Peraturan Plat Nomor Motor – Keberadaan plat nomor pada motor terbilang sangat vital. Apalagi kalau kamu menggunakan motormu di jalan raya. Tanpa pemasangan plat nomor yang benar, bisa-bisa kamu kena tilang nih. Buat kamu yang belum tahu seberapa penting fungsi plat nomor serta peraturan plat nomor motor apa saja yang perlu ditaati, coba simak penjelasannya berikut ini.
Sekilas Tentang Plat Nomor Kendaraan
Setiap kendaraan pasti punya plat nomor. Ya, plat nomor sejatinya berfungsi sebagai identitas kendaraan tersebut. Jadi, dengan plat nomor yang terpasang kamu bisa membedakan kendaraan satu dengan lainnya sekaligus memudahkan kamu dalam mencari sepeda motor yang hilang.
Umumnya, plat nomor berbentuk potongan logam atau plastik yang dipasang di bagian depan dan belakang motor. Saat kamu perhatikan, plat nomor berisi deretan huruf dan angka lengkap dengan masa berlakunya.
Ngomong-ngomong soal huruf dan angka yang ada di plat nomor, kamu sudah tahu artinya belum? Kalau belum, begini penjelasannya.
Sesuai peraturan plat nomor motor dan mobil, huruf awal yang ada di plat nomor menunjukkan kode wilayah. Sementara itu, rangkaian 4 nomor setelah huruf merupakan nomor polisi yang kamu dapatkan setelah melakukan pendaftaran motor di SAMSAT.
Untuk dua atau tiga huruf terakhir pada plat menunjukkan kode kota. Sebagai contoh, misalnya kamu punya plat nomor AB 7834 BC. Itu artinya, AB menunjukkan kode wilayah DIY Yogyakarta, 7834 sebagai nomor polisi, sementara B menunjukkan kode kota untuk Bantul. Huruf C berperan sebagai huruf acak yang berfungsi sebagai pembeda.
Khusus untuk plat pemerintahan, biasanya angka yang ada di belakang nomor polisi memiliki arti sendiri, misalnya RFS untuk kendaraan pejabat sekretariat negara, CD dan CC untuk mobil kedutaan besar. RFP untuk polisi, serta RFD, RFU, dan RFL digunakan pada kendaraan TNI.
Satu lagi yang perlu kamu tahu soal plat nomor adalah arti warnanya. Kamu pasti sering menjumpai ada plat nomor yang berwarna merah, hitam, kuning, dan putih. Mengapa bisa berbeda?
Plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih merupakan ciri bagi kendaraan pribadi. Sedangkan plat nomor merah digunakan untuk kendaraan milik pemerintah. Biasanya kendaraan ini digunakan untuk melakukan perjalanan dinas.
Kalau plat nomor yang warnanya kuning bakal kamu temukan pada kendaraan umum seperti bus antar provinsi/kota atau bemo. Terakhir, untuk plat nomor berwarna putih dengan tulisan merah, itu artinya motor tersebut baru dibeli dan plat putih yang dipasang berperan sebagai plat nomor sementara.
Baca Juga :
- Skutik Rp 20 Jutaan, Pilih Yamaha Lexi atau Freego?
- Beda Tiga Tipe Yamaha Lexi, Mana yang Pas Buat Kamu?
- Diler Lambretta Jakarta yang Pertama, Resmi Dibuka!
Peraturan Plat Nomor Motor
Peraturan plat nomor motor itu ada hukumnya. Bila sembarangan dimodifikasi tanpa peduli pada regulasinya, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran serta bisa saja kena tilang. Untuk menghindarinya, berikut beberapa peraturan tentang plat nomor yang perlu kamu tahu.
Mengutip Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68, plat nomor kendaraan wajib memuat nomor registrasi, kode wilayah, serta masa berlaku. Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya pun harus memenuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, plat motor juga harus bisa dibaca dari jari kurang lebih 50 meter. Oleh karena itu, bila perlu kamu bisa menambahkan lampu penerangan berwarna putih. Aturan ini dimuat pada Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30. Plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah.
Soal posisi plat nomor, sebaiknya pasang di tempat yang telah disediakan. Poin ini perlu diperhatikan buat kamu yang biasa melakukan modifikasi motor dengan tidak memasang spakbor belakang yang artinya letak plat nomor harus diubah.
Kalau mau memindah posisi plat nomor, pastikan letaknya tidak berpindah jauh dari lokasi aslinya agar tetap terlihat. Hindari memasang plat nomor di area mesin atau di depan radiator karena berisiko menghambat proses pendinginan mesin.
Posisi plat nomor bagian belakang juga sebaiknya tidak dipasang di area kolong. Selain sulit dibaca, plat nomor di bagian kolong juga rawan terkena debu sehingga makin tidak jelas ketika dibaca.
Plat Nomor yang Sering Menjadi Incaran Polisi
Sebagai pengendara yang baik, tentunya kamu perlu mematuhi peraturan plat nomor motor yang berlaku kalau tak mau menjadi incaran polisi. Berikut ini 7 plat nomor yang sering kena tilang:
- Ukuran plat nomor tidak sesuai standar (terlalu besar/kecil)
- Warna plat diubah atau ditutup mika sehingga warnanya berbeda
- Huruf dan angkanya diubah seperti huruf digital
- Memasang stiker/logo seolah-olah pejabat
- Huruf atau angkanya diubah agar terbentuk nama
- Menggunakan huruf miring/timbul
- Menyamarkan sebagian angka atau huruf menggunakan piloks sehingga suli dibaca.
Itulah penjelasan seputar fungsi dan peraturan plat nomor motor yang perlu kamu tahu. Dengan menerapkan aturan yang ada, risiko kena tilang saat berkendara di jalan raya pun bisa dihindari.
Baca Juga :
- Beda Yamaha NMAX Standar dengan ABS, Pilih Mana?
- 7 Cara Menghilangkan Karat pada Knalpot Motor Dengan Mudah dan Praktis