Perubahan aturan perpajakan tidak lagi bebas pajak, pajak mobil listrik Denza D9 kini mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Kebijakan baru ini membuat mobil listrik premium mulai sejajar dengan mobil bensin dalam hal beban pajak.
Perubahan ini tentu berdampak langsung pada perhitungan pajak tahunan mobil listrik. Lantas, berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar jika tanpa insentif?
Aturan Baru Pajak Mobil Listrik 2026

Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 resmi menghapus skema pajak nol rupiah untuk kendaraan listrik.
Artinya, mobil listrik berbasis baterai (BEV) kini dikenakan pajak seperti kendaraan konvensional. Beberapa poin penting dari aturan ini antara lain:
- Tidak ada lagi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali berlaku
- Pajak dihitung berdasarkan NJKB dan bobot kendaraan
- SWDKLLJ tetap dikenakan sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu
Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya membayar SWDKLLJ saja. Namun kini, total pajak bisa melonjak signifikan.
Simulasi Pajak Mobil Listrik Denza D9 Tanpa Insentif
Sebagai gambaran, kita gunakan Denza D9 sebagai contoh. Mobil listrik premium ini cukup populer di Indonesia, dengan penjualan ribuan unit sejak peluncurannya.
Pajak Denza D9 FWD
- NJKB: Rp765 juta
- DP PKB: Rp765 juta x 1,05 = Rp803,25 juta
- PKB (2%): Rp16,065 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
Total pajak tahunan: ± Rp16,2 juta
Pajak Denza D9 AWD
- NJKB: Rp931 juta
- DP PKB: Rp931 juta x 1,05 = Rp977,55 juta
- PKB (2%): Rp19,551 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
Total pajak tahunan: ± Rp19,7 juta
Jika melihat angka tersebut, pajak mobil listrik Denza D9 tanpa insentif bisa mendekati Rp20 juta per tahun. Angka ini jelas jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Perbandingan dengan Pajak Toyota Alphard
Menariknya, Moladiners, pajak mobil listrik Denza D9 kini mulai mendekati mobil MPV premium bermesin bensin seperti Toyota Alphard.
Pajak Alphard Bensin
- NJKB: Rp710 juta
- PKB: Rp14,91 juta
- Total pajak: ± Rp15,05 juta
Pajak Alphard Hybrid
- NJKB: Rp767 juta
- PKB: Rp16,067 juta
- Total pajak: ± Rp16,21 juta
Dari perbandingan ini, terlihat bahwa selisih pajak antara mobil listrik dan mobil bensin semakin tipis. Bahkan, varian AWD Denza D9 justru lebih mahal dari Alphard hybrid.
Kenapa Pajak Mobil Listrik Jadi Lebih Mahal?
Moladiners, ada beberapa alasan kenapa pajak mobil listrik kini meningkat. Berikut beberapa di antaranya:
- Insentif fiskal mulai dikurangi secara bertahap
- Pemerintah ingin menyeimbangkan penerimaan pajak daerah
- Nilai jual kendaraan listrik premium cukup tinggi
Selain itu, mobil seperti Denza D9 memang berada di segmen atas, sehingga nilai dasar pengenaan pajaknya otomatis besar.
Dampak Penghapusan Insentif Pajak EV

Penghapusan insentif ini tentu membawa beberapa dampak penting bagi pengguna mobil listrik, di antaranya:
- Biaya kepemilikan mobil listrik meningkat
- Daya tarik EV bisa menurun untuk sebagian konsumen
- Kompetisi dengan mobil hybrid dan bensin semakin ketat
- Konsumen akan lebih mempertimbangkan total cost of ownership
Namun di sisi lain, kebijakan ini juga bisa menjadi langkah pemerintah untuk menciptakan sistem pajak yang lebih merata.
Apakah Mobil Listrik Masih Layak Dibeli?
Meski pajaknya naik, bukan berarti mobil listrik seperti Denza D9 kehilangan daya tarik sepenuhnya. Kamu tetap mendapatkan berbagai keuntungan seperti:
- Biaya “bahan bakar” lebih murah
- Perawatan lebih minim
- Akselerasi instan dan halus
- Ramah lingkungan
Jadi, keputusan tetap kembali pada kebutuhan dan preferensi kamu sebagai pengguna. Ke depan, regulasi pajak mobil listrik kemungkinan masih akan terus berkembang mengikuti kondisi pasar dan kebijakan pemerintah daerah.
Kalau kamu mau tahu update terbaru seputar otomotif, termasuk pajak kendaraan dan mobil listrik, langsung saja cek informasi lengkapnya di Moladin.com!



