Pemerintah akhirnya mengumumkan, syarat-syarat mobil kena relaksasi pajak. Informasi ini kami terima dari siaran pers yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Menurut mereka, tidak semua mobil akan dibebaskan dari pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM). Cuma yang diproduksi secara lokal, serta berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah saja yang kena.
“Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2,” seperti dikutip dari rilis resmi yang dipublikasikan pada Jum’at (11/02/2021).
Lebih detailnya lagi, ada pernyataan untuk produksi lokal harus memiliki kandungan dalam negeri di atas 70 persen. Jadi tidak semua mobil kena relaksasi pajak, meski kapasitas mesinnya di bawah 1.500 cc dan completly knock down (CKD).
Sementara terkait mobil-mobil yang sudah memiliki kandungan lokal di atas 70 persen, dari jenis MPV: Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, dan lain-lain. Kemudian untuk kelas SUV atau crossover: Suzuki XL7, Toyota Rush, Daihtasu Terios, Mitsubishi Xpander Cross, serta masih banyak lagi.
Bagaimana dengan produk Wuling dan BMW yang juga dirakit di Indonesia, serta memiliki lini produk berkapasitas mesin 1.500 cc?
Informasi yang kami dapat, Wuling pada 2019 cuma memiliki kandungan lokal sekitar 50 persen. Hanya saja, bukan tidak mungkin setelah dua tahun berlalu semakin meningkat dan tembus 70 persen. Sementara BMW, kandungan lokal mobilnya belumlah terlalu signifikan.
Kemudian yang juga menarik, relaksasi pajak juga dikenakan ke mobil sedan. Dengan demikian, harga mobil seperti Toyota Vios harusnya lebih murah mulai Maret 2021.
Skema Mobil Kena Relaksasi Pajak, Cuma 9 Bulan
Perlu kalian ingat sekali lagi, bahwa mobil kena relaksasi pajak memiliki syarat tertentu. Kemudian untuk jangka waktunya juga terbatas.
Insentif penurunan PPnBM dilakukan cuma sembilan bulan sejak Maret 2021. Tiga bulan pertama atau Maret sampai Mei, PPnBM digratiskan. Kemudian pada tiga bulan selanjutnya dikenakan tarif 50 persen. Lalu tiga bulan terakhir kena 25 persen.
“Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan,” beber rilis resmi Kementerian Koordinator Bidan Perekonomian Republik Indonesia.
Bicara soal besaran pengurangannya, juga tidak terlalu besar. Jangan berharap, harga mobil kena relaksasi pajak jadi setengah harga. Kami memperkirakan akan ada pengurangan sekitar Rp 15 jutaan untuk kendaraan dengan NJKB Rp 150 juta (sekitar 10 persen). Itu terjadi selama skema tiga bulan awal alias PPnBM nol persen.
Kalau PPnBM dikenakan 50 persen, maka cuma Rp 7,5 juta. Bila PPnBM 25 persen, harganya cuma miring sedikit yaitu Rp 3,25 juta. Tentu semua ini cuma perkiraan, karena masing-masing merek mobil bakal punya perhitungan tersendiri atas mobil kena relaksasi pajak.
Untuk informasi terbaru dan terlengkap seputar dunia otomotif, pantau terus Moladin!