Kamis, April 18, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi

by Firdaus Ali
bea balik nama kendaraan dikurangi

Pajak progresif dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi. Hal itu bertujuan mendorong masyarakat lebih patuh bayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Memang belum berlaku, tapi itu setidaknya jadi usulan dari Polisi.

Dikutip dari akun youtube NTMCPolri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan balik nama BBNKB serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat. Tujuan lainnya, membuat data kendaraan menjadi lebih valid dan tertib.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” ujar Irjen Firman.

Namun begitu, sayangnya tidak ada penjelasan lebih rinci terkait angka pengurangan bea balik nama dan penghapusan pajak progresif dari Irjen Firman.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus berharap dengan penghapusan pajak progresif, masyarakat tak lagi mengandalkan pemutihan sebagai solusi agar bebas dari pajak yang membengkak. Efeknya diharapkan masyarakat bisa bayar pajak tepat waktu.

Baca juga  Cara Menghitung Pajak Mobil Xpander, Tahunan dan 5 Tahunan!

Hal ini juga memudahkan pendataan kendaraan bermotor di Indonesia. Sebab, data kendaraan di tiga instansi yang mengurus pajak, berbeda jumlahnya. Data kepolisian menyatakan saat ini ada sekitar 150 juta kendaraan bermotor, sementara di Kemendagri 122 juta kendaraan, dan Jasa Raharja 113 juta kendaraan.

“Kita berharap nantinya semua data valid dan single data antara Polisi, Dispenda, dan Jasa Raharja. Jadi semua data sama, dan itu akan memudahkan semua pihak. Tentunya hal itu juga membuat masyarakat akan lebih mudah saat membeli kendaraan bekas dan ingin mengganti nama dan alamat barunya,” terang Brigjen Yusri Yunus ke Moladin melalui sambungan telepon (20/3/2023).

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

bea balik nama kendaraan dikurangi

Bea balik nama kendaraan dikurangi

Terkait kapan pajak progresif dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi, Yusri menyerahkan sepenuhnya kepada setiap kepala daerah. Dia berharap usulan ini segera berlaku agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan. Pasalnya Polisi sendiri sudah memberikan masukan sejak tahun lalu.

“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya,” imbuhnya.

Baca juga  Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Selama Korona

Setiap daerah memiliki biaya bea balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif yang berbeda-beda. Di Jakarta, misalnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang dibebankan adalah 1% dari harga beli mobil.

Selain itu, ada biaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlahnya sekitar Rp 925.000. Biaya lain adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. Ada pula biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000 – Rp 100.000.

Moladiners, itulah ulasan mengenai kabar pajak progresif dihapus dan bea balik nama kendaraan dikurangi. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika