Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat, Gak Usah Pakai Calo!

by Firdaus Ali
bayar pajak kendaraan atas nama orang lain

Berikut akan ulas mengenai cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Dimana untuk mengurusnya mudah dan tidak perlu pakai jasa calo.

Bagi Anda yang berencana beli kendaraan bekas baik itu mobil ataupun sepeda motor bekas yang belum dibalik nama, tidak perlu khawatir saat mau bayar pajak tahunan ataupun 5 tahunan. Sebab Kamu masih bisa membayarnya di Samsat setempat hanya dengan membawa dokumen-dokumen tertentu.

Nah, kalau kamu dimintai tolong membayar pajak kendaraan atas nama orang lain di Samsat tapi tidak tahu persyaratan yang dibutuhkan dan prosedur yang mesti dilalui, cek info dan tata caranya di bawah ini.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain

Bayar pajak kendaraan atas nama orang lain butuh persyaratan yang wajib dipenuhi. persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan orang lain sebenarnya tidak jauh berbeda. Tapi ada sedikit tambahan, yaitu harus melampirkan surat kuasa dan KTP yang diberi kuasa.

Berikut syarat dan dokumen bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain yang diperlukan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • Surat kuasa bermeterai
  • KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
Baca juga  Cara Menghitung Pajak Mobil, Jangan Terkecoh!

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Atas Nama Orang Lain di SAMSAT

Untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tahunan milik orang lain, berikut tata caranya:

  1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
  2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
  3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
  4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
  5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
  6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
  7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan

Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahun Atas Nama Orang Lain

Selain bayar pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib bayar pajak 5 tahunan. Berikut syaratnya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
  • Surat kuasa bermeterai
  • KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
  • Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik

Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahun Atas Nama Orang Lain di SAMSAT

Berikut cara bayar pajak, perpanjang STNK, dan penggantian plat kendaraan 5 tahunan:

  1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
  2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
  3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
  4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
  5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
  6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
  7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
  8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
  9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
  10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan
Baca juga  3 Cara Mengetahui Kena Pajak Progresif Motor dan Mobil

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika