Pelat Nomor Mobil RF Berganti Z, Berlaku November 2023!

by Firdaus Ali
Pelat nomor mobil pejabat

Pelat nomor mobil RF berganti Z mulai bulan November 2023. Pihak Korlantas Polri mengungkapkan tujuan penggantian itu agar penerbitan pelat nomor dengan kode khusus tersebut lebih tertib sesuai peruntukannya.

Dilansir dari tayangan Youtube Humas Polri, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengungkapkan bahwa nantinya pelat nomer dengan kode huruf Z dapat digunakan oleh Kementerian dan Lembaga, TNI/Polri hingga Elson1-2. Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa nantinya pelat kendaraan yang telah diubah menjadi huruf Z, tetap memakai awalan angka 1 untuk bagian depan.

“Mobil anggota Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, semuanya kepala 1, angka 1. Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementerian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkatan Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing,” ujar Yusri.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi untuk menertibkan pelat nomor RF lantaran banyak aduan masyarakat mengenai mobil dengan pelat nomor RF yang seharusnya untuk pejabat tertentu, namun digunakan oleh masyarakat sipil. Langkah ini merupakan bagian dari salah satu cara untuk memperbaiki citra Kepolisian.

Baca juga  Penggunaan Plat Nomor RFS Disetop, Mulai Februari 2023!

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya. Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas atau VVIP begitu. Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” terang Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari laman ntmcpolri.

Jenis Pelat RF Untuk Mobil

Pelat nomor RF berganti Z

Ilustrasi mobil menggunakan pelat nomor RF. Foto: Istimewa

Sebenarnya, plat nomor mobil RF memiliki beberapa jenis atau variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan. Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, plat nomor RFS khusus bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

Baca juga  42 Daftar Plat Nomor Pejabat Pemerintahan di Indonesia

Kemudian RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sedangkan RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD). RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).  RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan atau mobil milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

Moladiners, itulah ulasan pelat nomor mobil RF berganti Z. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika