Tilang Ganjil-Genap Berlaku, Cermati Sistem dan Sanksinya

by Baghendra Lodra
Peraturan Ganjil Genap Jakarta

Moladin – Demi mengatasi kemacetan di Jakarta, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap sejak 1 Agustus 2018 lalu. Kabarnya, rute ganjil-genap diperluas mulai tanggal 9 September 2019. Jadi, bagi Anda yang tinggal di ibu kota, pastikan menyimak info terbaru dari pemerintah DKI Jakarta supaya tidak kena tilang ganjil genap.

 

Bagaimana Penerapan Tilang Ganjil-Genap di Lapangan?

CCTV Tilnag Ganjil GenapSistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Tahukah Anda, meski di jalan raya tidak ada polisi, pelanggar ganjil-genap tetap kena tilang? Hal itu karena kepolisian terapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut andalkan perangkat CCTV yang terhubung dengan monitor ruang pengawas TMC Polda Metro Jaya.

Pengemudi bisa terkenal sanksi tilang jika melanggar aturan rute ganjil genap. Semisal, Anda melintas di jalur ganjil dengan menggunakan kendaraan plat nomor genap atau sebaliknya.

 

Sanksi Pelanggaran

Pemeriksaan Kendaraan Ganjil GenapSanksi berupa denda bagi yang melanggar

Sanksi untuk pelanggar aturan ganjil-genap berupa denda. Biasanya, polisi menawarkan dua jenis slip saat menilang pengendara, yaitu biru dan merah. Berikut penjelasannya.

 

[product product=”KTM Duke 390 New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/ktm/KTM_Duke_390_New_9968_59441_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/ktm/ktm-ktm-duke-390-2017-naked-4-stroke-engine-water-cooled-390cc” price=”Rp. 3.182.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

 

1. Slip Biru

Pelanggar yang menerima slip biru dikenakan denda sebesar Rp 500.000. Untuk membayarkan denda ini, pelanggar harus menuju kantor polisi. Nantinya, polisi memberikan cap. Setelah mendapatkan cap, pelanggar bisa mentransfer uang denda melalui bank BRI.

Baca juga  Meriahkan Jakarta Fair 2019, Suzuki Usung Tema 100% Buat Indonesia

Usai mentransfer denda, pelanggar bisa meminta SIM dan STNK yang disita oleh petugas kepolisian. Dalam hal ini, pelanggar tidak perlu mengikuti sidang.

2. Slip Merah

Slip merah bisa Anda minta ketika merasa keberatan dengan denda tilang yang ditetapkan. Artinya, Anda harus mengikuti sidang di pengadilan. Nominal denda tilang akan diputuskan oleh majelis hakim. Denda tersebut ditransferkan melalui bank BRI, baik via ATM, teller bank, maupun i-banking.

 

Dampak Positif Penerapan Ganjil-Genap

Peraturan Ganjil GenapPenerapan aturan ini berdampak positif bagi pengguna jalan

Awalnya, penerapan ganjil-genap di Jakarta menuai kontroversi. Sistem ganjil genap dianggap menghambat aktivitas pekerja, terutama supir transportasi online. Namun, akhirnya, banyak yang menyadari, sistem ganjil genap efektif mengatasi kemacetan.

Selain itu, sistem ganjil genap memberikan beberapa dampak positif berikut ini.

1, Peminat Transportasi Umum Meningkat

Tahun 2018 lalu, pengguna transportasi umum meningkat hingga 9,18% selama uji coba sistem ganjil genap. Bahkan, ketika pelaksanaan Asian Games, peminatnya bertambah 6%. Hal ini mengindikasikan, pengguna kendaraan pribadi menurun jumlahnya.

Ketika jumlah pengguna kendaraan pribadi menurun, otomatis mengurangi kemacetan lalu lintas. Dengan begitu, kecepatan berkendara naik sekitar 37% dan waktu tempuh lebih cepat 23%. Hasilnya, 26% mobil pribadi yang melintas di jalan tertentu mampu mencapai tempat tujuan dalam waktu singkat.

Baca juga  Ducati Berbenah Jelang GP Assen, Tingkatkan Kemampuan Menikung

2. Angka Kecelakaan Lalu Lintas Berkurang

Pelanggaran lalu lintas merupakan penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Tentu saja, hal ini dipicu oleh kelalaian pengguna jalan. Terutama dalam kondisi macet, tidak sedikit pengendara yang melanggar lampu merah dan marka jalan.

Ajaibnya, sejak sistem ganjil-genap diberlakukan, angka kecelakaan menurun signifikan. Terbukti, tahun 2018 saat masa uji coba angka kecelakaan tidak lebih dari 32%. Laporan kepolisian kala itu, selama penerapan ganjil genap, hanya ada 300 kasus kecelakaan lalu lintas.  

3. Memperbaiki Kualitas Udara

Kota Jakarta merupakan kawasan dengan tingkat polusi udara tertinggi di Indonesia. Sumber utamanya berasal dari pabrik, gedung tinggi, dan kendaraan bermotor. Anda bisa lihat, betapa padatnya lalu lintas Jakarta sepanjang hari. Debu dan asap kendaraan tak henti menyelimuti seluruh kota.

Namun, hal itu bisa dikurangi manakala sistem ganjil genap diberlakukan. Beberapa ahli mengungkapkan, sepanjang ganji genal diterapkan, kualitas udara di Bundaran HI mulai membaik. Nilai konsentrasi NO turun menjadi 14,7% dan THC berkurang 1,37%.

Tidak ketinggalan, lalu lintas daerah Kelapa Gading yang menjadi sentra perkantoran pun lebih lengang sehingga konsentrasi NO menurun hingga 7,03%. Sementara konsentrasi NO2 di kawasan tersebut menurun sekitar 2,01%.

 

[product product=”TVS Apache RR 310″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/tvs/TVS_Apache_RR_310_24999_85724_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/tvs/tvs-apache-rr-310″ price=”Rp. 2.082.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Baca juga  Pasang Anting-Anting Shock Belakang Berbahaya, Segera Lepas Bro

 

4. Anda Bisa Mencapai Tempat Tujuan Lebih Cepat Lewat Jalan Tol

Kepadatan lalu lintas di jalan tol kerap terjadi saat sore hingga malam. Bagi warga Jakarta kala itu lewat jalan tol maupun jalan raya umum tidak ada bedanya. Namun, kemacetan panjang bisa dikurangi sejak aturan ganjil-genap berlaku.

Tahun 2018 lalu, penerapan ganjil-genap berdampak positif pada kondisi lalu lintas di pintu tol Bekasi Barat dan Timur. Menurut penelitian, sekitar 35% arus lalu lintas menurun di kawasan tersebut.

Tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas jalur ganjil genap yang tersebar di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol. Artinya, ketika ada kendaraan bermotor keluar dari pintu tol yang diberlakukan ganjil-genap, bisa dikenai denda tilang.

Tilang ganjil-genap mutlak diberikan kepada pelanggar tanpa pandang bulu. Jadi, Anda yang bepergian dengan pelat kendaraan Jakarta, pastikan memahami jadwal ganjil-genap. Mulai 9 September 2019, ganjil-genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali tanggal merah. Waktunya, mulai pukul 06.00-10.00 serta 16.00-21.00.

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika