Kemenperin Dukung Industri Otomotif Ramah Lingkungan

by Firdaus Ali
Insentif mobil listrik

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin terus dukung industri otomotif ramah lingkungan. Hal tersebut bertujuan menekan polusi udara, utamanya di kota-kota besar seperti Jakarta.

Salah satu bentuk dukungannya, Kemenperin mempersilakan industri otomotif di Tanah Air untuk menggunakan teknologi apa pun dalam pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pilihannya  bisa full baterai, hybrid, atau basis lainnya.

Menurut Kemenperin, mobil elektrifikasi saat ini mempunyai kelebihan dan kekurangan. Dalam hal mengurangi emisi gas buang, mobil listrik memang menjadi andalan namun belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas.

Mobil listrik yang ada belum bisa memenuhi permintaan pasar. Salah satu keluhan yang sering muncul adalah daya tahan baterai yang singkat dan kemampuan pengisian baterai yang terlalu lama. Juga harganya yang relatif mahal,” ungkap Menperin, Agus Gumiwang beberapa hari lalu seperti dikutip dari laman resmi Gaikindo.

Oleh karenanya menurut Agus, sebisa mungkin harus ada jembatan untuk meminimalkan kekurangan tersebut. Ujung-ujungnya agar mobil listrik atau berbasis baterai bisa benar-benar ramah untuk masyarakat.

Baca juga  Tips Wuling Air EV Pakai Velg 14 Inci, Cukup Bayar Rp 6 Juta!

 “Kita punya sumber tambang nikel yang banyak sekali, sehingga basis untuk membuat baterainya kuat sekali. Jadi sayang, dan bodoh bagi Indonesia kalau kita tak mengembangkan mobil listrik,” imbuh Agus.

Regulasi Mobil Elektrifikasi di Indonesia

industri otomotif ramah lingkungan

Keberadaan Charging Station yang masih belum merata menjadi PR pemerintah

Pemerintah serius dalam mengembangkan industri otomotif ramah lingkungan melalui regulasi. Aturan awal adalah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.

Selanjutnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pada aturan PPnBM baru itu, pengenaan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya. Melainkan kini berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan tersebut.

Kemudian ada aturan soal kendaraan listrik yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Regulasi ini lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca juga  Cara Parkir Paralel Wuling Air EV, Agak Beda!

Regulasi lainnya yakni Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.

Ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Terakhir, aturan atau regulasi mengenai kendaraan elektrifikasi dikeluarkan oleh Kementrian Perindustrian. Yaitu Permenperin Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dan aturan kedua dari Kemenperin yaitu Permenperin Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Moladiners, itulah ulasan mengenai Kemenperin terus dukung industri otomotif ramah lingkungan. Salah satunya lewat berbagai regulasi yang semakin memudahkan produsen dan pemilik mobil elektrifikasi. Untuk informasi otomotif menarik lainnya, simak terus Moladin.com.

Baca juga  Mobil Listrik VinFast VF3, SUV Mungil Asal Vietnam!

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika