Mengenal Tarif Pajak Progresif Kendaraan, Jangan Salah Hitung

by Baghendra Lodra
Pajak Progresif DKI Jakarta

Pajak Progresif Kendaraan – Sobat Moladin tergiur ingin membeli motor ke dua? Pikir baik-baik sebelum melaksanakannya, sob. Sebab, pemerintah memiliki peraturan khusus terkait kepemilikan kendaraan dengan jenis yang sama di suatu alamat dan nama yang sama.

Peraturan itu dinamakan pajak progresif kendaraan bermotor. Jadi, apabila Moladiners memiliki lebih dari satu kendaraan di dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka kendaraan ke dua dan seterusnya akan dikenakan prosentase pajak yang lebih tinggi daripada motor atau kendaraan yang pertama.

Alasan Diberlakukannya Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Alasan di berlakukanya pajak progresif

 

Alasan pertama diberlakukannya pajak ini adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beredar di negara kita. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh suatu orang, maka potensi macet juga semakin besar. Dengan menerapkan peraturan ini diharapkan masyarakat Indonesia lebih bijak saat akan membeli kendaaran bermotor dan lebih berminat menggunakan kendaraan umum.

Alasan ke dua, kendaraan bermotor bisa dibilang barang mewah di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama, barang-barang mewah ini dikenakan pajak oleh Pemerintah. Banyaknya kendaraan yang kamu miliki itu menunjukkan bahwa penghasilan Moladiners cukup besar dan wajar dikenakan pajak yang lebih tinggi untuk biaya pembangunan negara.

Undang – Undang yang Mengatur 

Pajak Progresif Kendaraan

Pajak progresif ini diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini menyebutkan bahwa kepemilikan ke dua untuk pembayaran pajak kendaraan dikelompokkan menjadi tiga, antara lain adalah:

  1. Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat
  2. Kepemilikan kendaraan roda empat
  3. Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat
Baca juga  3 Cara Mengetahui Kena Pajak Progresif Motor dan Mobil

Undang-Undang ini telah diturunkan menjadi Peraturan Dearah di masing-masing wilayah. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh kantor pemerintah dan perusahaan penyedia jasa angkutan umum.

Apabila Moladiners memiliki kendaraan dengan jenis yang sama lebih dari satu, maka pajak progresif akan diberlakukan. Sebagai contoh, sobat Moladin memiliki satu buah motor, satu buah mobil, dan satu buah truk. Maka, semua kendaraan ini tidak akan dikenakan pajak progresif karena berbeda jenis.

Lain hal-nya apabila Moladiners memiliki dua sepeda motor. Otomatis motor yang ke dua akan dikenakan kenaikan prosentase pajak karena sejenis dengan kendaraan yang pertama.

Besarnya Pajak Progresif Kendaraan

Besaran pajak

Pajak progresif ini akan mengenakan prosentase pajak bagi kendaraan pertama minimal 1% dan maksimal sebesar 2% dari tarif jual kendaraan. Adapun untuk kendaraan ke dua hingga ke-17, akan dikenakan pertambahan prosentase sebesar 0,5% untuk setiap kendaraan. Moladiners yang bertempat tinggal di Jakarta wajib tahu bahwa Pemerintah DKI Jakarta menerapkan prosentase 2% bagi pajak kendaraan bermotor yang pertama.

Misalnya, saat ini Moladiners memiliki tiga motor. Motor yang pertama akan dikenakan pajak kendaraan sebesar 2% dari nilai jual kendaraan. Adapun motor kamu yang ke dua akan dikenakan pajak sebesar 2,5% dari nilai jual kendaraan, dan motor Moladiners yang ke tiga akan dikenakan pajak sebesar 3% dari nilai jual motor.

Baca juga  Simak Keringanan Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah Tahun 2024, Bebas Pajak Progresif!

Bagi Moladiners yang tinggal di Jakarta, tarif pajak progresif motor bisa kamu lihat di Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 Pasal 7 Ayat 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :

 

Motor Kamu Dikenakan Pajak Progresif atau Tidak?

Motor kamu

Untuk mengetahui apakah motor kamu Moladiners dikenakan pajak progresif atau tidak cukup dengan melihat informasi di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kamu. Pada bagian atas STNK kamu biasanya akan menjumpai kode berupa angka. Apabila di kode tersebut tertera angaka 002, 003 dan seterusnya, berarti sobat Moladin sudah dikenakan pajak progresif motor.

Kode 002 artinya Moladiners dikenakan pajak progresif untuk motor ke dua, sedangkan 003 maksudnya adalah pajak progressif untuk kendaraan ke tiga.

Menghindari Terkena Pajak Progresif

Menghindari terkena pajak progresif

Moladiners tidak ingin dikenakan pajak progresif? Kamu cukup memiliki satu motor dan satu mobil saja.

Baca juga  Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain di Samsat, Gak Usah Pakai Calo!

Ada kalanya pajak progresif ini terjadi karena Moladiners belum melakukan cabut berkas atas kendaraan yang sudah kamu jual. Apabila Moladiners menjual kendaraan bermotor atau membeli motor dari tangan ke dua, kamu harus segera melakukan balik nama terhadap dokumen-dokumen kendaraan tersebut untuk menghindari pajak progresif.

Sobat Moladin bisa melakukan proses balik nama kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat. Sebelumnya Moladiners harus melakukan cabut berkas kepemilikan kendaraan bermotor di SAMSAT tempat pertama kali dokumen kendaraan tersebut terdaftar.

Alternatif lain yang bisa kamu lakukan untuk menghindari pajak progresif adalah membuat kartu keluarga yang terpisah dari orangtua. Hal ini memungkinkan setiap anak dapat memiliki kendaraan sendiri tanpa dikenakan pajak progresif apabila orangtua sebelumnya telah memiliki motor.

Demikian informasi mengenai pajak progresif kendaraan bermotor di Indonesia, sob. Semoga membuat kamu semakin mudah memutuskan apakah mau jadi membeli motor ke dua atau tidak. Ingat, pertambahan jumlah motor yang kamu miliki otomatis memiliki konsekuensi juga ke depannya.

Buat kamu yang tertarik membeli motor baru dengan DP ringan dan berbagai promo lain, langsung saja klik link ini!

Baca Juga :

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika