Lampu Hazard Penting Buat Motor – Bagi Anda pengguna roda dua, pastinya sudah tidak asing dengan fitur lampu sein yang menyala secara berbarengan atau dikenal dengan istilah lampu hazard. Sebab, motor lansiran sekarang ini sudah dilengkapi dengan fitur darurat yang satu ini.
Tapi kebanyakan dari pengguna roda dua masih asing, mengenai fungsi dari lampu hazard. Pasalnya, fitur ini biasanya hadir di kendaraan roda empat yang menandakan bahwa kendaraan sedang dalam keadaan darurat.
Menurut data yang kami himpun dari laman suzuki.co.id lampu hazard di sepeda motor sama penting dengan kendaraan roda empat. Sama-sama sebagai tanda bahwa pengendara dalam keadaan darurat.
Adapaun, hal-hal darurat yang memperbolehkan pengendara menggunakan lampu hazard adalah saat mogok di tengah jalan yang mengharuskan menepi ke pinggir jalan. Atau bisa juga saat kendaraan tersebut mengalami pecah ban yang mengharuskan untuk di ganti di tempat kejadian atau dijalan.
Inilah Fungsi Lampu Hazard di Sepeda Motor
Berbicara tentang fitur yang satu ini memang masih jadi tanda tanya di sepeda motor, tapi bijaknya digunakan untuk hal-hal yang positif. Seperti halnya, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Hal ini memang sudah ada aturannya, dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Akan tetapi, penggunaan lampu hazard di sepeda motor yang penting masih banyak di salah gunakan oleh pengendaranya, sebab terkadang pengendara jadi arogan dengan fitur ini. Misalnya, pengendara sepeda motor saat sedang konvoi pakai lampu hazard seolah meminta dibukakan jalan agar pengendara lain tidak menghalangi jalannya.
Denda Pelanggar Rp 500.000
Soal lampu hazard penting buat motor ternyata sudah di atur dalam Undang-Undang, dan sudah ada denda bagi pelanggarnya. UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”
Sesuai UU yang disebutkan di atas, maka bila pengendara sepeda motor tidak menggunakan lampu hazard dengan bijak maka akan dikenakan dengan maksimal sebesar Rp 500.000. Hal itu berlaku juga untuk kendaraan roda empat.
So, buat Anda pengendara sepeda motor penting untuk menggunakan lampu hazard saat keadaan darurat. Bukan digunakan untuk menjadikan Anda arogan dijalan, apalagi untuk kepentingan pribadi. Sangat tidak dianjurkan melakukan hal itu, harus terus selalu patuh terhadap rambu lalu lintas yang berlaku. Tetaplah jadi pelopor keselamatan dalam berkendara.
Baca juga:
- Tilang Elektronik Roda Dua, Hal Ini yang Sering Dilanggar
- Awal Februari Tilang Elektronik Roda Dua Berlaku, Ini Dendanya!
- Apa Beda Surat Tilang Biru dan Merah? Kamu Harus Tahu
- Bagaimana Cara Mengurus Tilang Elektronik? Intip Panduan Berikut Ini, Yuk!
- Perhatikan! Kamera E-Tilang Ternyata Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu