Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung – Sebagai orang awam mungkin keduanya dianggap sama. Ternyata menurut Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB), pulang kampung dan mudik dianggap berbeda. Apalagi ini ada kaitannya dengan penanggulanan bencana Virus Korona.
Hal ini penting untuk kamu ketahui. Terlebih buat yang punya rencana kembali ke kampung halaman. Jadi, apa perbedaan keduanya? Apakah masih diperbolehkan pulang kampung naik mobil dan motor? Bagaimana prosedurnya kalau sampai terjadi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak bahasan berikut:
Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menjelaskan secara rinci perbedaan mudik dan pulang kampung. Dia menyampaikannya dalam seminar online yang diselenggarakan oleh Lembaga Survei Kedai Kopi.
Setidaknya ada dua perbedaan mendasar. Apa saja? Cek tulisan di bawah:
1. Siklus yang Dilalui Berbeda antara Mudik dan Pulang Kampung
Menurut BNPB, perbedaan pulang kampung dan mudik jelas adanya. Kalau mudik artinya pulang kampung sementara dan kembali lagi ke lokasi awal. Mudik juga identik dengan hari lebaran atau Idul Fitri.
Kegiatan mudik inilah yang dilarang. Terlebih untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai BUMN. Masyarakat dengan penghasilan tetap serta tidak terkena dampak ekonomi dari pandemi Virus Korona juga diminta tidak mudik.
Sementara definisi pulang kampung, bisa dilakukan kapan saja. Kemudian tidak akan kembali lagi ke tempat asal. Jadi orang yang pulang kampung seharusnya terus bertahan di tujuan, sampai pandemi Virus Korona berakhir.
2. Golongan yang Boleh Pulang Kampung
Mudik sudah jelas-jelas dilarang. Hanya saja untuk pulang kampung memang masih ada pengecualian. Terlebih buat para pekerja migran Indonesia (PMI) dan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pulang kampung juga boleh, khusus mereka yang memang ada di kota-kota besar dengan tujuan mencari pekerjaan. Maka, ketika pekerjaan sekarang tidak punya. Penghasilan juga tidak ada. Diperbolehkan pulang kampung.
Di kampung halaman, mereka diharapkan mendapat bantuan sosial, keahlian, dan insentif pengembangan usaha melalui program Padat Karya Tunai.
Baca juga:
- 5 Peraturan PSBB Jakarta untuk Mobil dan Motor Pribadi
- Cara dan Syarat Perpanjang STNK, Tidak Perlu Calo!
- 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar, Kok Bisa?
Protokol Pulang Kampung
BNPB Juga menjelaskan protokol pulang kampung yang wajib dilakukan. Berikut tahapannya:
- Mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan
- Memiliki rekomendasi Gugas Rah dan Ijin Kades
- Dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota
- Menjalani pemeriksaan kesehatan
- Isolasi mandiri 14 hari
Pulang Kampung dengan Kendaraan Pribadi
Lagi-lagi kami harus mengingatkan pulang kampung dan mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Meski demikian, kalau kamu terpaksa pulang kampung bisa pakai kendaraan pribadi.
Syarat-syarat pulang kampung dengan mobil, kamu harus mengikuti perintah dari peraturan PSBB. Jangan sampai hal ini tidak diikuti. Bisa-bisa nanti kamu disuruh putar balik.
Naik Motor untuk Pulang Kampung:
- Sehat
- Tidak Berboncengan
- Pakai Masker dan Sarung Tangan
Naik Mobil untuk Pulang Kampung:
- Memastikan seluruh penumpang sehat
- Penumpang hanya diisi 50 persen dari total kapasitas mobil
- Menggunakan masker, meski di dalam mobil
Naik Transportasi Umum untuk Pulang Kampung
Ada sejumlah peraturan yang perlu kamu ikuti sebelum pulang ke kampung halaman dengan transportasi umum. Semua itu tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut sejumlah arahannya:
- Mengikuti prosedur dan arahan petugas saat tiba di daerah tujuan atau kedatangan;
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh sesuai dengan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan tujuan atau kedatangan;
- Menyerahkan Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card), untuk transportasi udara;
- Menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) dan mengenakan masker; dan
- melapor kepada petugas posko kesehatan jika merasakan gejala Corona Virus Disease 2019 (COVID19).