Tarif BBNKB Naik – Resmi tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 12,5%. Kenaikan ini secara resmi berlaku mulai Rabu (11/12). Kenaikan ini nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui medsos, serta diinformasikan melalui pemberitaan media televisi, media radio, media cetak dan media online.
Sebesar 12,5% kenaikan tarif BBNKB ini sudah disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sejak 14 Agustus 2019 lalu. Sebagai informasi nih, kenaikan tarif BBNKB tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang BBNKB.
Ternyata kenaikan tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5% bukan hanya terjadi di Jakarta saja. Terjadi juga di beberapa Provinsi lain seperti Banten, Lampung, Gorontalo, Sumatra dan lainnya. Kemungkinan besar kenaikan ini akan berlaku secara Nasional.
Baca juga;
- Ujian Praktik SIM C dengan E-Drive, Tetap Bisa Nembak?
- Catat! Pengendara Sepeda Motor yang Langgar Lalu Lintas Bakal Terekam ETLE
- ERP Gantikan Aturan Ganjil Genap, Berlaku Buat Motor Juga?
Tarif BBNKB Naik 12,5%, Langkah Jitu Urai Kemacetan di Jakarta?
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang naik sebesar 12,5% merupakan salah satu langkah yang dinilai jitu untuk mengurai kemacetan di Jakarta. Tidak bisa dipungkiri, kalau kemacetan di jalanan Jakarta semakin menjadi-jadi apalagi saat jam berangkat dan pulang kantor.
Salah satu yang menjadi penyebabnya, karena semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi roda dua ketimbang beralih menggunakan moda transportasi publik, yaitu; KRL, MRT dan Transjakarta.
Pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda dua di jalanan Ibukota tidak dibarengi dengan tumbuhnya ruas jalan. Alhasil, kemacetan tidak bisa dihindarkan. Dengan adanya kenaikan tarif bea balik nama (BBNKB) 12,5% ini diharap mampu menekan angka pengguna kendaraan pribadi di jam-jam sibuk. Sehingga membuat jalanan Jakarta terhindar dari kemacetan.
Lantas akankah peraturan ini akan efektif? Buat Moladiners yang menggunakan sepeda motor harus selalu ingat tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor ya! Jangan sampai telat, apalagi tidak taat dalam membayar pajak.
Baca juga;
- Siap-Siap! Tes Psikologi Jadi Salah Satu Syarat Bikin SIM
- SIM Motor Akan Ada Penggolongan, Kamu Termasuk yang Mana?
- Perhatikan! Kamera E-Tilang Ternyata Bisa Deteksi Plat Nomor Palsu