Tren Otomotif

Cara Cek Blokir STNK dan Solusi Mengatasi Pemblokiran 2025

  • 333 Views
pajak kendaraan
Kalau tidak bayar pajak, kamu akan kena denda

Daftar Isi

Pernahkah kamu ingin membayar pajak kendaraan, tapi tidak bisa karena status STNK diblokir? Hal seperti ini ternyata cukup sering terjadi, dan biasanya disebabkan oleh sejumlah pelanggaran administratif atau teknis. Karena itu, penting untuk memahami bagaimana cara cek blokir kendaraan, termasuk alasan pemblokiran dan langkah-langkah untuk mengatasinya.

STNK yang diblokir akan berdampak langsung pada legalitas kendaraan. Selain tidak bisa membayar pajak, kendaraan kamu dianggap tidak sah digunakan di jalan raya. Ini bisa menimbulkan risiko hukum, apalagi jika kendaraan terlibat razia atau pemeriksaan di jalan umum. Maka dari itu, mengecek status kendaraan secara berkala sangat dianjurkan, terutama jika kamu baru membeli kendaraan bekas atau belum balik nama.

Di beberapa wilayah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kepulauan Riau, sistem administrasi kendaraan kini telah terhubung secara online melalui layanan SAMSAT digital, sehingga proses cek blokir bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca juga  10 Penyebab Mobil Terbakar yang Bisa Dicegah & Cara Mengatasinya!

Ciri-ciri STNK diblokir yang perlu kamu waspadai

Meskipun tidak ada pemberitahuan resmi langsung saat STNK diblokir, ada beberapa ciri yang bisa kamu kenali. Pertama, saat kamu mencoba membayar pajak kendaraan secara online atau melalui aplikasi E-SAMSAT, transaksi gagal atau muncul pesan error tentang status kendaraan tidak aktif. Ini bisa menjadi sinyal awal adanya blokir pada STNK.

Kedua, ketika datang langsung ke kantor SAMSAT, petugas akan memberi tahu bahwa data kendaraan kamu tidak bisa diproses karena sudah diblokir. Ini biasanya terjadi pada kendaraan yang sudah tidak membayar pajak lebih dari dua tahun, atau terlibat dalam pelanggaran lalu lintas seperti e-Tilang yang belum diselesaikan.

Ciri lainnya adalah ketika surat-surat kendaraan seperti plat nomor kendaraan tidak bisa diperpanjang masa berlakunya. Jika kamu menerima surat konfirmasi dari pihak kepolisian atau ETLE namun diabaikan, maka kendaraan kamu bisa masuk daftar blokir sementara atau bahkan penghapusan data dari regident.

Penyebab STNK terblokir menurut regulasi terbaru

Ada beberapa alasan mengapa STNK kendaraan bisa diblokir. Salah satunya karena permintaan pemilik kendaraan sendiri, biasanya jika kendaraan mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan atau bencana dan tidak lagi layak digunakan. Dalam kasus seperti ini, pemilik bisa mengajukan permohonan blokir ke kantor SAMSAT untuk menghindari pajak progresif atau data ganda.

Penyebab lainnya adalah kelalaian membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis. Jika kendaraan tidak diregistrasi ulang dalam waktu tersebut, datanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2021.

Selain itu, kendaraan yang terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan juga dapat diblokir. Proses e-Tilang kini sudah diterapkan di banyak wilayah, dan pelanggar yang tidak merespons surat konfirmasi akan dikenakan sanksi administratif berupa blokir STNK.

Cara mengetahui apakah kendaraan kamu diblokir

Ada beberapa metode mudah untuk cek blokir kendaraan, yang bisa kamu lakukan sendiri tanpa harus antre di SAMSAT. Pertama, kamu bisa menggunakan layanan SMS dengan format khusus. Misalnya, untuk wilayah Jakarta, cukup ketik: Metro [spasi] nomor polisi lalu kirim ke 1717. Hasilnya akan menunjukkan status pajak dan registrasi kendaraan.

Kedua, melalui situs E-SAMSAT masing-masing provinsi. Untuk DKI Jakarta, kamu bisa akses situs resmi di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, lalu masukkan data kendaraan seperti nomor polisi, nomor rangka, dan NIK pemilik. Situs ini juga tersedia untuk wilayah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur dengan alamat masing-masing.

