Lampu merah terlama di Indonesia, ada di mana? Beberapa media besar mengatakan lokasinya di Bandung, dengan waktu tunggu hingga 12 menit. Apakah benar demikian?
Lama waktu menunggu di traffic light memang sering membuat kesal para pengguna jalan. Pasalnya ketika lewat lampu rambu lalu lintas sedang menyala warna merah, pengendara mobil dan motor wajib berhenti. Dengan begitu, waktu tempuh yang dibutuhkan untuk sampai ke tujuan jadi semakin lama.
Hanya saja di sisi lain, kehadiran lampu merah sesungguhnya punya peran penting dalam mengatur lalu lintas. Dengan adanya traffic light, baik mobil dan motor bisa lebih tertib, lantaran bisa bergantian menggunakan jalan.
Persoalannya kadang, ada lampu rambu lalu lintas yang waktu tunggunya sangat lama, bahkan disebut sebagai lampu merah terlama di Indonesia. Anekdot yang tercipta, hingga satu gelas kopi habis diminum, lampu merah tersebut belum juga berubah hijau.
Lalu di mana saja letak lampu merah terlama di Indonesia? Benarkah ada yang waktu tunggunya hingga 12 menit? Berikut ulasan lengkapnya:
1. Lampu merah Kiara Condong, Bandung
Salah satu Lampu merah terlama di Indonesia yang viral di media sosial adalah Simpang Kiara Condong, Soekarno-Hatta, Bandung. Durasi lampu merah di sini disebut-sebut mencapai 720 detik atau 12 menit. Apa benar demikian?
Hasil penelusuran kami dari beberapa sumber, menyatakan bahwa waktu tunggu lampu merah Kiara Condong ternyata tidak sampai 12 menit. Informasi yang kami dapat lewat akun Youtube Abdul Muhyi TV mengatakan bahwa, durasi lampu merah di sana cuma sekitar 5 menit. Kemudian untuk lama lampu hijaunya 1 menit 20 detik.
2. Lampu merah Kalibanteng, Semarang
Kemudian, lampu merah terlama di Indonesia juga ada di Simpang Kalibanteng, Semarang. Di persimpangan ini lampu merahnya berdurasi 307 detik atau sekitar 5 menit Hal tersebut dikarenakan lampu rambu lalu lintas tersebut berlokasi di area simpang enam.
Sementara itu durasi lampu hijau di Kalibanteng, Semarang juga berbeda-beda. Khusus jalan Abdulrahman Saleh memiliki durasi sekitar 25 detik, Pamularsih 35 detik, Jalan Siliwangi 152 detik, Jalan Sudirman 25 detik, RE Martadinata 25 detik, dan dari Bandara 10 detik.
3. Lampu merah Margorejo, Surabaya
Lampu merah Margorejo di Surabaya juga menjadi salah satu lampu merah di Indonesia yang memakan durasi sampai 5 menit atau 300 detik. Lagi-lagi penyebabnya adalah ada simpang enam di sana. Ditambah lagi ada jalur kereta api. Tentulah ini membuat waktu tunggu di lampu merah Margorejo cukup membosankan.
Bahkan beberapa media sosial @lovesuroboyo membuat anekdot untuk lampu merah di Surabaya ini, salah satunya dengan mengatakannya sebagai traffic light perenggut masa muda. Mereka juga menyebutkan kalau lampu hijau di sini sangat cepat, sekitar 30 detik.
4. Lampu Merah Grand Artos, Magelang
Kemudian lampu merah terlama di Indonesia juga ada di Magelang. Tepatnya di simpang empat Grand Artos. Di sana durasinya mencapai 4 menit 5 detik. Sementara lampu hijaunya 1 menit 11 detik.
Informasi ini kami dapat dari akun Youtube Bambang Cahyono. Dia merekam lamanya traffic light di Magelang, kemudian membandingkannya dengan di Pingit, Yogyakarta. Ternyata, Magelang punya lampu merah dengan waktu tunggu yang lebih lama.
5. Lampu Merah Pingit, Yogyakarta
Lampu merah di Perempatan Pingit di Yogyakarta atau juga sering dikenal dengan nama Bangjo Pingit ini durasi lampu merahnya mencapai 3 menit. Sementara untuk lampu hijaunya sekitar 54 detik. Oleh karena lamanya waktu tunggu traffic light di sana, maka masuklah ke dalam daftar lampu merah terlama di Indonesia.
Alasan lamanya lampu merah di Pingit-Yogyakarta, lantaran ada persimpangan empat di sana. Kemudian dibuat lama, karena berhubungan dengan pengendalian jumlah kendaraan yang masuk ke pusat kota. Simpang empat Pingit merupakan jalur vital masuknya kendaraan dari Jl. Magelang dan Jl. Godean, dengan volume kendaraan yang cukup tinggi.
Aturan Pemasangan Lampu Merah atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
Aturan mengenai durasi lampu merah atau lampu lalu lintas memang tidak disebutkan secara baku. Oleh karena itu, di setiap wilayah, waktu tunggunya akan berbeda-beda menyesuaikan dengan kepadatan jalan.
Namun begitu, pemasangan lampu lalu lintas tidaklah sembarangan alias ada aturan resminya. Yaitu berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu lalu lintas disebut sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Sebagai lanjutan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pada Pasal 6 menyatakan bahwa APILL dengan lampu tiga warna dipergunakan untuk mengatur kendaraan dan terdiri dari warna merah, kuning, dan hijau.
Sedangkan mengenai tata cara penempatannya, pada Pasal 29 dituliskan bahwa penempatan dan pemasangan APILL harus memperhatikan:
- desain geometrik jalan
- kondisi tata guna lahan
- jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
- situasi arus lalu lintas
- kelengkapan bagian konstruksi jalan
- kondisi struktur tanah
- konstruksi yang tidak berkaitan dengan pengguna jalan
Moladiners, itulah informasi mengenai lampu merah terlama di Indonesia serta aturan pemasangan lampu lalu lintas. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.