Jumat, Juni 28, 2024
Banner-Wuling-Cloud-EV

Cek Pajak Kendaraan DIY 2024 Online, Mudah!

by Tigor Sihombing
Cek Pajak Kendaraan DIY 2024 Online

Kali ini Moladin akan membahas cara cek pajak kendaraan DIY 2024. cek pajak kendaraan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan HP.

Kamu tidak perlu lagi datang ke SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat, karena semuanya bisa dilakukan dari rumah.

Beberapa metode yang bisa digunakan termasuk layanan SMS, website resmi SAMSAT, aplikasi smartphone SIGNAL, hingga melalui direct message (DM) di Instagram @samsatjogjakarta.

Penggunaan teknologi ini tentunya sangat memudahkan masyarakat Yogyakarta dalam mengecek dan membayar pajak kendaraan mereka, baik itu mobil atau motor, untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran. Berikut adalah beberapa cara untuk cek dan bayar pajak kendaraan Jogja secara online yang bisa Anda pilih.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor DIY Online

image776

1. DM Instagram @samsatjogjakarta

Salah satu cara paling sederhana untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui Instagram resmi SAMSAT Yogyakarta. Anda cukup mengirimkan nomor polisi kendaraan yang ingin dicek informasinya melalui direct message (DM) ke akun Instagram @samsatjogjakarta.

Admin akan membalas dengan detail informasi pajak kendaraan tersebut. Ini sangat berguna bagi mereka yang sering menggunakan media sosial dan ingin solusi cepat tanpa harus mengunjungi situs web atau mengunduh aplikasi tambahan.

2. Website SAMSAT Sleman

Mengakses website resmi SAMSAT Sleman adalah salah satu cara termudah dan paling langsung untuk mengecek pajak kendaraan. Dari ponsel, Anda hanya perlu memasukkan plat nomor mobil atau motor, kemudian tekan “Cari”. Informasi yang muncul mencakup merek, model, tahun, besaran pajak, dan tanggal akhir PKB. Ini adalah metode yang sangat mudah karena hanya membutuhkan plat nomor kendaraan tanpa memerlukan dokumen tambahan lainnya. Website ini juga dapat digunakan untuk memastikan keabsahan surat-surat ketika membeli mobil atau motor bekas.

Baca juga  Cara Ganti STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir, Ini Syaratnya!

3. Website e-SAMSAT

Cara lainnya adalah melalui website e-SAMSAT. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs e-samsat.id.
Masukkan kode plat, nomor plat, nomor seri, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Pilih provinsi dan klik “Cek sekarang”.

Informasi identitas kendaraan, seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin, serta rincian lengkap informasi pajak kendaraan akan ditampilkan. Rincian ini mencakup PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, SWDKLLJ denda, PNBP STNK, PNBP TNKB, parkir berlangganan jika ada, dan total biaya yang harus dibayarkan. Ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang apa yang harus dibayarkan.

4. Layanan SMS

Jika Anda tidak memiliki akses internet, layanan SMS adalah alternatif yang praktis. Metode ini memungkinkan pengecekan pajak kendaraan bermotor tanpa harus terhubung ke internet. Berikut adalah cara melakukannya:
Ketik DIY [spasi] Nomor kendaraan, contoh: DIY AB/1085/KYS.
Kirim ke 9600.

Kamu akan menerima balasan dengan informasi pajak kendaraan. Selain itu, layanan SMS gateway yang disediakan oleh SAMSAT juga dapat diakses. Berikut adalah cara penggunaannya:
Ketik info [spasi] Kode plat kendaraan/nomor polisi/kode seri plat kendaraan [spasi] warna kendaraan, contoh: info AB/1085/KYS putih. Kirim ke 08112119211.

Baca juga  Biaya Bikin Plat Nomor Cantik dan Cara Membuatnya Plus Besaran Pajaknya

Kamu akan mendapatkan informasi identitas kendaraan, kode bayar, dan nominal yang harus dibayarka

5. Aplikasi SIGNAL

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Aplikasi ini menggunakan database kendaraan bermotor milik Polri serta data induk kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi SIGNAL:

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Google PlayStore atau Apple AppStore.
  • Registrasi akun dengan NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.
  • Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah.
  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS.
  • Verifikasi ulang melalui link yang dikirim ke email.

Setelah registrasi, kamu bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dibayar pajaknya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Klik tombol “Tambah Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih “Kendaraan Milik Sendiri” atau “Kendaraan Milik Keluarga Satu KK”.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Centang “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan”.

Setelah pendaftaran kendaraan, lakukan pengesahan STNK. Informasi nominal pajak kendaraan akan muncul dan bisa langsung dibayarkan.

Baca juga  Berapa Lama STNK Keluar dari Dealer? Ini Jawabanya

Metode Pembayaran Pajak Kendaraan

image777

Transfer Bank

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL bisa dilakukan menggunakan metode transfer bank. Pilihan bank yang tersedia termasuk Bank BNI, Mandiri, BRI, BPD DIY dan banyak lagi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
  2. Generate kode bayar.
  3. Pilih salah satu bank.
  4. Klik “Lanjut”.
  5. Ikuti langkah pembayaran yang diberikan oleh bank.
  6. Selesaikan pembayaran.

Gerai Indomaret dan E-Wallet

Pembayaran juga bisa dilakukan di gerai Indomaret. Cukup tunjukkan kode bayar dari aplikasi SIGNAL kepada kasir. Selain itu, e-wallet seperti DANA, Gopay, Pospay, Kiosbank, Mcash, serta marketplace seperti Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia juga bisa digunakan untuk membayar pajak.

Dengan berbagai opsi ini, pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Jogja tahun 2023 menjadi lebih mudah dan praktis hanya dengan menggunakan ponsel. Bukti pembayaran yang didapatkan dari metode ini adalah tanda sah bahwa pajak kendaraan telah dibayar. Dengan berbagai kemudahan ini, tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak kendaraan.

Demikian ulasan cek Pajak Kendaraan DIY 2024. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika