Dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia, Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2023 dengan tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”. Dikutip dari laman KorlantasPolri, Operasi Keselamatan itu berlangsung dari 7 hingga 20 Februari 2023 atau 14 hari.
Sebelum pelaksanaan Operasi Keselamatan, Korlantas Polri menggelar Pelatihan Pra Operasi Keselamatan yang digelar di Aula Medellu lt.4 gedung NTMC Polri. “Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 07 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujar AKBP Bargani selaku Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri saat membuka Pelatihan.
Untuk penindakan, Bargani menyatakan bahwa dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2023, kepolisian tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang statis maupun mobile. Jadi tilang manual diterapkan seminimal mungkin.
“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelas Bargani.
Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” imbuh Bargani.
Pasal dan Sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Mengendarai kendaraan di jalan raya haruslah mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas. Tujuannya jelas agar terhindar dari kecelakaan serta menjaga tata tertib berlalu lintas. Nah, bagi pelanggar ada sanksi tilang sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan. Berikut informasinya:
- Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu - Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu - Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu - Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu - Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta - Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu - Kendaraan Roda dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu - Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu - Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu - Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
Moladiners, itulah ulasan mengenai Operasi Keselamatan 2023 yang akan dimulai 7 sampai 20 Februari mendatang. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.