Kemenperin: Kendaraan Bermotor Bukan Penyebab Utama Polusi Udara!

by Firdaus Ali
Penyebab utama polusi udara di hari libur

Kemenperin mengungkapkan, mereka akan mengkaji lebih dalam penyebab utama polusi udara di hari libur (Sabtu-Minggu). Apakah sumber terbesarnya berasal dari kendaraan bermotor atau dari faktor lain?

Dilansir dari laman Kementrian Perindustrian (Kemenperin), kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu (2/9) hingga pukul 11.00 WIB, dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu. Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).

Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja. Dengan kata lain, mobil dan motor bukanlah penyebab utama polusi di DKI Jakarta.

“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, beberapa hari lalu.

Penyebab Lain Polusi Udara Dari Sektor Industri?

Penyebab utama polusi udara di hari libur

Industri juga menyumbang polusi udara yang signifikan. Foto: Istimewa

Penyebab utama polusi udara di hari libur masih menjadi fokus pemerintah, khususnya Kemenperin dan KLHK serta pihak lain. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), penyebab pencemaran udara yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mencapai 34%, kendaraan bermotor 44% serta sisanya dari rumah tangga dan sumber lain.

Dalam hal ini, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah. Diantaranya membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.

Sebagai informasi, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika