25 Jalan Berbayar Nontol di Jakarta: Tarif dan Kapan Berlaku?

by Tigor Sihombing
jalan berbayar nontol di jakarta

Pemerintah bakal membuat jalan berbayar nontol di Jakarta. Sistem electronic road pricing (ERP) ini ditujukan untuk mengendalikan kemacetan atau kepadatan lalu lintas di Ibu Kota Indonesia.

Informasi tentan jalan berbayar tersebut, tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta Tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) yang diunggah di laman dprd-dkijakartaprov.go.id pada Desember 2021. Oleh karenanya, Raperda PLLSE masih ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta ketika itu yaitu Anies Rasyid Baswedan.

Hanya saja memang isu ini kembali menyeruak, lantaran Pemprov DKI Jakarta mengatakan bakal melakukan uji coba jalan berbayar nontol di Jakarta mulai 2023. Bahkan untuk tarif ERP kemungkinan berkisar mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.900 dalam satu kali melintas.

Titik Lokasi Penerapan ERP di Jakarta

jalan berbayar nontol di jakarta

Jalan Sudirman bakal diterapkan ERP

Walau masih berupa rencana, tapi dalam Raperda PLLSE terlihat detail gambaran soal jalan berbayar nontol di Jakarta. Misalnya seluruh kendaraan pribadi, baik itu mobil listrik, mobil hybrid, dan mobil BBM, bakal dikenakan tarif.

Kemudian yang juga menarik, di jalan berbayar tersebut akan tersedia jalur sepeda. Dengan kata lain, sepeda boleh lewat tanpa perlu membayar sama sekali.

“Jalur sepeda yang tersedia dalam Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Pasal 11 ayat 4. 

Bicara kriteria lokasi penerapan ERP di Jakarta ini juga telah diatur dalam Pasal 8 Ayat 2C. Disana dikatakan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak (kemacetan). Bahkan sudah ada daftar 25 jalan di Jakarta yang bakal menerapkan ERP tersebut. Berikut data lengkapnya:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Raya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Jam Berlaku ERP Setiap Hari dan Dendanya

jalan berbayar non tol

Penerapan ERP atau jalan berbayar nontol di Jakarta dilakukan secara bertahap mulai 2023

Selain itu jalan berbayar nontol di Jakarta direncanakan berlaku setiap hari. Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. Meski untuk saat ini Pemprov DKI belum memutuskan berapa besaran tarif layanan jalan berbayar nontol di Jakarta. Namun bocorannya mulai Rp 5.000 hingga Rp 19.00.

Terkait kapan mulai berlakunya? Penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap. Targetnya bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu dahulu, seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

Demikian ulasan jalan berbayar nontol di Jakarta. Simak terus Moladin.com untuk udpate berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika