Sabtu, April 27, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

2.402 Kendaraan Kena Tilang Operasi Zebra Jaya 2023, Gara-Gara Ini!

by Firdaus Ali
Tilang selama Operasi Zebra Jaya 2023

Sebanyak 2.402 kendaraan kena tilang Operasi Zebra Jaya 2023. Dari total angka tersebut, mayoritas pelanggar dari pengemudi atau penumpang roda 4 alias mobil karena tidak memakai sabuk pengaman atau seatbelt.

Dilansir dari laman NTMC Polri, pelanggaran terbanyak tahun ini yakni pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus. Disusul 190 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, dan 81 pengendara roda empat menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, ada 76 kasus pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta 2 pemotor yang melawan arus.

Trunoyudo menambahkan, selain sanksi tilang pihaknya juga memberikan 29.652 teguran kepada ribuan pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Sebagai informasi, pada Operasi Zebra Jaya 2023 lalu pihak Kepolisian fokus pada 15 pelanggaran. Yaitu:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.1.
  10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
  15. Penertiban parkir liar.
Baca juga  Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang Manual, Semua Pakai ETLE!

Operasi Zebra Jaya 2023 Hanya Pakai Tilang Elektronik

Tilang selama Operasi Zebra Jaya 2023

Selama Operasi Zebra Jaya 2023, petugas hanya menilang pakai tilang elektronik

Tilang Operasi Zebra Jaya 2023 mencapai 2.402 pelanggar. Dari semuanya itu tidak ada penilangan yang dilakukan secara manual alias hanya menggunakan tilang elektronik. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara. Para pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 2178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Dalam operasi zebra 2023, tidak ada penilangan yang dilakukan acara manual.” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Alasan Operasi Zebra Jaya 2023 Digelar 2 Minggu

Sebagai informasi, Operasi Zebra 2023 mulai digelar mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023. Adapun Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres.

“Dalam Operasi Zebra Jaya 2023 ini memiliki tujuan utama dalam pelaksanaannya. Yaitu yang untuk meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat. Terdapat 8.254 kecelakaan di Jakarta selama delapan bulan terakhir atau sejak Januari 2023 hingga Agustus 2023. Dari jumlah kecelakaan itu, 443 orang meninggal dunia,” jelas Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto saat Apel hari pertama Operasi Zebra Jaya dilaksanakan.

Baca juga  Polri Tilang 30.468 Pelanggar Selama Operasi Keselamatan 2024, Banyak Tidak Pakai Sabuk Pengaman!

Dari angka tersebut, Suyudi mengungkapkan ada kenaikan 43% dibanding periode yang sama pada 2022 lalu. Untuk itu, Suyudi berharap, Operasi Zebra 2023 mampu menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Moladiners, itulah ulasan mengenai tilang Operasi Zebra Jaya 2023 yang mencapai 2.402 pelanggar. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika