3 Bahaya Berkendara Melawan Arus, dari Pidana Sampai Hilang Nyawa!

by Baghendra Lodra
berkendara melawan arus

Berkendara Melawan Arus – Naik motor atau mobil, memang melelahkan. Apalagi di jam-jam sibuk seperti saat berangkat dan pulang kantor.

Padahal tuntutannya adalah segera sampai. Bagaimana bisa tepat waktu, kalau kemacetan merajalela. Para pengendara motor dan mobil, biasanya memutar otak dengan mencari jalan pintas. Cara termudah, melawan arus.

Terlebih para pengendara motor, melawan arus tidaklah sulit. Cukup berpindah dan melaju di jalur yang berlawanan. Maka kemacetan dapat terhindarkan dengan mudah.

Lantaran begitu gampangnya melawan arus. Kegiatan ini seperti sudah menjadi kebiasaan. Sampai-sampai mereka tidak lagi sadar, kalau melawan arus merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Tidak cuma itu, berkendara melawan arus pun bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Dapat pula terkena pidana! Jika kamu mau tahu lebih detail akibat dan bahaya dari melawan arus, simak bahasan berikut ini:

Kasus-Kasus Berkendara Melawan Arus yang Viral

berkendara melawan arus

Banyak kasus melawan arus yang kemudia viral di sosial media

Berkendara melawan arus juga banyak disorot di dunia maya. Kasus-kasusnya pun viral, hingga mendapat popularitas yang cukup tinggi. Kebanyakan memang dilakukan oleh pengendara motor.

Kasus yang viral antara lain, pengendara melawan arus yang marah-marah ketika ditegur. Ada pula melawan arus di jalan tol. Kemudian tidak ketinggalan yang sampai mengakibatkan pengendara lain kecelakaan.

Marah-Marah Saat Ditegur

berkendara melawan arus 002

Biasanya mereka tidak sadar kalau melawan arus adalah tindakan yang salah

 Salah satu video yang sempat viral adalah pengendara melawan arus marah-marah saat ditegur. Videp ini dipopulerkan oleh akun Instgram @dramaojol.id.

Ketika ditegur pengendara lainnya, dia tetap dengan pendiriannya dan enggan memutar balik. Setelah beberapa waktu berdebat, terdapat pengendara motor lainnya yang melawan arus. Merasa dapat dukungan, keduanya bahkan tidak terima dengan tegurn tersebut.

Baca juga  7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?

Seorang pengendara pelawan arus menyebut penegur tidak layak memberikan komentar, lantaran bukan polisi. Banyak warga sekitar yang merasa sebal dengan kejadian tersebut. Alhasil mereka marah dan menyuruh pemotor yang melawan arus untuk memutar balik.

Dua Perempuan Melawan Arus di Tol

berkendara melawan arus 001

Tidak pakai helm dan melawan arus di jalan tol

Kasus viral selanjutnya, melawan arus di jalan tol. Hal ini terjadi bahkan saat virus korona sudah mewabah. Dalam video berdurasi 17 detik yang diunggah oleh pemilik akun Twitter @budiadiputro tersebut, dikatakan bahwa kejadiannya pada 28 Maret 2020 di Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta.

“Kejadian sabtu pagi di tol wiyoto wiyono. Jangankan saran utk #dirumahaja, arus tol aja dilawan sama mbak mbak ini. @TMCPoldaMetro,” tulis akun tersebut seraya memberi keterangan untuk videonya.

Dalam video tampak, dua perempuan mengendarai motor sedang melawan arus di tol. Menariknya lagi keduanya tidak pakai helm.

Membuat Pengendara Lain Kecelakaan

berkendara melawan arus 003

Kejadian ini di Pekanbaru, Riau

Video viral selanjutnya terjadi di Pekanbaru, Riau. Diunggah pertama kali oleh akun Facebook Kanda pada Desember 2019.

Dia juga memberi keterangan dalam unggahannya tersebut: “Kepada pengendara sepeda motor matic yang telah menabrak orang tua saudara kami, di Jalan Kemuning lamp merah Jalan Riau, tadi sore pukul 17:42 ditunggu itikad baiknya…”.

Motor yang ditabrak bahkan sampai terjatuh. Kemudian korbannya adalah ibu dan anak-anak. Mereka masuk ke dalam selokan setelah kena tabrak.

Baca juga:

Baca juga  4 Tips Merawat Jok Motor Biar Tetap Empuk dan Awet

3 Bahaya Berkendara Melawan Arus

7-rambu-lalu-lintas-yang-sering-dilanggar,-kok-bisa?