Ketiga, jika kamu butuh informasi lebih lengkap atau butuh mengurus pengaktifan kembali STNK, datang langsung ke kantor SAMSAT tetap jadi opsi terbaik. Dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas pribadi, petugas akan memberikan informasi detail dan membimbingmu dalam menyelesaikan proses administratif.

Baca juga  6 Cara Mengatasi Mobil Mati di Tanjakan, Rem Tangan!

Cara membuka blokir STNK kendaraan kamu

Pajak kendaraan diblokir

Setelah mengetahui bahwa kendaraan kamu diblokir, langkah selanjutnya adalah menyelesaikan penyebab blokir. Jika pemblokiran disebabkan oleh denda tilang, kamu harus terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran melalui metode yang telah ditentukan, biasanya dengan kode BRIVA atau transfer ke rekening resmi.

Untuk blokir akibat STNK mati lebih dari dua tahun, kamu perlu mengajukan permohonan ke SAMSAT untuk reaktivasi. Biasanya dibutuhkan dokumen seperti fotokopi STNK, BPKB, KTP, dan surat pernyataan bahwa kendaraan masih aktif digunakan. Beberapa daerah bahkan mewajibkan pemeriksaan fisik ulang kendaraan sebagai syarat aktivasi.

Jika pemblokiran terjadi karena kendaraan rusak berat dan kamu ingin menghapus data dari sistem, kamu tetap perlu mengajukan surat permohonan dan menyertakan bukti kendaraan tidak dapat dioperasikan. Proses ini penting untuk menghindari biaya pajak progresif jika kamu membeli kendaraan baru di kemudian hari.

Cek blokir melalui sistem E-Tilang dan klarifikasi pelanggaran

Pajak Kendaraan diblokir

Salah satu penyebab umum blokir adalah pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera ETLE dan tidak segera ditindaklanjuti. Setelah sistem ETLE merekam pelanggaran, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi melalui pos atau email. Surat tersebut memuat foto pelanggaran serta instruksi klarifikasi.

Kamu wajib melakukan klarifikasi di situs resmi ETLE atau datang ke posko ETLE terdekat. Jika tidak dilakukan dalam waktu 5 hari, kendaraan akan diblokir sementara. Dalam proses klarifikasi ini, kamu juga bisa menyatakan bahwa kendaraan sudah dijual atau bukan kamu yang mengemudikan saat pelanggaran terjadi.

Setelah klarifikasi dan pembayaran denda dilakukan, kamu akan menerima surat tilang biru dan kode BRIVA. Pembayaran bisa dilakukan di bank BRI atau via aplikasi BRImo. Begitu denda diselesaikan dan konfirmasi diterima, status kendaraan akan kembali normal dan kamu bisa membayar pajak seperti biasa.

Baca juga  6 Penyebab Toyota Agya Boros Bensin, Waspadalah

Cek blokir melalui website SAMSAT resmi provinsi

Saat ini hampir semua provinsi di Indonesia sudah menyediakan layanan cek kendaraan secara online, termasuk status blokir. Website SAMSAT untuk tiap daerah memiliki tampilan yang berbeda, tapi umumnya kamu hanya perlu memasukkan nomor polisi dan data tambahan seperti nomor rangka atau NIK untuk melihat status kendaraan.

Sebagai contoh, website SAMSAT Jawa Timur dan Jawa Barat sudah menyediakan fitur ini di halaman utama. Hasil pengecekan akan menampilkan apakah pajak aktif, sudah jatuh tempo, atau dalam status diblokir. Jika muncul keterangan “kendaraan tidak ditemukan” atau “data tidak aktif”, bisa jadi STNK kamu sudah masuk daftar blokir atau penghapusan data.

Layanan ini mempermudah warga di luar kota besar yang tidak bisa datang langsung ke kantor SAMSAT. Selain itu, sistem online ini juga mendukung transparansi dan efisiensi, menghindarkan kamu dari potensi denda karena keterlambatan pembayaran.

Dengan memahami cara cek blokir kendaraan, penyebab, serta proses membuka blokir STNK, kamu bisa lebih siap dalam mengelola administrasi kendaraan. Jangan sampai terlambat bayar pajak atau abaikan surat tilang, karena bisa berujung pada kerugian jangka panjang.

Pantau terus Moladin.com untuk informasi otomotif terupdate, tips perawatan kendaraan, hingga panduan administratif seperti pajak, STNK, dan registrasi kendaraan. Jadikan pengalaman berkendara kamu lebih aman, sah, dan nyaman.

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif