Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Mulai Tahun 2025!

by Firdaus Ali
Kendaraan listrik bebas pajak

Kabar gembira, mulai tahun 2025 kendaraan listrik bebas pajak. Lebih spesifik, Pemerintah berencana memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.

Dikutip dari akun resmi sosial media ditjenpajak (DJKP), kendaraan listrik di Indonesia bakal bebas PKB dan BBNKB yang akan dimulai pada tahun 2025. Ketentuan pembebasan PKB itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam regulasi tersebut disebutkan, Pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Adapun, jenis kendaraan energi terbarukan yang dikecualikan dari pungutan PKB, sesuai dengan aturan yang tertuang pada Pasal 7 ayat 3, meliputi kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga- lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Baca juga  Daftar Sirkuit Formula E Musim 2023, Ancol Masuk Jadwal Lagi!

Sebagai informasi, meski saat ini kendaraan listrik masih terkena pajak. Namun tarifnya tergolong lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional (bermesin bensin/diesel). Seperti contohnya Hyundai Ioniq 5 yang harga jualnya di atas Rp 500 juta hanya dikenakan pajak Rp 1,6 jutaan  setiap tahunnya.

Oh ya, UU HKPD mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2022. Namun demikian, ketentuan tentang PKB dan BBNKB ini baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2025.

Tujuan Pembebasan PKB & BBNKB Bagi Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik bebas pajak

Kendaraan listrik bebas pajak

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan mobil listrik. berbagai aturan dibuat agar masyarakat mau bermigrasi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Dan terbaru, Pemerintah akan membebaskan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Adapun tujuannya sebagai berikut:

  • Mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
  • Mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Prpres Nomor 55 Tahun 2019.
  • Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
  • Dalam jangka panajng, diharapkan mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca juga  Ini Sosok Mobil Listrik Apple Car dan Bocoran Harganya, Sanggup Beli?

Moladiners, itulah ulasan mengenai kendaraan listrik bebas pajak yang akan dimulai bulan Januari 2025. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika