STNK merupakan surat penting kendaraan bermotor, yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan, tetapi saat membeli motor baru seringkali lupa blokir STNK kendaraan yang sudah terjual, akhirnya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar nilainya menguras kantong.
Hal ini bisa terjadi lantaran seseorang lupa memblokir Surat Tanda Nomotor Kendaraan (STNK) yang sudah dijual, sehingga pemegang pertama (pemilik awal) harus menanggung pajak progresifnya.
Ternyata, memblokir STNK saat kendaraan bermotor sudah dijual atau berpindah tangan ke pemilik baru hukumnya wajib dilakukan, agar terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Buat Moladiners semua yang belum tahun nih, pajak progresif sendiri di DKI Jakarta sudah diberlakukan sejak 2010 lalu. Pajak ini berlaku apabila jumlah kendaraan yang dimiliki lebih dari satu dengan nama pribadi atau anggota keluarga dengan alamat yang sama. Bagi pemiliki kendaraan bermotor yang sudah menjual kendaraannya wajib melapor ke samsat selambatnya 30 hari.
Baca juga;
- Ini Dia Cara dan Syarat Perpanjangan STNK
- STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik? Nih Cara Aktifkannya
- Wajib Tahu, 10 Cara Mengurus Pajak STNK yang Mati
Begini Pengajuan Permohonan Blokir STNK
Buat Moladiners yang mengalami hal seperti ini jangan khawatir, agar terhindar dari pajak progresif perhatikan cara untuk mengajukan permohonan blokir STNK. Pastinya wajib memperhatikan data-data yang harus dibawa ke SAMSAT terdekat.
Hal yang pertama harus dilakukan adalah persiapkan dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP, fotokopi STNK, dan membuat surat pernyataan tentang kendaraan bermotor yang terjual bermaterai 6.000. Lalu kalau tidak punya fotokopi STNK? Cukup dengan memberitahukan nomor polisi dan jenis kendaraan.
Selanjutnya, Moladiners pergilah ke SAMSAT dimana kendaraan terdaftar, lalu menuju bagian Blokir Progresif dan serahkan dokumen yang harus diserahkan kepada petugas. Prosesnya juga tidak memakan waktu lama. Bahkan, hanya hitungan menit, tetapi itu juga tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.
Ngomongin soal besaran pajak progresif, setiap pemilik kendaraan yang terkena pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan kendaraan bermotor pertama besaran pajaknya 2%. Sementara kepemilikan kendaraan bermotor kedua menjadi 2,5%, hingga kepemilikan ke-17 selanjutnya akan naik sebesar setengah persen.
Jadi, buat Moladiners jangan lupa saat membeli kendaraan bermotor baru hendaknya memblokir STNK kendaraan lama dulu ya. Hal ini untuk menghindarkan kita terkena pajak progresif, caranya mudah dan tidak memakan waktu kok! Datanglah ke SAMSAT sesuai dengan STNK itu diterbitkan.
Baca juga;
- 5 Hal yang Harus Anda Perhatikan Saat Urus STNK Hilang
- Kenali Beda STNK Kendaraan Listrik dengan Bahan Bakar, Cek!
- Wajib Tahu! Inilah 10 Singkatan yang Ada di STNK