Ilustrasi melawan arus

Sebenarnya berkendara melawan arus dapat dicegah, mulai dari diri sendiri. Kamu setidaknya tidak menjadi contoh buat pengendara lain. Itu sudah cukup.

Pasalnya kalau tetap melawan arus, setidaknya ada tiga bahaya yang menanti. Daripada terjadi, bukankah sebaiknya dihindari? Kalau kamu masih penasaran tentang bahayanya, simak tulisan di bawah ini:

1. Ancaman Denda Rp500 Ribu

berkendara melawan arus

Paling ringan hukumannya adalah terkena tilang

Sebenarnya tidak ada kententuan hukum yang secara eksplisit terkait berkendara melawan arus. Meski demikian, bukan berarti kegiatan tersebut legal untuk dilakukan. 

Pada dasarnya, pengemudi kendaran bermotor wajib mematuhi delapan poin aturan. Hal ini sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).  Ketentuannya yang perlu dipatuhi antara lain:

  • Rambu perintah atau rambu larangan;
  • Marka Jalan;
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  • gerakan Lalu Lintas;
  • berhenti dan Parkir;
  • peringatan dengan bunyi dan sinar;
  • kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  • tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Melawan arus bisa masuk ranah pidana, karena tidak mengindahkan poin pertama yaitu rambu perintah atau rambu larangan. Pasalnya, di jalur tersebut pasti tidak ada tanda dua arah kan? Kalau ada, pasti tidak disebut melawan arus.

Para pelanggar itu bakal kena pidana yang tidak ringan. Sesuai Pasal 287 ayat 1, mereka yang melanggara rambu lalu lintas, kena hukuman denda paling banyak Rp500 ribu. Dapat pula dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Baca juga  Kunci Motor Patah di Dalam? Ini Cara Mengeluarkannya

2. Berakibat Kecelakaan dan Kurungan Penjara

berkendara melawan arus

Kecelakaan mengintai kamu yang berkendara melawan arus

Kalau kamu tetap berkendara melawan arus, bahaya yang mengintai selanjutnya adalah kecelakaan. Efek dari kejadian ini bukan cuma kamu, tapi juga bisa membuat orang lain celaka.

Belum lagi kerugian materinya, mulai dari bodi kendaraan lecet sampai dengan mesin yang rusak. Alhasil mobil atau motor tidak bisa lagi dipakai berkendara. Kalau kamu bekerja mengandalkan kendaraan tersebut, tentu untuk sementara akan kehilangan pekerjaan. 

Itu baru kerugian materi, bagaimana kalau sampai mengakibatkan korban jiwa? Tentu jangan sampai hal ini terjadi.

Pidana Mengintai

Kecelakaan gara-gara melawan arus juga bisa kena pidana. Aturan lengkapnya ada di Pasal 229 dan sanksinya di Pasal 310 UU LLAJ. Menurut peraturan tersebut, kecelakaan digolongkan dalam tiga kategori:

  • Bila menyebabkan kecelakaan lalu lintas ringan, maka hukuman pidana yang menanti adalah penjara paling lama 6 (enam) bulan. Dapat pula dikenakan denda paling banyak Rp1 juta (satu juta rupiah).
  • Sementara untuk kecelakaan lalu lintas sedang, ancamannya masuk
    penjara paling lama 1 (satu) tahun. Lalu soal dendanya paling banyak Rp2 juta (dua juta rupiah).
  • Kalau masuk kategori kecelakaan berat, pidananya bisa sampai 5 tahun penjaran. Opsi lain adalah denda paling banyak Rp10 juta (sepuluh juta
    rupiah).

3. Kamu Akan Jadi Pihak yang Disalahkan

pengertian-dasar-hukum-dan-jenis-pelanggaran-tilang

Bila terjadi kecelakaan, kamu akan jadi pihak yang disalahkan

Bahaya berkendara melawan arus selanjutnya, kamu akan jadi pihak yang selalu disalahkan. Misal, saat melakukan kegiatan ilegal tersebut, kamu ditabrak oleh kendaran lain. Alhasil mobil atau motor kamu mengalami kerusakan.

Dapatkah kamu minta ganti rugi? Tentu tidak. Secara moral, kamu sudah salah. Meski begitu, secara hukum masih perlu ditinjau lebih jauh.

Bila yang menabrak kamu itu secara sengaja melakukannya, maka bisa jadi dia salah. Hanya saja, kalau terjadi karena tidak sengaja, bukan tidak mungkin kamu yang disalahkan.

Sudah disalahkan, ditabrak orang, kena pidana pula! Masih mau melawan arus?

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika