. Foto: Istimewa

Bayar SIM harus nontunai, melainkan harus melalui Bank. Lalu, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM 2023?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM baru yaitu:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM B khusus B1: Rp120.000
  • SIM B khusus B2: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000
  • SIM C1: Rp100.000
  • SIM C2: Rp100.000
  • SIM D: Rp50.000
  • SIM D khusus D1: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000
Baca juga  Rifat Sungkar: Sistem Ujian SIM Di Indonesia Harus Dibenahi

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan yakni:

  • SIM C Rp75.000
  • SIM A Rp80.000
  • SIM A Umum Rp80.000
  • SIM BI/Umum Rp80.000
  • SIM BII/Umum Rp80.000
  • SIM D Rp30.000

Moladiners, itulah ulasan mengenai bayar SIM harus nontunai alias cashless melalui Bank BRI yang tersedia di setiap Satpas. Oh ya, untuk perpanjang SIM, masyarakat bisa mengunduk aplikasi SINAR. Kemudian untuk perpanjang STNK bisa menggunakan aplikasi SIGNAL.

Kedua aplikasi (SINAR dan SIGNAL) merupakan sebuah terobosan modern dari Korlantas Polri. Masyarakat akan lebih mudah perpanjang SIM dan STNK hanya dengan mengunduh aplikasi tersebut. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika