Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Heri Prabowo menyampaikan tentang regulasi kendaraan listrik di Indonesia. Informasi tersebut diumumkannya dalam gelaran Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) yang berlangsung 22-31 Juli 2022 di Kemayoran Jakarta.
“Permen ESDM nomor 13 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020, Permen Perindustrian nomor 28 tahun 2002, Permendagri nomor 56 tahun 2020, Permendagri nomor 1 tahun 2021, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-13/PMK.010/2022 semuanya merupakan regulasi K/L untuk mendukung kendaraan listrik menjadi kendaraan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Heri.
Dia menambahkan, berbagai regulasi Kementerian/Lembaga (K/L)
telah tercipta untuk mendukung program percepatan penggunaan Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Ujung-ujungnya diharapkan setiap kendaraan bisa lebih ramah lingkungan.
Mewakili Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Heri juga menjelaskan bahwa dukungan pemerintah ini terbukti pula lewat biaya uji tipe kendaraan listrik yang lebih murah. Perbedaan biaya ini diklaim cukup terjangkau dibanding kendaraan konvensional. Aturan uji tipe tersebut secara legal diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 44/2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Tenaga Penggerak Motor Listrik.
“Untuk sepeda motor dikenakan biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan biaya uji tipe sepeda motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta. Biaya uji tipe mobil penumpang berbasis listrik sebesar Rp 13,2 juta dibandingkan biaya uji tipe mobil penumpang konvensional sebesar Rp27,8 juta. Biaya uji tipe mobil bus listrik sebesar Rp 13,2 juta dibandingkan dengan biaya uji tipe mobil bus konvensional sebesar Rp 126,9 juta.” tambah Heri.
Dengan harga lebih murah, Heri menjelaskan secara umum tren pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau kartu lahir kendaraan listrik periode 2019 s/d 21 Juli 2022 menunjukkan peningkatan. Inilah bukti bahwa mobil listrik kian diminati.
Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Oprasional Pemerintahan
Sampai saat ini, Kementerian Perhubungan telah menggunakan 30 unit kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional Eselon 1 dan Eselon 2. Inilah bentuk dukungan nyata pemerintah dalam program percepatan penggunaan KBLBB serta mengimplimentasikan regulasi kendaraan listrik yang ada di Indonesia.
Lalu Kepala Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Eng. Budi Prawara menyampaikan bahwa kantornya juga terus melakukan riset terhadap kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu fokus riset BRIN adalah pengembangan sistem otonom untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kenapa otonom? Pasalnya inilah masa depan, kemudian diharap bisa diaplikasikan untuk berbagai keperluan, karena dilengkapi dengan teknologi sistem deteksi, artificial intelligence, dan big data.
“Fokus pengembangan sistem otonom dan prototipe yang telah kami kembangkan adalah kendaraan single seater dan rencananya akan dikembangkan ke tipe kendaraan lebih besar dengan kecepatan yang lebih tinggi atau fast and heavy vehicle, dan berkisar antara 9-20 penumpang.” jelas Budi.
Melalui PEVS 2022, puluhan karya anak bangsa di dunia otomotif elektrik berhasil dipamerkan. Puluhan karya anak bangsa tersebut, diantaranya adalah mobil listrik balap karya tim Yacaranda dari Universitas Gajah Mada (UGM), bus listrik model purwarupa buatan tim peneliti Universitas Indonesia (UI).
Selain itu juga ada berbagai mobil listrik dari beragam perusahaan salah satunya PT Haka Motors, dan berbagai motor listrik seperti Davigo, Rakata dan Gesits yang semua nya merupakan kendaraan listrik karya anak bangsa produksi dalam negeri.
Demikian ulasan terkait regulasi kendaraan listrik di Indonesia. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.