Mengecek pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten kini tidak lagi merepotkan. Baik kamu yang berdomisili di Serang, Tangerang, maupun daerah lain di Provinsi Banten, ada berbagai cara praktis yang bisa dilakukan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayar. Ini penting untuk menghindari denda keterlambatan sekaligus memastikan status kendaraan tetap legal dan sesuai data di Samsat.
Selain mempermudah proses pembayaran pajak tahunan, layanan cek pajak kendaraan secara online juga sangat membantu ketika kamu berencana membeli kendaraan bekas. Lewat pengecekan ini, kamu bisa memastikan apakah pajaknya aktif, kondisi surat-surat lengkap, dan tidak ada tunggakan. Semua ini sangat berpengaruh pada harga jual dan kenyamanan transaksi.Provinsi Banten menyediakan beberapa metode digital untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan, mulai dari aplikasi resmi hingga layanan via WhatsApp. Berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti.
1. Cek Pajak Kendaraan Banten Online:

a. Menggunakan Aplikasi Sambat:
Aplikasi Sambat (Samsat Banten Hebat) merupakan aplikasi resmi dari Bapenda Banten yang memungkinkan kamu untuk melakukan cek pajak kendaraan wilayah Banten. Berikut langkah-langkahnya:
1. Download Aplikasi Sambat:
* Unduh Aplikasi Sambat melalui Play Store di perangkat Android.
2. Buka Aplikasi Sambat:
* Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih menu “Info PKB”.
3. Isikan Nomor Plat Kendaraan Banten:
* Masukkan kode plat A (plat nomor asal Banten) kendaraan kamu pada kotak yang tersedia, lalu klik “Cari”.
4. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
* Setelah plat nomor dimasukkan, informasi pajak kendaraan akan muncul, termasuk data kendaraan, biaya pokok PKB, SWDKLLJ, denda PKB, denda SWDKLLJ, dan total tagihan pajak.
Baca juga Pajak Tahunan Daihatsu Sigra dan 5 Tahunan, Cuma Segini!
b. Menggunakan Aplikasi Signal:
Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional juga merupakan alternatif untuk melakukan cek pajak kendaraan Banten 2024. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka Aplikasi Signal:
* Log in dengan akun Signal yang Kamu miliki atau buat akun jika belum memilikinya.
2. Tambah Kendaraan Bermotor:
* Klik “Tambah Kendaraan Bermotor” dan masukkan plat nomor serta data kendaraan.
3. Pendaftaran dan Pengesahan:
* Klik “Pendaftaran dan Pengesahan” di halaman utama.
4. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
* Pilih plat nomor kendaraan dan klik “Lanjut” untuk melihat informasi pajak kendaraan.
c. Menggunakan Whatsapp Bapenda Banten
Cek pajak Banten dapat dilakukan via whatsapp dengan format ketik infopkb (spasi) plat nomor (spasi) 5 digit nomor rangka (spasi) NIK. Kirim ke 081110002229.
Untuk informasi yang bisa diperoleh melalui cek pajak Banten via Whatsapp meliputi data kendaraan, tanggal pembayaran pajak, urutan kepemilikan kendaraan, serta total tagihan pajak.
d. Menggunakan aplikasi Cek Plat Kendaraan
Cek informasi plat nomor A dapat dilakukan secara online menggunakan Aplikasi Cek Plat Kendaraan. Aplikasi Cek Plat Kendaraan ini dapat menampilkan beberapa informasi mengenai merek kendaraan, model, tahun pembuatan, biaya pajak, denda pajak, SWDKLLJ, denda SWDKLLJ, tanggal pembayaran pajak, serta urutan kepemilikan kendaraan.
Baca juga Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
2. Cek Pajak Kendaraan Banten offline

Pembayaran pajak kendaraan di Banten secara offline dapat dilakukan di beberapa tempat yang telah disediakan oleh Kantor Samsat. Berikut adalah lokasi-lokasi tempat pembayaran pajak kendaraan di Provinsi Banten:
a. Kantor Samsat Banten:
Kantor Samsat Induk Banten menyediakan layanan lengkap terkait pajak kendaraan, termasuk ganti plat, balik nama kendaraan, mutasi kendaraan, dan pembayaran pajak tahunan. Berikut daftar lokasi kantor Samsat di Provinsi Banten beserta alamatnya:
* Samsat Kota Serang: Jl. Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani No. 20, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.
* Samsat Cikokol Tangerang: Cikokol, Jl. Perintis Kemerdekaan III A No. 2 B, Babakan, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
* Samsat Ciputat: Jl. RE Martadinata No. 10, Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
* Samsat Serpong: Jl. Raya Civic Center Blok 405/5, BSD, Kota Tangerang Selatan.
* Samsat Cikande: Pelawad, Kec. Ciruas, Kab. Serang.
* Samsat Balaraja: Jl. Raya Parahu Balaraja, Parahu, Kec. Sukamulya, Kab. Tangerang.
* Samsat Pandeglang: Jl. Raya Labuan No. KM 3, Sukaratu, Kec. Mojosari, Kab. Pandeglang.
* Samsat Rangkasbitung: Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak.
* Samsat Cilegon: Jl. Raya Merak No. 19, Kec. Grogol, Kota Cilegon.
* Samsat Malingping: Jl. Baru, Sukamanah, Kec. Malingping, Kab. Lebak.
* Samsat Ciledug: Jl. Raden Patah No.09, RT.03/RW.10, Sudimara Barat, Kec. Ciledug, Kota Tangerang.
* Samsat Induk Kelapa Dua: Ruko Glaze 1 No. B 31, Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang.
b. Samsat Keliling Banten:
Pembayaran pajak tahunan kendaraan Banten juga dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling Banten. Informasi mengenai jadwal pelayanan Samsat Keliling Banten dapat diperoleh melalui Aplikasi Sambat pada menu “Keliling” atau melalui akun Instagram @Bapenda.Banten.
c. Gerai Samsat Banten:
Terdapat juga layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan Banten melalui Gerai Samsat. Berikut adalah beberapa lokasi Gerai Samsat Banten:
* Gerai Samsat Serang: Mall Of Serang Lantai 2, Panancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang.
* Gerai Samsat Ahmad Yani: Jl. Jenderal Ahmad Yani, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang.
* Gerai Samsat Kepandean: Jl. Letnan Jidun No. 01, Lontarbaru, Kec. Serang, Kota Serang.
* Gerai Samsat Saketi: Jl. Raya Labuan – Pandeglang, Saketi, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang.
* Gerai Samsat Panimbang: Rest Area Ciseukeut, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang.
* Gerai Samsat Kadumerak: Jl. Raya Pandeglang, Karang Tanjung.
* Gerai MPP Pandeglang: Jl. Ahmad Satriawijaya No. 01, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang.
* Gerai Samsat Cikande: Jl. Raya Jakarta – Serang KM.69, No. 01, Cikande, Kab. Serang.
* Gerai Samsat Karamat Watu: Jl. Raya Cilegon KM. 09, Kramatwatu.
* Gerai Samsat Anyar: Jl. Raya Anyer Sirih No. 6, RT.08/RW02, Anyer Serang.
* Gerai Samsat Petir: Jl. Raya Petir KM. 13 (Depan MTS Nurul Falah), Petir, Kab. Serang.
* Gerai Samsat Bojonegara: Kp. Gendong RT.02/RW.01 (Di depan SDN 1 Bojonegara), Kab. Serang.
* Gerai Samsat Cibeber: Ruko Monalisa, Jl. Raya Serang No. 8 Blok B6, Cibeber.
* Gerai Samsat Ramanuju: Ruko Ramanuju, Jl. R. Suprapto No. 7, Cilegon.
* Gerai Samsat Cipanas: Jl. Raya Cipanas KM. 36, Kec. Cipanas, Kab. Lebak.
* Gerai Samsat Maja: Jl. Raya Jasinga (Depan Polsek Maja), KP. Maja Pasar, Kec. Maja, Kab. Lebak.
* Gerai Samsat Rangkasbitung: Jl. Langlang Buana KP. Pasir Ona, Rangkasbitung, Kab. Lebak.
* Gerai Samsat Banjarsari: Jl. Gunung Kencana, Kp. Jalupang Pasar.
* Gerai Samsat Cilograng: Jl. Raya Bayah Cibareno KM. 25, Gunung Batu III
BPJS Kesehatan Bisa Jadi Syarat Perpanjang STNK dan SIM

Selain informasi pajak, penting juga untuk mengetahui kebijakan terbaru seputar administrasi kendaraan. Salah satunya adalah aturan penggunaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat perpanjangan SIM dan STNK.
Meskipun saat ini belum diberlakukan di Banten, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa hal ini bisa diterapkan di berbagai wilayah sebagai bagian dari optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Beberapa daerah yang sudah menerapkannya antara lain:
- DKI Jakarta
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kalimantan Timur
- Bali
- NTT
Mengetahui cara cek pajak kendaraan secara online dan offline memberi kamu keleluasaan dalam mengelola kendaraan bermotor. Apalagi dengan kemudahan akses melalui aplikasi, pesan singkat, maupun layanan langsung di Samsat. Yuk, manfaatkan layanan digital dari Bapenda Banten agar urusan pajak kendaraan kamu jadi lebih praktis dan tidak merepotkan.Untuk berita, tips, dan panduan lengkap seputar dunia otomotif lainnya, terus ikuti update terbaru dari Moladin.