Sabtu, April 27, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

7 Cara Dapat Subsidi Motor Listrik di Tahun 2024!

by Tigor Sihombing
Cara Dapat Subsidi untuk Motor Listrik

Kira-kira bagaimana cara dapat subsidi motor listrik di tahun 2024 ini? Dengan subsidi 7 juta, harga motor listrik bisa dibeli dengan lebih murah.

Karena untuk mempercepat perkembangan kendaraan listrik, pemerintah telah merilis kebijakan yang memperluas cakupan program subsidi pembelian motor listrik beroda dua berbasis baterai.

Kebijakan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 mengenai Perubahan atas Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Sebelumnya, persyaratan untuk mendapatkan subsidi melibatkan beberapa hal, termasuk menjadi penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Namun, persyaratan tersebut telah direvisi oleh pemerintah.

Melalui program subsidi motor listrik, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp7 juta untuk pembelian satu unit Motor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBL). “Pemerintah akan mengganti potongan harga pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta.

Menurut Permenperin 21/2023, program bantuan hanya berlaku untuk pembelian satu kali KBL yang dilakukan oleh masyarakat dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Artinya, untuk memenuhi syarat, masyarakat harus menjadi Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Baca juga  Kymco F9, Motor Listrik yang Tampil Beda

Permenperin 21/2023 juga menegaskan bahwa dalam proses pembelian KBL, dealer harus memeriksa kecocokan data pembeli berdasarkan NIK. Data tersebut harus terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Juga Berlaku untuk Konversi Motor Lama ke Motor Listrik

Cara Dapat Subsidi untuk Motor Listrik
Motor listrik SMEV full modif

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru, tetapi juga untuk konversi motor lama ke motor listrik. Syaratnya, usia motor tidak boleh lebih dari 10 tahun karena akan diperiksa oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

Bagaimana cara masyarakat mendapatkan subsidi untuk motor listrik? Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Kunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
  2. Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi.
  3. Dealer akan melakukan verifikasi NIK pada KTP calon pembeli.
  4. Jika memenuhi syarat, harga akan dipotong langsung sebesar Rp7 juta.
  5. Dealer akan mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah proses input data.
  6. Produsen akan mendaftarkan kendaraan yang memenuhi syarat dan diverifikasi untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
  7. Produsen akan berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.
Baca juga  Motor Listrik Ducati diperkenalkan ke Publik

Demikian ulasan terkait Cara Dapat Subsidi untuk Motor Listrik. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika