Cara Ganti STNK dan BPKB Rusak – Hujan yang melanda Jakarta dan sekitarnya sejak malam pergantian tahun baru 2020 ternyata membawa dampak yang luar biasa, sampai yang terparah banjir menggenangi di sebagian besar wilayah Jabodetabek.
Tak tanggung-tanggung, banjir yang melanda di sebagian besar wilayah Jabodetabek membuat sebagian besar kendaraan roda dua dan empat terendam air sehingga menjadi rusak.
Genangan air yang tinggi, bahkan di beberapa sebagian besar wilayah Jabodetabek hingga dua sampai tiga meter, membuat aktivitas warga lumpuh. Sebagian besar pemilik rumah tak sempat mengamankan barang berharga mereka, karena air masuk begitu cepat dan terjadi dini hari.
Hal ini membuat surat-surat kendaraan seperti halnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB sebagian besar pemilik kendaraan roda dua dan empat pun rusak. Padahal merupakan salah satu bukti kepemilikan kendaraan, dan wajib hukumnya untuk dibawa saat berkendara.
Buat Anda yang rumahnya terkena dampak banjir, dan surat-surat penting kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB rusak akibat banjir cara ganti cukup mudah. Bisa langsung dibuatkan duplikasinya. Polda Metro Jaya juga menghimbau buat mereka korban yang surat-surat kendaraannya rusak, langsung datang ke Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar.
Baca juga;
- STNK Elektronik Bisa Jadi Alat Pembayaran, Berlaku Mulai 2021
- Tarif BBNKB Jakarta Resmi Naik, Ini Besarannya!
- Ujian Praktik SIM C dengan E-Drive, Tetap Bisa Nembak?
Datanglah ke Samsat dengan Membawa Syarat-Syarat Ini
Buat Moladiners yang menjadi korban banjir, tidak perlu khawatir karena cara ganti STNK dan BPKB yang rusak tidaklah rumit. Pengajuan untuk penggantian atau duplikasi surat-surat penting kendaraan bermotor yang rusak akibat terjadinya banjir caranya cukup mudah. Datang ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai lokasi pendaftaraan kendaran.
Adapun untuk persyaratan yang harus dibawa sebagai pemohon, yaitu; Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan yang terakhir Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tidak perlu membuat laporan polisi, kecuali apabila STNK-nya hilang.
Berbeda halnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jika rusak cara ganti berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Prosedur untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Persayaratan yang wajib dibawa oleh pemohon ke Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat); mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), bukti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak, STNK dan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Baca juga;
- Catat! Pengendara Sepeda Motor yang Langgar Lalu Lintas Bakal Terekam ETLE
- ERP Gantikan Aturan Ganjil Genap, Berlaku Buat Motor Juga?
- Siap-Siap! Tes Psikologi Jadi Salah Satu Syarat Bikin SIM