Peraturan Lampu Motor, Siang Hari Wajib Menyala?

by Baghendra Lodra
cara bikin terang lampu motor arus AC

Peraturan Lampu Motor – Lampu sepeda motor sejatinya memiliki fungsi yang vital. Penggunaan lampu utama hukumnya wajib, baik itu pada siang hari atau malam hari. Hal ini membantu pengendara lain menyadari adanya keberadaan sepeda motor yang posisinya berlawanan arah.

Tidak cuman sampai disitu, lampu utama juga membantu ketika pengendara sepeda motor ini menyalip mobil atau kendaraan yang lebih besar persis di depannya. Pasalnya angka kecelakaan kendaraan bermotor cukup tinggi.

Maka dari itu lampu kendaraan sepeda motor di desain sedemikian rupa, termasuk dengan disematkannya teknologi Automatic Headlight On (AHO). Teknologi ini membuat cahaya lampu utama secara otomatis akan menyala selama mesin hidup, sekaligus mengantisipasi adanya pelanggaran peraturan lampu motor.

Namun, baru-baru ini sedang viral kasus mengenai tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Seperti halnya dengan kasus saat Presiden Jokowi sedang menunggangi sepeda motor di siang hari, namun kala itu hanya motor yang ditunggangi oleh Presiden ke-6 Indonesia yang lampu utamanya tidak menyala.

Baca juga  TVS BMW Cruiser Murah Siap Produksi, Rival Honda Rebel

Sontak, kasus ini langsung jadi perhatian. Hingga akhirnya ada mahasiswa yang menggugat. Pasalnya saat terjadi razia di sejumlah ruas jalan, para pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama akan dikenai sanksi tilang. Tapi tidak halnya dengan kasus yang disebutkan di atas, tidak ada sanksi tilang meski tidak menyalakan lampu utama.

Baca juga;

 

Peraturan Lampu Motor Tertuang dalam UU LLAJ

peraturan-lampu-motor,-siang-hari-wajib-menyala?

Aturan lampu motor sudah diatur dalam Undang-Undang

Peraturan mengenai lampu motor ternyata sudah tertuang dalam Undang-Undang LLAJ. Tepatnya Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2. Disebutkan pada kedua pasal ini kalau setiap sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari, bisa dipidana pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 107 ayat 2;
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Pasal 293 ayat 2;
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

So, buat Anda yang mengendarai sepeda motor setiap harinya. Ingat selalu untuk menyalakan lampu utama baik itu siang atau malam hari, hukumnya wajib. Hal ini bisa menghindari pengendara sepeda motor dari kecelakaan, sebab lampu utama yang menyala akan jadi tanda buat pengendara lain.

Baca juga  5 Alasan Beli Motor Bebek, Buat yang Berani Aja!

Baca juga;

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika