Awas Tertipu, Ini Cara Membedakan Razia Resmi dan Palsu

by Jinny
razia resmi dan palsu

Haloo Moladiners. Sempat viral di medsos dalam beberapa waktu ini, masyarakat sempat dihebohkan dengan modus penipuan oleh oknum polisi gadungan. Seseorang yang berpura-pura menjadi polisi dan melakukan pungli di Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian itu, banyak yang meragukan dan bertanya-tanya bagaimana caranya membedakan bahwa razia yang sedang dilakukan oleh petugas palsu atau tidak?

[product product=”Kawasaki Ninja 250 FI” images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_Ninja_250_FI_2100_67389_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-ninja-250-fi-sports-4-langkah-2-silinder-segaris-dohc-250cc?utm_source=Kawasaki_Ninja_250_FI&utm_medium=blog_razia-resmi-dan-palsu_button_biru&utm_campaign=utm_name%3DKawasaki_Ninja_250_FI” price=”Rp. 1.750.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Yuk simak tips membedakan razia resmi dan palsu yang sudah Jinny rangkum di bawah ini!

1. Razia Resmi Biasanya Dilakukan Berkelompok

Polisi Melakukan Tindakan Kepada Pelanggar

Polisi Melakukan Tindakan Kepada Pelanggar

Razia resmi yang digelar satuan polisi lalu lintas biasanya dilakukan secara berkelompok. Kalau pun petugas kepolisian tersebut melakukan tilang seorang diri, pastikan ada identitas yang jelas pada seragamnya. Perhatikan bagian papan nama, bet (badge), dan atribut lainnya secara seksama. Disarankan untuk segera melapor jika terdapat seorang anggota polisi yang mencurigakan melakukan penindakan tilang sendirian untuk memastikan kebenaran tersebut.

Baca juga  Polisi Minta Cantumkan Nomor Telepon Dan Email Di BPKB! Buat Apaan?

2. Seorang Polisi Memiliki Identitas Jelas Dan Otentik

Perhatikan Atribut Yang Dikenakan Saat Polisi Menggelar Operasi Maupun Razia

Perhatikan Atribut Yang Dikenakan Saat Polisi Menggelar Operasi Maupun Razia

Identitas seorang petugas kepolisian dapat berupa bet nama maupun Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi. Jadi, kalian harus perhatikan bet pangkat di bagian bahu pada seragamnya dan tanyakan pangkat petugas tersebut. Jika pangkat yang disebutkan ternyata berbeda dengan bet pangkat ataupun masih ragu silakan menelepon ke kantor polisi.

[product product=”KTM Duke 390 New” images=”https://cdn.moladin.com/motor/ktm/KTM_Duke_390_New_9968_59441_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/ktm/ktm-ktm-duke-390-2017-naked-4-stroke-engine-water-cooled-390cc?utm_source=ktm_duke_390_new&utm_medium=blog_razia-resmi-dan-palsu_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dktm_duke_390_new” price=”Rp. 3.182.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Pastikan helm kalian memiliki logo SNI kalau tidak mau menyesal! klik disini.

3. Polisi Gadungan Tidak Punya Surat Tilang

Ilustrasi : Seorang Oknum Polisi Meminta Sejumlah Uang Dari Pengendara Motor

Ilustrasi : Seorang Oknum Polisi Meminta Sejumlah Uang Dari Pengendara Motor

Ciri-ciri razia resmi dan palsu selanjutnya adalah ketika anggota kepolisian melakukan razia atau penindakan, petugas selalu membawa bukti pelanggaran lalu lintas atau biasa disebut surat tilang. Blangko ini merupakan surat yang dijadikan pengantar bagi pelanggar untuk menghadiri sidang. Polisi gadungan sudah pasti tidak memiliki surat tilang resmi. Biasanya, polisi gadungan atau razia palsu ini akan menawarkan “bantuan” yang berupa sejumlah uang sebelum mengisi blangko tilang. Perlu kalian catat, tidak semua anggota polisi yang hendak melakukan penindakan membawa Surat Tugas Penindakan ya, guys. Namun, polisi asli pasti membawa surat/blangko tilang.

Baca juga  Ini Hukuman Bagi Pengemudi yang Melarikan Diri dari Razia

4. Polisi Memasang Plang Tanda Razia

Ilustrasi : Polisi Menggelar Razia Dalam Rangka Operasi Simpatik

Ilustrasi : Polisi Menggelar Razia Dalam Rangka Operasi Simpatik

Saat razia digelar, jajarannya memasang sebuah plang pemberitahuan untuk menunjukkan bahwa pada saat itu tengah dilakukan razia. Dan, pasti saat kegiatan tersebut ada pimpinan yang bertugas di TKP. Jadi, berbeda dengan penindakan ya, sebab penindakan itu dilakukan jika seorang pengendara “tertangkap” melakukan pelanggaran. Misal menerobos lampu merah.

BACA JUGA : 6 Merk Helm Terbaik Di Indonesia Yang Bisa Kalian Beli, Cek disini!

Nah, gimana guys, sekarang  terbuka kan tentang bedanya razia resmi dan palsu? Dengan begini semoga oknum-oknum polisi nakal bisa berkurang. Tapi tetep ya guys, jangan lupa pakai helm dan melengkapi surat-surat motor kalian. Percuma saja jika surat-surat kalian lengkap namun motor kalian sendiri tidak memenuhi kriteria laik jalan. Dan selalu berhati-hati ketika berkendara agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. Budayakan tertib di jalan raya dan Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan. Jangan lupa kunjungi moladin.com ya, di moladin lagi banyak diskon dan potongan DP loh. Klik disini!

[product product=”Kawasaki Ninja 250 – 2018″ images=”https://cdn.moladin.com/motor/kawasaki/Kawasaki_Ninja_250__2018_14191_67377_large.jpg” url=”https://moladin.com/motor/kawasaki/kawasaki-ninja-250-2018?utm_source=kawasaki_ninja_250_2018&utm_medium=blog_razia-resmi-dan-palsu_button_biru&utm_campaign=utm_name%3Dkawasaki_ninja_250_2018″ price=”Rp. 2.609.000,-*” description=”*Angsuran mulai dari” button=”AJUKAN SEKARANG”]

Baca juga  Pahami Fitur AHO, Ubahan Sistem Ini Bisa Gugurkan Garansi!

Sudah saatnya Jinny pamit, Oke! See ya

Ingat motor ingat moladin!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika