Hyundai Creta gepeng tertimpa truk kontainer di wilayah Jakarta Utara. Akibat dari musibah tersebut, Compact SUV pabrikan Korea Selatan tersebut mengalami kerusakan parah.
Sebuah mobil SUV Hyundai Creta yang yang berisi 1 orang tertimpa truk kontainer di daerah Penjaringan Jakarta Utara. Berdasarkan foto dan video yang banyak beredar di sosial media, kondisi Hyundai Creta itu ringsek hampir tak berwujud.
Beruntungnya, musibah tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Bahkan bagi pengemudi Hyundai Creta masih bertahan hidup dan hanya mengalami luka-luka.
“Saya sendiri pak, tidak ada orang lain di mobil,” jawab singkat pengemudi Hyundai Creta setelah dievakuasi oleh petugas dan warga setempat.
Kronolgi kecelakaan tersebut memang belum dirilis oleh pihak Kepolisian. Meski begitu, jika dilihat dari posisi truk kontainer yang bagian kepalanya terangkat, kemungkinan besar truk kontainer itu tidak kuat menanjak dan akhirnya peti kemas terguling dan menimpa Hyundai Creta yang ada di belakang atau sampingnya.
Hyundai Creta Gepeng Tertimpa Truk Kontainer, Bisakah Diklaim Asuransi?
Hyundai Creta ringsek tertimpa truk kontainer di daerah Penjaringan Jakarta Utara. dari kasus kecelakaan tersebut, apakah pemilik Hyundai Creta bisa klaim asuransi?
Jawabannya bisa jika mobil tersebut masih diasuransikan oleh pemiliknya. Lalu jika asuransinya bukan komprehensif (All Risk) alias TLO (Total Loss Only) apakah tetap bisa diklaim? Jawabannya juga bisa karena bisa dilihat kerusakan yang dialami Hyundai Creta lebih dari 75%.
Pengertian Asuransi TLO
Asuransi TLO (Total Loss Only) merupakan asuransi yang memberikan perlindungan mobil dari risiko kehilangan. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan.
Sebagai ilustrasi, sebuah mobil mengalami kecelakaan cukup parah hingga harus melakukan perbaikan yang menelan biaya sekitar Rp150 juta. Bila ditaksir, harga mobil tersebut seharga Rp200 juta.
Mengingat banyaknya perbaikan yang diperlukan, kerusakan mobil tersebut dapat dikategorikan di atas 75 persen sehingga kerusakan akan ditanggung oleh asuransi Total Loss Only. Namun perlu diingat bahwa asuransi Total Loss Only tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor kurang dari 75 persen.
Pengertian Asuransi All Risk (Komprehensif)
Pada asuransi All Risk, Anda akan mendapatkan perlindungan mobil yang menyeluruh atas semua risiko. Berarti, asuransi akan menjamin klaim untuk segala jenis kerusakan.
Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus, penyok hingga kerusakan besar seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian mobil. Seluruh jenis perlindungan mobil dapat dijamin sesuai dengan yang tertulis dalam polis.
Tak sekadar perlindungan bagi diri sendiri dari objek bergerak di sekitar, asuransi all risk / komprehensif dapat melakukan perluasan perlindungan yang lebih menyeluruh.
Perluasan tersebut mencakup kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.