Wacana Tarif Parkir Jakarta Naik Rp 60 Ribu Per Jam, Perlu Didukung?

by Firdaus Ali

Ada wacana tarif parkir Jakarta naik berkali-kali lipat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka merencanakan, kenaikan tarif sebesar Rp 60 ribu untuk roda empat dan Rp 18 ribu untuk sepeda motor setiap jamnya.

“Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih  merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif on street yang berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto dalam rilis resmi pada Juni lalu.

Usulan tersebut, utamanya bakal berlaku untuk kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Hanya saja memang sampai sekarang masih digodok lagi, terlebih Jakarta masih fokus penanganan pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Agus Suyatno selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa wacana tarif parkir Jakarta naik perlu didukung. Asalkan pemerintah mau mengimbanginya dengan pelayanan dan infrastruktur yang maksimal dan memadai.

“Rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta sah saja dilakukan, namun yang perlu diperhatikan adalah masih ada beberapa faktor yang harus dibenahi sebelum rencana tersebut direalisasi,” kata Agus ke Moladin pada Senin (19/7/2021). 

Tempat Parkir Harus Menjamin Kehilangan

wacana tarif parkir jakarta naik

Tarif parkir di DKI Jakarta diusulkan naik Rp 60 ribu per jam untuk mobil

Kalau tarif DKI Jakarta naik, tentu perlu ada penyeimbang dengan fasilitas yang didapat konsumen. Salah satunya adalah sistem pembayaran cashless.

“Yang pertama adalah sistem pembayaran. Saat ini lahan parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta masih banyak yang menggunakan sistem pembayaran manual. Hal tersebut tentunya akan rawan dikorupsi karena susah mengontrolnya,” ungkap Agus.

Harusnya untuk sekelas DKI Jakarta yang notabennya sebagai ibu kota negara, sistem pembayaran parkir sudah menggunakan sistem cashless. Sebab dengan sistem tersebut maka bisa dibuat sistem yang langsung terhubung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi lubang-lubang yang memungkinkan untuk terjadinya korupsi bisa diminimalkan.

Agus kembali menambahkan usulannya selaku Pengurus Harian YLKI. Kemudian selain sistem pembayaran, yaitu infrastruktur parkir juga perlu dibenahi. Sebut saja lahan parkir yang layak, seperti ada atap agar mobil dan motor tidak langsung terkena panas matahari dan kehujanan.

Selanjutnya wacana tarif parkir Jakarta naik perlu didukung, bila aspek keamanan tempat parkir ikut ditingkatkan. Pasalnya sampai sekarang, pada tiket parkir yang tertera masih ada klausul bertuliskan bahwa kendaraan atau barang bawaan konsumen yang hilang bukan merupakan tanggung jawab pihak pengelola parkir. 

“Padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pada pasal 18. Seharusnya baik kendaraan atau barang bawaan konsumen yang menyewa jasa parkir tersebut mendapat fasilitas jaminan keamanan kendaraan dan barang bawaanya,” kata Agus.

Konsumen harus tahu, saat mereka membayar sewa jasa parkir baik yang dikelola pemerintah setempat atau pihak swasta, kendaraan dan barang bawaanya harus dijaga oleh operator parkir yang mengelolanya. Jika pun terjadi kehilangan di area parkir, konsumen bisa melaporkan ke pihak kepolisian dan berhak menuntut ganti rugi. Sebab hal tersebut sudah diamanatkan melalui UUPK.

Itulah tadi bahasan soal wacana tarif parkir Jakarta naik jadi Rp 60 ribu untuk mobil dan Rp 18 ribu untuk motor per jam. Bagaimana menurut kamu usul tersebut? Nah, untuk mendapatkan informasi menarik seputar otomotif, pantengin terus Moladin.com.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika