Ganjil genap di tol bakal berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas jelang masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Biasanya kalau diterapkan ganjil genap pergerakan bisa turun sampai 30 persen. Selain itu kami juga menerapkan sistem ganjil genap di wilayah algomerasi, ibu kota Provinsi, tempat wisata dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya lonjakan pergerakan,” kata Kementerian Perhubungan, Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari laman resmi Kemenhub beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, hal ini dimaksudkan untuk membatasi pergerakan kendaraan pribadi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. Maklum jumlah mobil sangat banyak dan relatif sulit dikendalikan.
Teknis Ganjil Ganjil Genap yang Membatasi Mobilitas Saat Nataru
Seperti sudah diinformasikan sebelumnya bahwa untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan transportasi darat, Kementrian Perhubungan akan memberlakukan ganjil genap di tol. Tidak hanya itu, beberapa wilayah yang berpotensi muncul kerumunan pun juga dibatasi.
Aturan ganjil genap di tol tersebut rencananya diberlakukan pada empat ruas jalan tol. Mulai dari Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, hingga Cikampek-Padalaran-Cileunyi.
Selain itu terdapat pula aturan untuk angkutan umum darat di mana akan dibatasi hanya 50% dari yang diizinkan. Selain itu kapasitas maksimal juga dibatasi maksimum 70 persen. Jadi benar-benar diperketat.
Kemudian angkutan barang sampai saat ini belum akan dilakukan pembatasan operasional. Hanya saja jika diperlukan pembatasan, maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.
Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan juga dilakukan pembatasan operasional. Cuma diizinkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan. Dan juga, semua operator transportasi juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.
“Kita nantinya akan melakukan tes acak kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen,” jelas Menhub.
Seperti diketahui bahwa Varian Covid-19 Omicron sudah memakan korban di beberapa negara seperti Jerman. Tidak mau kecolongan, Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi secara dini dari segala sisi termasuk transportasi.
Dari transportasi udara Pemerintah sudah menutup kedatangan tamu dari beberapa negara yang berpotensi menularkan virus Omicron. Bahkan saat ini juga sudah diberlakukan bagi semua penumpang pesawat yang datang dari luar negeri baik warga asing atau warga Indonesia harus melakukan tes PCR dan karantina selama 7 hari.
Dan juga beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Bali kembali diberlakukan status PPKM level 3. Dimana tempat-tempat umum seperti mall dan restoran dibatasi jam operasionalnya sampai jam 9 malam.
Moladiners, itulah ulasan mengenai pemberlakuan ganjil genap di tol yang akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Serta bahasan beberapa aturan lain untuk mencegah penyebaran virus baru varian Omicron.
Tetap jaga Kesehatan, patuhi protokol kesehatan serta pakai masker saat beraktifitas ya moladiners. Untuk informasi otomotif menarik lainnya, simak terus Moladin.com.