Jenis Kendaraan yang Keluar-Masuk Jakarta – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di Jakarta yang merupakan kota pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.
Aturan PSBB sendiri sudah diberlakukan sejak tanggal 10 hingga 23 April, dan diperpanjang hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Aturan PSBB dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Indonesia, khususnya wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sejalan dengan aturan PSBB, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga resmi melarang masyarakat yang tinggal di wilayah PSBB dan zona merah penyebaran virus korona, untuk mudik ke kampung halaman.
Larangan ini berlaku sejak, Jumat 24 April lalu. Dalam aturan itu tertulis bahwa seluruh moda transportasi tidak diperbolehkan melakukan perjalanan mudik. Mulai dari kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor.
Serta sejumlah moda transportasi umum, seperti bus, kereta api, hingga pesawat terbang. Jika masyarakat nekat untuk tetap mudik, ternyata ada sanksi yang bakal diterima.
Dua sanksi yang bakal diterima masyarakat yang tetap nekat, yakni pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7 Mei hingga 31 Mei 2020 mendatang.
“Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pada tahap awal penerapannya. Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif,” jelas Adita Irawati, selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan seperti dikutip dari Korlantas Polri.
Adita menambahkan, pada tahap pertama pada 24 April hingga 7 Mei 2020, yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
Kemudian yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda.
“Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei atau sampai berakhir peraturan. Yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, pelanggar akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda,” imbuhnya.
Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta
Melansir dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, kendaraan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta dan wilayah PSBB lain, hanya yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok. Termasuk, obat-obatan dan alat kesehatan.
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenhub itu, disebutkan juga bahwa ada kendaraan penumpang yang diizinkan untuk keluar masuk wilayah PSBB. Adapun pasal-pasal yang wajib kamu ketahui antara lain:
Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
A. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
B. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
C. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Baca juga:
- 10 Cara Mengkilapkan Body Motor, Bisa Coba di Rumah
- 3 Cara Upgrade CVT Mio M3, Akselerasi Semakin Cepat!
- 7 Kelebihan dan Kekurangan Yamaha Mio M3