Aturan Ganjil Genap Mudik 2022, Berlaku 7 Hari!

by Firdaus Ali
Aturan ganjil genap mudik 2022

Menjelang musim libur lebaran, Kepolisian Republik Indonesia akan memberlakukan sistem ganjil genap mudik 2022. Ditambah lagi, ada rekayasa one way alias satu arah di beberapa ruas jalan. Hal tersebut bertujuan menghindari kemacetan dan penumpukan kendaraan selama libur lebaran.

Penerapan sistem ganjil genap itu dilaksanakan melalui Operasi Ketupat 2022.  Pihak satuan lalu lintas dari  Kepolisian setiap wilayah akan melaksanakannya secara bersamaan di titik-titik area masing-masing yang ditentukan.

Khususnya di area Tol Transjawa dari Cikampek, Jawa Barat hingga Kalikangkung, Jawa Tengah. Aturan ganjil genap ini berlaku dari tanggal 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022 untuk arus mudik, berlanjut dari 6-8 Mei 2022 untuk arus balik. 

Dilansir dari @Divhumaspolri, ada beberapa pengecualian untuk aturan ganjil genap dan one way tersebut. Di antaranya untuk kendaraan ambulan, kendaraan dinas TNI dan Polri, hingga mobil listrik.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa terdapat beberapa alasan yang mengharuskan dibuatnya peraturan ganjil genap mudik lebaran 2022. Salah satunya adalah volume kendaraan pemudik diprediksi cukup tinggi.

“Selain diprediksi volume kendaraan yang meningkat, kapasitas jalan yang belum tentu dapat menerima arus lalu lintas dari 47% pemudik yang menggunakan transportasi darat. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, kendaraan pemudik di tol diperkirakan tidak akan dapat bergerak,” ungkap Irjen Pol Firman beberapa waktu lalu.

Nah, mau tahu lebih jauh aturan dan lokasi ganjil genap mudik 2022. Mari kita simak ulasannya berikut ini.

7 Hari Penerapan Ganjil Genap Mudik 2022

ganjil genap mudik 2022

Lokasi ganjil genap mudik 2022

Penerapan aturan ganjil genap dilaksanakan selama 7 hari, meliputi arus mudik dan arus balik selama libur lebaran 2022. Ada pun pelaksanannya ada di Tol Transjawa.

Khusus arus mudik, dimulai dari Cikampek, Jawa Barat di KM 47 hingga ke Kalikangkung, Jawa Tengah KM 414. Pelaksanaan tanggalnya adalah 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.

Baca juga  Musim Mudik Lebaran 2022 Angka Kecelakaan Menurun

Buat kamu yang tidak tahu di mana Kalikangkung, tol ini berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Jadi ini memang berlaku untuk para pemudik yang melintas lewat jalan darat khususnya tol di Pulau Jawa.

Bukan cuma itu, di sepanjang jalan tol tersebut diterapkan pula peraturan one way perpanjangan yang waktunya bersifat situasional. Tujuannya tidak lain mencegah penumpukan kendaraan saat mudik.

Berikut adalah daftar hari, tanggal, jam, dan lokasi ganjil genap mudik 2022. Totalnya ada 7 hari, yang terbagi dalam 4 hari untuk arus mudik dan 3 hari untuk arus balik.

Hari/Tanggal Jam Lokasi
Kamis, 28 April 2022 17.00 s/d 24.00 Tol Cikampek Km 47 – GT Kalikangkung Km 414
Jumat. 29 April 2022 07.00 s/d 24.00 Tol Cikampek Km 47 – GT Kalikangkung Km 414
Sabtu, 30 April 2022 07.00 s/d 24.00 Tol Cikampek Km 47 – GT Kalikangkung Km 414
Minggu, 1 Mei 2022 07.00 s/d 24.00 Tol Cikampek Km 47 – GT Kalikangkung Km 414

Lokasi Ganjil Genap Arus Balik 2022

ganjil genap mudik 2022

Lokasi ganjil genap mudik 2022

Di samping untuk kelancaran arus mudik, aturan ganjil genap mudik 2022 juga mengatur hingga arus balik. Di mana, waktunya adalah setelah lebaran selama tiga hari. Mulai dari 6 – 8 Mei 2022

Penerapan aturan ganjil genap untuk arus balik ini lokasinya tidak terlalu berbeda, dari Kalikangkung, Jawa Tengah hingga ke Halim, Jakarta. Berikut daftar hari, tanggal, jam, dan lokasinya:

