Bikin SIM Pakai Motor Sendiri, Kini Jadi Mudah

by Baghendra Lodra
bikin-sim-pakai-motor-sendiri,-kini-jadi-mudah

Bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) ternyata kini bisa pakai motor sendiri. Hal ini dilakukan karena masih banyaknya pemohon SIM yang gagal saat mengikuti uji praktik kendaraan.

Bikin SIM pakai motor sendiri merupakan inovasi yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel. Tepatnya di Satpas Cilenggang, Serpong, Tangsel. Besar harapan, pemohon SIM bisa menyelesaikan tahapan uji praktik ini & mendapatkan izin untuk mengendarai Motor di jalan raya.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2012, bikin SIM pakai motor sendiri memang tidak dilarang dan tetap diperbolehkan mengikuti tes uji praktik, hanya saja jarak antara kendaraan dengan traffic cone yang ditata harus disesuaikan. Inilah salah satu syarat untuk pemohon bisa lulus mendapatkan SIM.

Berlaku bukan hanya untuk pemohon SIM C saja, melainkan berlaku juga buat pemohon SIM A. Tujuan dari diperbolehkannya menggunakan kendaraan pribadi, semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM. Selagi memiliki panjang yang sesuai, itu diperbolehkan. Asalkan, tidak pakai kendaraan yang besar dan panjangnya tidak sesuai trek uji praktik.

Baca juga  Di Kota Ini, Bikin SIM Bisa Bayar Pakai Sampah!

Bahkan, kini pemohon SIM dimudahkan dengan kehadiran akses untuk berlatih uji praktik SIM lebih dulu. Jadi, sebelum mengikuti tes praktik pemohon dipersilahkan untuk latihan di tempat yang sudah disediakan.

Baca Juga: Tips Lulus Ujian SIM Motor / SIM C

6 Ujian Praktik SIM C yang Wajib Diketahui Pemohon

bikin-sim-pakai-motor-sendiri,-kini-jadi-mudah

Ilustrasi uji angka delapan

Bagi pemohon SIM C wajib hukumnya untuk lolos ujian praktik. Setidaknya ada enam ujian yang wajib dilewati tanpa celah dan tidak boleh gagal satupun. Berikut ini ujian praktik yang harus diselesaikan oleh pemohon bila ingin mendapatkan SIM C:

  1. Deretan balok berdiameter bulat dengan tinggi sekitar 30 cm, berjarak masing-masing sekitar 1 meter, membentuk pola garis lurus sejauh 11 meter. Pada rintangan ini, setiap pemohon SIM C wajib melaluinya dengan kecepatan maksimal 10km/jam. Hal yang perlu diperhatikan, pengendara harus bisa mengatur ritme gas agar tidak bersenggolan dengan balok. Jika tidak bisa mengatur ritme gas berpotensi bersenggolan dan dipastikan akan gagal.
  2. Slalom melewati deretan balok berjarak 2 meter, juga membentuk garis lurus sejauh 11 meter. Pada tahapan tes ini, pemohon wajib melaju di kecepatan 20km/jam – 30km/jam, tanpa mengerem.
  3. Membuat angka delapan melalui susunan balok yang sudah dibentuk sedemikian rupa. Pemohon wajib untuk bisa menjaga keseimbangan, mengatur ritme gas dan posisi menjaga posisi ideal berkendara.
  4. Teknik pengereman reaksi. Dari kecepatan 40km/jam, peserta diminta melakukan rem mendadak dan menghindari rintangan, sesuai instruksi petugas. Nilai ditentukan jika peserta mengikuti instruksi petugas dengan tepat.
  5. Menjaga keseimbangan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan memastikan kaki tidak turun ke aspal. Tes ini dilakukan agar pengendara punya keseimbangan yang bagus saat berada di lampu merah dan di antara dua kendaraan lain. Jika badan tak seimbang, kaki dipastikan turun, berpotensi terlindas kendaraan di sampingnya.
  6. Tes kombinasi, tes ini dilakukan secara stimultan dari awal sampai akhir. Jika berhasil dengan baik, SIM C langsung bisa pemohon bawa pulang.
Baca juga  Tips Lulus Ujian SIM Motor atau SIM C, Tanpa Calo!

Baca Juga: Teknik Berkendara Untuk Ujian SIM C

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika