Sabtu, April 27, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Garansi Mitsubishi Tidak Berlaku Untuk Beberapa Kerusakan, Apa Saja?

by Firdaus Ali
kerusakan yang tidak digaransi oleh Mitsubishi Indonesia

Ada beberapa kerusakan yang tidak berlaku dalam garansi Mitsubishi. Salah satu diantaranya adalah kerusakan yang yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, reli, dan hal lain).

Salah satu keunggulan dalam memakai mobil Mitsubishi adalah garansi kendaraan yang memberi rasa aman. Bahkan Anda bisa mengaktifkan garansi mobil Mitsubishi Motors yang dibeli melalui aplikasi My Mitsubishi Motors ID (MMID) di ponsel.

Pemilik mobil akan mendapatkan jadwal atau periode garansi secara aktual untuk menghindari kesulitan pengajuan klaim. Tetapi perlu diingat, ada beberapa hal yang tidak ada dalam garansi pembelian mobil Mitsubishi Motors.

Kerusakan Yang tidak Digaransi Mitsubishi

Garansi Mitsubishi

Mobil penyok karena kecelakaan tidak termasuk di garansi Mitsubishi

Meski pemilik mobil Mitsubishi mengaktifkan garansi mobil Mitsubishi Motors yang dibeli melalui aplikasi My Mitsubishi Motors ID (MMID) di ponsel. Namun ada beberapa hal (kerusakan) yang tidak dijamin oleh Mitsubishi. Diantaranya adalah:

  • Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huru-hara, dll.

  • Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.

  • Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dll.

  • Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. Yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.

  • Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, reli dll).

  • Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan aksesori (rangka diubah, gandengan, dll).

  • Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Diler Resmi Mitsubishi.

  • Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.

  • Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.

  • Suku cadang: packing, oil seal, o-ring, cushion plate, drain plug, oil filter, cap, hose, rubber boot, grommet, cover, bolt dan nut, air filter, fuel filter, motor brush, fuse, lamp bulb, clutch disc, brake shoe/pad, wiper blade, bushing, ban, belt, cable dan kaca.

  • Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: mesin, transmisi, gardan, dll.

  • Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/ atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel Diler Resmi Mitsubishi.

  • Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.

  • Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik/PT MMKSI.

  • Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dIl.

  • Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.

  • Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.

  • Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.

  • Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.

  • Kehilangan karena perampokan.

  • Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT MMKSI.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika