Viral Petugas Dishub Setop Mobil Pribadi, Apa Sebenarnya Wewenang Petugas Dishub di Jalan Raya?

by Firdaus Ali
Wewenang petugas Dishub di jalan raya

Apa sebenarnya wewenang petugas Dishub di jalan raya? Pertanyaan ini mencuat setelah viral di media sosial petugas Dishub setop mobil pribadi yang dikendarai Andhika di salah satu wilayah di Jakarta Selatan.

Aksi penyetopan paksa yang dilakukan petugas Dishub kepada pengguna mobil pribadi itu kian ramai setelah diposting akun media sosial ketua MPR yang juga menjabat ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.

Dalam video beredar, petugas Dishub terlihat memaksa Andhika si pengemudi mobil membuka pintu atau jendela mobil namun ditolak. Begini cuplikan percakapan di video yang diunggah akun Instagram Bamsoet:

  • Petugas Dishub: buka-buka pintunya (dengan nada memaksa) sambil mengetuk-ngetuk pintu mobil dan jendela
  • Pengemudi mobil pribadi: kenapa pak?
  • Petugas Dishub: udah buka, kamu yang kooperatif, udah pinggirin mobilnya
  • Pengemudi mobil pribadi: iya saya pinggirin
Oknum petugas Dishub vs pengemudi mobil pribadi di Jakarta Selatan

Oknum petugas Dishub vs pengemudi mobil pribadi di Jakarta Selatan

Saat pengemudi sedang meminggirkan mobilnya, salah satu petugas Dishub mengancam akan mengempiskan ban mobil. Sang pengemudi mobil yang tak terima langsung tancap gas membuat salah satu petugas Dishub terangkut naik hingga dibawa melaju di kap mesin mobil.

Melihat kejadian tersebut, baik petugas Dishub dan sikap pengemudi mobil pribadi tidak bisa dibenarkan.

Seharusnya petugas Dishub bertindak lebih persuasif dan tidak melontarkan nada ancaman bahkan sampai naik ke kap mesin mobil. Juga dengan Andhika si pengemudi mobil yang tidak perlu tancap gas saat ada petugas di kap mesin mobilnya.

Melihat fenomena tersebut, banyak netizen yang bertanya apa wewenang petugas Dishub di jalan raya. Apakah boleh petugas Dishub memberhentikan atau menilang pengguna mobil pribadi ?

Kewenangan Petugas Dishub di Jalan Raya 

rekomendasi derek mobil 24 jamSalah satu aturan mengenai tugas dan fungsi Dishub terkait lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang ini, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan meliputi:

  • Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan;
  • Manajemen dan rekayasa lalu lintas;
  • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
  • Perizinan angkutan umum;
  • Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
  • Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
  • dan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Lebih lanjut, wewenang petugas Dishub di jalan raya juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental. Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh petugas kepolisian lalu lintas.

Kemudian, wewenang petugas Dishub juga hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.

Wewenang Petugas Dishub Menindak Kendaraan Komersil

Wewenang petugas Dishub di jalan raya

Petugas Dishub bisa menindak kendaraan komersil dengan acuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut wewenang petugas Dishub di jalan raya dalam menindak kendaraan komersil:

  • Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji: meliputi kepemilikan, kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.
  • Pemeriksaan fisik kendaraan bermotor: meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
  • Pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang: meliputi jumlah berat atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan, dan tata cara pengangkutan barang.
  • Pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan: pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS. Terhadap pengendara yang melanggar aturan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan dengan menilang.

Moladiners, itulah ulasan mengenai wewenang petugas Dishub di jalan raya. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika