Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 2022. Aturan tersebut berlaku di 13 titik ruas jalanan ibu kota yang berlaku mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
Keputusan tersebut resmi diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melalui Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap. Dalam isinya, pada ketentuan ketiga huruf B disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April 2022 saat libur nasional, kemudian cuti bersama,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam keterangan resminya (25/4/2022).
Syafrin juga menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku hanya sampai 8 Mei 2022. “Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja,” imbuhnya.
Meski di dalam Kota Jakarta tidak ada ganjil genap, tapi justru di tol Transjawa, ganjil genap berlaku untuk para pemudik. Ini untuk mengurangi kepadatan mobil yang pulang kampung lewat jalan tol.
13 Ruas Titik Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Ditiadakan
Aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 2022. Adapun pemberlakuan tersebut berlaku di titik ruas jalan DKI Jakarta. Berikut titik ruasnya:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jend Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Dengan adanya aturan baru tersebut, bagiamana dengan kamera ETLE yang sudah terpasang di 13 lokasi ruas jalan tersebut. Dimana kamera tersebut akan secara otomatis menilang jika plat nomor mobil tidak sesuai dengan tanggalnya.
Dalam hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jika masyarakat mendapat kiriman surat tilang abaikan saja.
“Khusus untuk program ganjil-genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan,” ungkap Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya dalam rilis resminya.
Membahas sedikit mengenai ETLE. Dikutip dari korlantas.polri.go.id, penerapan ETLE nasional dilakukan sebagai terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Moladiners, itulah ulasan mengenai ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 2022. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.