Hari/Tanggal Jam Lokasi
Jumat, 6 Mei 2022 14.00 s/d 24.00 GT Kalikungkang Km 414 – Tol Cikampek km.47 diteruskan CB Contraflow sampai GT Halim km. 3.500
Sabtu, 7 Mei 2022 2022 07.00 s/d 24.00 GT Kalikangkung Km 414 – GT Halim km 3.500
Minggu, 8 Mei 2022. 07.00 s/d 03.00 GT Kalikangkung Km 414 – GT Halim km 3.500
Baca juga  Posko Mudik Toyota Siap Layani Konsumen

Sebagai informasi, untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan untuk arus balik ini, waktunya juga bersifat situasional. Dimulai dari GT Kalikangkung Km 414  sampai GT Halim km 3.500.

Kemudian, apabila ada kepadatan di Tol Kalikangkung semakin memanjang akan dilaksanakan one way mulai dari Km 442 (Tol Bawean). Catat baik-baik ya, jangan sampai salah tanggal!

Mobil yang Kebal Aturan Ganjil Genap Selama Lebaran

Ganjil genap mudik 2022

Plang informasi ganjil genap

Aturan ganjil genap mudik 2022 akan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan roda 4 ke atas. Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang menjadi pengecualian.

Salah satunya yang kebal dengan peraturan ini adalah mobil listrik. Jadi, kalau kamu melakukan perjalanan mudik lebaran dengan mobil bersumber tenaga baterai, bebas saja melenggang. Tidak perlu menyesuaikan tanggal dan plat nomor mobil.

Berikut adalah daftar mobil-mobil yang mendapat pengecualian untuk aturan ganjil genap sepanjang lebaran 2022:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga negara.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI dan Polri.
  • Kendaraan pemadam kendaraan.
  • Kendaraan ambulan
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar kuning.
  • Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik.
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri.
  • Kendaraan warga yang berdomisili disektiar ruas jalan yang diberlakukan penerapa ganjil genap.

Sekilas Sistem Ganjil Genap

ganjil genap mudik 2022

Ganjil genap di Jakarta

Sistem ganjil genap merupakan aturan lama. Resmi diberlakukan pertamakali di DKI Jakarta pada tahun 2016 yang diinisiasi oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Aturan tersebut menggantikan sistem 3 in 1 yang dinilai kurang efektif mengatasi kemacetan kota Jakarta.

Baca juga  Tarif Jalan Tol Trans Jawa Terupdate 2022, Pemudik Harus Tahu!

Penerapan sistem ganjil-genap diperkuat dengan terbitnya peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Ahok tertanggal 23 Agustus 2016.

Setidaknya terdapat sembilan pasal dalam peraturan tersebut. Isinya mulai dari kawasan pembatasan lalu lintas, hingga sanksi yang dikenakan jika kedapatan melakukan pelanggaran.

Pasal 2 berisi mengenai aturan melintasi ruas jalan yang teah ditentukan. Di mana kendaraan bermotor beroda empat dengan pelat nomor ganjil tidak boleh melintas di ruas jalan tersebut pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Kemudian pasal 8 menjelaskan sanksi pelanggar dengan bunyi: ” Pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Aturan inilah yang kemudian diterapkan juga saat mudik lebaran 2022. Hanya saja berlaku bukan untuk di Jakarta, melainkan di sepanjang tol Trans Jawa. Dari mulai Cikampek, Jawa Barat hingga Kalikangkung, Jawa Tengah.

Nah, bagaimana sanksi bagi pelanggar sistem ganjil genap? Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, maka aturan sanksinya ada di pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau subsider dua bulan kurungan.

Moladiners, itulah ulasan mengenai aturan ganjil genap mudik 2022. Selain memperhatikan tanggal dan plat nomor kendaraan, sebelum mudik ada baiknya juga memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima.

Cek secara menyeluruh bagian mobil, mulai dari oli mesin, air radiator, kondisi ban, karet-karet pada kaki-kaki. Nah, untuk ringkasnya bawa mobil terlebih dahulu untuk diservis berkala supaya mudik lebih aman dan nyaman.

Oh ya, jangan lupa ya kalau sekarang batas kecepatan maksimum di jalan tol adalah 120 km/jam. Awas kena tilang!

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika