Penggunaan Plat Nomor RFS Disetop, Mulai Februari 2023!

by Tigor Sihombing
plat nomor RF

Polri mengatakan penggunaan plat nomor RFS disetop secara bertahap. Hal ini dilakukan, lantaran marak kendaraan-kendaraan dengan plat nomor tersebut sering viral di sosial media melakukan aksi kurang terpuji. Misalnya menerobos jalur busway, serobot di kemacetan, bahkan menggunakan strobo bukan pada tempatnya.

Informasi tersebut kami dapat dari laman resmi NTMC. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan plat nomor RFS disetop berlaku bertahap mulai bulan Februari 2023

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” katanya pada Januari lalu.

Padahal kasus-kasus yang melibatkan plat nomor RFS, tidak jarang membawa pemilik mobil ke jalur pidana. Meski begitu, pelanggaran masih saja terus berlangsung. 

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, fungsi plat nomor RF adalah penanda bahwa mobil tersebut milik instansi pemerintahan. Dengan kata lain, ini bisa disebut sebagai pengganti plat merah.

Baca juga  Arti Plat Nomor SCV1 yang Dipakai Mobil Innova Zenix Paus Fransiskus

Adapun pengelompokan plat nomot RF sebagai berikut :

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.
  • Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Plat Nomor RFS Akan Diganti

plat nomor RF

Ilustrasi plat nomor mobil RF

Ketika penggunaan plat nomor RFS disetop, lalu apakah ada gantinya? Ternyata Yusri Yunus mengatakan bakal melakukan penggantian di masa depan.Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF. Hanya saja memang bakal dilakukan seleksi ketat.

Baca juga  Sejarah Plat Nomor Indonesia dan Dunia, Menarik!

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

Untuk diketahui, penertiban pelat RF Sini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan. Semoga saja hal tersebut bisa membuat jalanan umum semakin tertib.

Demikian ulasan penggunaan plat nomor RFS disetop, berlaku total pada Oktober 2023. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika